Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Temuan BPK Tak Buat BNN Gusar, Tanah Pinjaman Polri Bebas Bayar

Mengintai Pengelolaan Aset Milik Lembaga Negara

Selasa, 14 Desember 2010, 01:20 WIB
Temuan BPK Tak Buat BNN Gusar, Tanah Pinjaman Polri Bebas Bayar
RMOL.Meski dinilai bisa melanggar Undang-Undang, dan terancam kehilangan aset, Badan Narkotika Nasional (BNN) masih adem ayem terhadap status tiga bidang tanah seluas 27,6 hektar yang dipinjamnya dari Polri.

Pasalnya, sang empunya tanah tidak pernah memungut biaya, dan tidak akan melakukan pengam­bilalihan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-lah yang memberikan peringa­tan kepada BNN dalam hasil auditnya pada pemeriksaan di semester I tahun 2010.

Dalam hasil auditnya, BPK menye­butkan tanah 27,6 Ha tidak sesuai de­ngan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Ne­gara/Daerah, sehingga BNN berisiko kehilangan bangunan senilai Rp 253,80 miliar apabila tanah tersebut digunakan atau diminta kembali oleh Polri.

Jaminan keamanan terhadap aset tanah itu diungkapkan Kepala Bagian Hubungan Masya­rakat dan Doku­mentasi BNN, Su­mirat Dwiyanto kepa­da Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

“Setahu saya masalah tersebut su­dah dibicarakan antara BNN dengan Polri,”katanya.

Menurutnya, saat ini soal status kepemilikan tanah tersebut masih dibicarakan dengan pihak Polri, dan sudah dibuat kesepakatan soal pinjam pakai tanah tersebut.

“Kita sudah koordinasi dengan Polri. Soal kapan dilakukannya, dan sampai kapan berlakunya kesepa­ka­tan tersebut, saya belum tahu,” ujarnya.

Dijelaskan, tanah seluas 27,6 Ha itu setahu dia terbagi antara lain, yang berlokasi di Bogor digunakan sejak tahun 2006 sebagai tempat reha­bilitasi. Bagian tanah di wilayah Ca­wang, Jakarta Timur, yang digunakan sejak 2004 sebagai kantor BNN sampai saat ini.

Dikatakan, meski statusnya pinjam, BNN tak pernah ditagih pembayaran. Rencana, nantinya tanah yang di Cawang akan dimiliki Polri, sedang­kan tanah yang di Bogor akan dimiliki BNN. Sampai saat ini BNN sendiri belum memiliki rencana untuk ­pindah kantor.

“Tapi kedua hal itu pun masih dalam proses diskusi. Toh tanah tersebut adalah aset negara, yang  meng­gunakan juga sama-sama in­stansi pemerintah. Jadi tidak masalah kepemilikannya atas nama siapa, dan siapa yang menempati,” katanya.

Kepala Biro Penerangan Masya­rakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ketut Un­tung Yoga Ana mengatakan, sam­pai saat ini tanah yang disebutkan dalam temuan BPK itu masih ter­cantum sebagai aset Polri.

Namun untuk masalah mekanisme penggunaan tanah tersebut oleh BNN, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan, dan mempersilakan untuk mengkonfirmasikannya kepada Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana (Assarpras), Yudi Sus Haryanto.

“Pada dasarnya semua itu adalah aset negara yang masih merupakan aset Polri. Seperti apa mekanismenya, saya harus konfirmasi dulu.  Atau silahkan menghubungi langsung Assarpras Kapolri Irjen Pol Yudi Sus Haryanto, beliau yang membidangi itu,” ungkap untung.

Seblumnya Ketua Badan Pemerik­sa Keuangan, Hadi Purnomo menga­takan, setiap melakukan audit terha­dap Kementerian, Lembaga atau pun instansi-instansi lainnya, BPK selalu memberikan kesempatan 60 hari kepada pihak tekait untuk membe­rikan klaifikasi atau sanggahan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan keakuratan hasil temuan dari BPK tersebut. “Hal itu kita lakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 pasal 20 ayat 3 tahun 2004,” katanya.

“Audit 2009 Statusnya Wajar Tanpa Pengecualian”

Alfons Leomau, Pengamat Kepolisian

Pengamat Kepolisian, Alfons Leomau, memper­tanya­kan  Badan Pemeriksa Ke­ua­ngan (BPK) baru mem­per­soalkan status pinjam pakai tiga bidang tanah Polri yang digu­nakan BNN seluas 27,6 Ha saat ini, karena hal itu setahu dia su­dah dinyatakan tidak ada ma­salah. “Pada hasil audit BPK semes­ter akhir 2009, Polri (pada waktu itu BNN masih tergabung ke­dalam Polri-red) memperoleh status Wajar Tanpa Penge­cua­lian. Makanya pemeriksaan BPK ini juga patut kita perta­nyakan,” katanya, kemarin.

Menurutnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, ke­uangan dan aset dari seluruh instansi pasti diperiksa  BPK.

“Makanya kalau tanah terse­but sah terdaftar sebagai milik Polri, seharusnya mereka mene­mukan masalah ini. Kalau tidak, jangan-jangan ada permainan,” ungkapnya.

Bekas bakal calon Gubernur NTT ini menegaskan, masalah-masalah yang mencurigakan seperti ini memang kerap ter­jadi. Tanpa ada transparansi, dan kontrol yang baik membuka pe­luang terjadinya penyalahgu­naan wewenang.

“Setiap institusi yang tidak transparan akan sulit dikontrol bisa membuka peluang terjadi­nya korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut Loemau meng­ung­kapkan, untuk menyele­saikan masalah ini diperlukan niat baik dari pemerintah.

“Masalah ini bisa diselesai­kan apabila ada <I>good will dari pe­merintah sendiri. Mereka ha­rus terbuka. Terapkan sistem online untuk berbagai kegiatan, ter­utama dalam pengadaan barang dan jasa. Biar masya­rakat bisa ikut mengamati,” paparnya.

“Tetap Bertahan Atau Perlu Gedung Baru”

Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Persoalan peminjaman ta­nah milik Polri oleh Badan Nar­kotika Nasional (BNN) sebaik­nya dicarikan jalan keluar sece­patnya, agar tidak berlarut-larut, dan menimbulkan ma­salah baru.

“Kita tidak ingin itu menjadi problem. BNN mesti segera memikirkan langkah yang terbaik bagi mereka, apakah masih tetap bertahan disana (tanah/gedung Polri) atau mereka memerlukan gedung baru? Dan nanti DPR akan membahasnya. Saya juga akan mencoba mengkonfirmasi kembali mengenai hal itu” kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, kemarin.

Sepengetahuannya, kebutuhan BNN baik infrastruktur dan anggaran lainnya, sudah pernah dibahas.

Tapi itu masih perlu didalami lagi.  “Anggaran kita tingkatkan. Dari tahun ke tahun kita mencoba me­ningkatkan anggaran mereka. Kita sudah memberikan persetu­juan,” ujarnya.

Dikatakan, keberadaan BNN dinilai sangat strategis dalam upaya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di masyakarat Indonesia. Oleh Karena itu, sarana dan prasarana­nya perlu diperhatikan.

“Bahaya dan tindak pidana narkoba ini lebih berbahaya dari pada serangan teroris. BNN memiliki peran strategis untuk menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa Indonesia. Karena itu DPR pasti akan mendukung segala upaya peningkatan kinerja BNN,” paparnya. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA