Pasalnya, sang empunya tanah tidak pernah memungut biaya, dan tidak akan melakukan pengamÂbilalihan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-lah yang memberikan peringaÂtan kepada BNN dalam hasil auditnya pada pemeriksaan di semester I tahun 2010.
Dalam hasil auditnya, BPK menyeÂbutkan tanah 27,6 Ha tidak sesuai deÂngan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik NeÂgara/Daerah, sehingga BNN berisiko kehilangan bangunan senilai Rp 253,80 miliar apabila tanah tersebut digunakan atau diminta kembali oleh Polri.
Jaminan keamanan terhadap aset tanah itu diungkapkan Kepala Bagian Hubungan MasyaÂrakat dan DokuÂmentasi BNN, SuÂmirat Dwiyanto kepaÂda Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
“Setahu saya masalah tersebut suÂdah dibicarakan antara BNN dengan Polri,â€katanya.
Menurutnya, saat ini soal status kepemilikan tanah tersebut masih dibicarakan dengan pihak Polri, dan sudah dibuat kesepakatan soal pinjam pakai tanah tersebut.
“Kita sudah koordinasi dengan Polri. Soal kapan dilakukannya, dan sampai kapan berlakunya kesepaÂkaÂtan tersebut, saya belum tahu,†ujarnya.
Dijelaskan, tanah seluas 27,6 Ha itu setahu dia terbagi antara lain, yang berlokasi di Bogor digunakan sejak tahun 2006 sebagai tempat rehaÂbilitasi. Bagian tanah di wilayah CaÂwang, Jakarta Timur, yang digunakan sejak 2004 sebagai kantor BNN sampai saat ini.
Dikatakan, meski statusnya pinjam, BNN tak pernah ditagih pembayaran. Rencana, nantinya tanah yang di Cawang akan dimiliki Polri, sedangÂkan tanah yang di Bogor akan dimiliki BNN. Sampai saat ini BNN sendiri belum memiliki rencana untuk Âpindah kantor.
“Tapi kedua hal itu pun masih dalam proses diskusi. Toh tanah tersebut adalah aset negara, yang mengÂgunakan juga sama-sama inÂstansi pemerintah. Jadi tidak masalah kepemilikannya atas nama siapa, dan siapa yang menempati,†katanya.
Kepala Biro Penerangan MasyaÂrakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ketut UnÂtung Yoga Ana mengatakan, samÂpai saat ini tanah yang disebutkan dalam temuan BPK itu masih terÂcantum sebagai aset Polri.
Namun untuk masalah mekanisme penggunaan tanah tersebut oleh BNN, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan, dan mempersilakan untuk mengkonfirmasikannya kepada Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana (Assarpras), Yudi Sus Haryanto.
“Pada dasarnya semua itu adalah aset negara yang masih merupakan aset Polri. Seperti apa mekanismenya, saya harus konfirmasi dulu. Atau silahkan menghubungi langsung Assarpras Kapolri Irjen Pol Yudi Sus Haryanto, beliau yang membidangi itu,†ungkap untung.
Seblumnya Ketua Badan PemerikÂsa Keuangan, Hadi Purnomo mengaÂtakan, setiap melakukan audit terhaÂdap Kementerian, Lembaga atau pun instansi-instansi lainnya, BPK selalu memberikan kesempatan 60 hari kepada pihak tekait untuk membeÂrikan klaifikasi atau sanggahan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan keakuratan hasil temuan dari BPK tersebut. “Hal itu kita lakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 pasal 20 ayat 3 tahun 2004,†katanya.
“Audit 2009 Statusnya Wajar Tanpa Pengecualianâ€
Alfons Leomau, Pengamat Kepolisian
Pengamat Kepolisian, Alfons Leomau, memperÂtanyaÂkan Badan Pemeriksa KeÂuaÂngan (BPK) baru memÂperÂsoalkan status pinjam pakai tiga bidang tanah Polri yang diguÂnakan BNN seluas 27,6 Ha saat ini, karena hal itu setahu dia suÂdah dinyatakan tidak ada maÂsalah. “Pada hasil audit BPK semesÂter akhir 2009, Polri (pada waktu itu BNN masih tergabung keÂdalam Polri-red) memperoleh status Wajar Tanpa PengeÂcuaÂlian. Makanya pemeriksaan BPK ini juga patut kita pertaÂnyakan,†katanya, kemarin.
Menurutnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, keÂuangan dan aset dari seluruh instansi pasti diperiksa BPK.
“Makanya kalau tanah terseÂbut sah terdaftar sebagai milik Polri, seharusnya mereka meneÂmukan masalah ini. Kalau tidak, jangan-jangan ada permainan,†ungkapnya.
Bekas bakal calon Gubernur NTT ini menegaskan, masalah-masalah yang mencurigakan seperti ini memang kerap terÂjadi. Tanpa ada transparansi, dan kontrol yang baik membuka peÂluang terjadinya penyalahguÂnaan wewenang.
“Setiap institusi yang tidak transparan akan sulit dikontrol bisa membuka peluang terjadiÂnya korupsi,†ujarnya.
Lebih lanjut Loemau mengÂungÂkapkan, untuk menyeleÂsaikan masalah ini diperlukan niat baik dari pemerintah.
“Masalah ini bisa diselesaiÂkan apabila ada <I>good will dari peÂmerintah sendiri. Mereka haÂrus terbuka. Terapkan sistem online untuk berbagai kegiatan, terÂutama dalam pengadaan barang dan jasa. Biar masyaÂrakat bisa ikut mengamati,†paparnya.
“Tetap Bertahan Atau Perlu Gedung Baruâ€
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR
Persoalan peminjaman taÂnah milik Polri oleh Badan NarÂkotika Nasional (BNN) sebaikÂnya dicarikan jalan keluar seceÂpatnya, agar tidak berlarut-larut, dan menimbulkan maÂsalah baru.
“Kita tidak ingin itu menjadi problem. BNN mesti segera memikirkan langkah yang terbaik bagi mereka, apakah masih tetap bertahan disana (tanah/gedung Polri) atau mereka memerlukan gedung baru? Dan nanti DPR akan membahasnya. Saya juga akan mencoba mengkonfirmasi kembali mengenai hal itu†kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, kemarin.
Sepengetahuannya, kebutuhan BNN baik infrastruktur dan anggaran lainnya, sudah pernah dibahas.
Tapi itu masih perlu didalami lagi. “Anggaran kita tingkatkan. Dari tahun ke tahun kita mencoba meÂningkatkan anggaran mereka. Kita sudah memberikan persetuÂjuan,†ujarnya.
Dikatakan, keberadaan BNN dinilai sangat strategis dalam upaya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di masyakarat Indonesia. Oleh Karena itu, sarana dan prasaranaÂnya perlu diperhatikan.
“Bahaya dan tindak pidana narkoba ini lebih berbahaya dari pada serangan teroris. BNN memiliki peran strategis untuk menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa Indonesia. Karena itu DPR pasti akan mendukung segala upaya peningkatan kinerja BNN,†paparnya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: