"Hari ini sebelum Pak Makfud di pemeriksaan tim internal dimulai, saya diberitahu Sekjen MK, bahwa Pak Makhfud sudah diberhentikan oleh MK. Nonaktif sejak Jumat kemarin (10/12)," ujar pengacara Makhfud, Andi M Asrun, kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (Senin, 13/12).
Namun, penonaktifan itu diakuinya merupakan usul dari Makhfud.
"Ini sesuai dengan keinginan yang bersangkutan. Ingin konsentrasi menghadapi segala sesuatunya pasca laporan tim investigasi MK ke KPK," terangnya.
Pihaknya pun sudah merencanakan mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Karena kita proaktif melaporkan kasus ini dan menyatakan siap diperiksa dengan data lengkap," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: