Makhfud Sudah Diberhentikan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 13 Desember 2010, 18:24 WIB
Makhfud Sudah Diberhentikan MK
RMOL. Panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, Makhfud, telah nonaktif dari jabatannya sejak kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi jadi sorotan masyarakat.

"Hari ini sebelum Pak Makfud di pemeriksaan tim internal dimulai, saya diberitahu Sekjen MK, bahwa Pak Makhfud sudah diberhentikan oleh MK. Nonaktif sejak Jumat kemarin (10/12)," ujar pengacara Makhfud, Andi M Asrun, kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (Senin, 13/12).

Namun, penonaktifan itu diakuinya merupakan usul dari Makhfud.

"Ini sesuai dengan keinginan yang bersangkutan. Ingin konsentrasi menghadapi segala sesuatunya pasca laporan tim investigasi MK ke KPK," terangnya.

Pihaknya pun sudah merencanakan mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Karena kita proaktif melaporkan kasus ini dan menyatakan siap diperiksa dengan data lengkap," tegasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA