Pertama, waktu persidangan yang tak seperti kasus besar lainnya. Biasanya, sidang perkara besar digelar di pengadilan yang terketak di Jalan Ampera Raya itu pukul 10.00 WIB atau pukul 13.30. Untuk kasus Bahasyim, sidang sering digelar pukul 16.30, kadang 17.30 atau menjelang maghrib dan berakhir sekitar pukul 20.00 atau 21.00.
Padahal, kasus Bahasyim tak kalah besar dibanding kasus Gayus Tambunan. Soalnya, dalam dakwaan, BahaÂsyim memiliki duit sekitar Rp 932 miliar yang terÂsebar di rekening istri dan kedua anaknya. Berdasarkan fakta persidangan, duit BahaÂsyim jauh lebih besar ketimbang duit Gayus.
Contoh sidang yang baru dimulai sekitar pukul 17.30 WIB terjadi pada Kamis (9/12). Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sugiantoro.
Kedua, sidang Bahasyim tidak digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Ruang Oemar Seno Adji seperti sidang kasus Gayus. Sejak sidang kasus ini digelar pada 30 September 2010, Bahasyim selalu menempati ruang sidang yang lebih kecil. Pengunjung sidang juga sulit mendengar secara jelas, apa yang disampaiÂkan terdakwa, saksi, jaksa penunÂtut umum (JPU), kuasa hukum dan majelis hakim karena tak ada pengeras suara.
Ketiga, istri dan anak Bahsyim menolak dipanggil sebagai saksi dan disetujui majelis hakim. Padahal, keterangan mereka amat penting untuk membongkar aliran duit tersebut.
Mengenai tiga catatan itu, Kepala Humas PN Jaksel Artha Theresia menyampaikan tiga tanggapan. Pertama, persidangan Bahasyim kerap digelar sore hari lantaran pihak PN Jaksel menuÂnggu kesiapan dari pihak-pihak lain yang harus hadir. “Selama sidang Bahasyim selalu saja ada keterlambatan kehadiran. Kalau kami selalu siap,†katanya kepada
Rakyat Merdeka, Sabtu (11/12).
Artha menyatakan, tak ada faktor kesengajaan mengulur-ngulur waktu sidang supaya perkembangan kasus Bahasyim tidak marak diberitakan media massa, sehingga kasus ini tak menjadi perhatian masyarakat luas. “Kami sama sekali tak pernah ingin menutup-nutupi perkara Bahsyim. Kami perÂsilakan wartawan yang mau menyoroti perkara ini,†tuturnya.
Kedua, mengenai tidak meÂnempati ruang sidang utama, Artha menyatakan bahwa hal itu tidak dirancang dengan sengaja. Soalnya, agenda sidang BahaÂsyim berbenturan dengan kasus besar lain. “Senin ada sidang Gayus. Kamis ada sidang Susno Duadji. Jadi, kami pilih tempat sidang selain ruang utama untuk kasus Bahasyim,†tandasnya.
Dipilihnya ruangan yang tidak ada pengeras suaranya, lanjut Artha, juga bukan untuk menuÂtup-nutupi perkembangan perÂkara ini kepada masyarakat. “Apalagi jika dikatakan bahwa kami tertutup kepada media. Ini hanya masalah waktu sidang yang bentrok,†tandasnya.
Ketiga, tentang istri dan anak-anak Bahsyim yang menolak menjadi saksi dan dikabulkan majelis hakim, Artha menolak menjawab secara rinci karena dia tidak menangani perkara tersebut. Yang menangani adaÂlah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, Artha yakin tidak ada praktik keÂcurangan mengenai hal tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun angkat tangan setelah majelis hakim mengÂabulkan penolakan tersebut. “Mau bagaiÂmana lagi, mereka sudah menoÂlak menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga dan dikabulkan hakim. Penolakan seperti itu diatur dalam KUHAP. Yang jelas, kami sudah berupaya menghadirkan,†kata JPU FachÂrizal.
Pakai Azas Pembuktian Terbalik DongYenti Garnasih, Doktor Pencucian UangMajelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk menerapkan azas pemÂbuktian terbalik pada kasus yang menjerat bekas Kepala Pajak Jakarta VII, Bahasyim Assifie sebagai terdakwa.
Soalnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Anti Pencucian Uang memÂboÂlehkan penggunaan asas pemÂbuktian terbalik. Artinya, polisi atau jaksa tidak perlu lelah mencari bukti. “Sederhana saja, terdakwa harus memÂbukÂtikan dengan surat-surat sah. Tidak hanya bilang, harta saya hasil warisan atau yang lain,†kata doktor bidang tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih yang dihubungi pada Sabtu lalu (11/12).
Yenti menggambarkan, pemÂbuktian terbalik merupakan tekÂnik pengadilan yang mewajibÂkan terdakwa memberi bukti bahwa harta kekayaannya diÂdapat secara legal. Tetapi, semua alibi yang dilontarkan harus disertai bukti kuat. “Justru tersangka atau terdakwa yang harus membukÂtikan asal-usul uangnya dan harus didukung bukti kuat. Kalau tidak bisa membuktikan, si pelaku terÂbukti melanggar hukum. SaÂyangnya, sampai sekarang belum ada hakim yang meÂmerintahkan pembuktian terÂbalik,†kata akademisi yang kerap menjadi sakÂsi ahli kasus pencucian uang ini.
Menurut Yenti, pencucian uang merupakan modus moÂdern untuk membuat uang ilegal menjadi terlihat wajar. Caranya, lanjut dia, dengan menstransfer uang itu ke rekeÂning seseorang, lalu diÂtransfer lagi hingga ke beberapa tangan. Atau dengan cara membeli properti, emas, saham atau asuransi. Kemudian, hasilnya ditransfer lagi ke rekening si pelaku aktif atau pelaku pasif (penadah). “Jadi, berbagai maÂcam cara bisa dilakukan untuk modus tersebut,†tandasnya.
Yenti pun menyarankan haÂkim mengeluarkan putusan agar perkara pencucian uang ini disidik kembali oleh kepolisian jika dakwaan jaksa tak bisa memÂÂbuktikan predicate crime atau pidana asalnya. Dia meÂnegaskan, dakwaan jaksa peÂnunÂtut umum mengenai penÂcucian uang ini tidak menyeÂbutkan pidana asalnya.
Karena tidak diketahui piÂdana asalnya, maka hakim tak bisa memvonis soal dakwaan pencucian uang. “Kok, yang didakwakan hanya satu miliar untuk korupsi saja. Tetapi, tidak disebutkan sekitar Rp 900 miliar dari mana,†tanÂdasnya.
Lantaran itu, dia meminta keseriusan majelis hakim untuk menerapkan azas pembuktian terbalik. “Sangat sulit untuk membuktikannya dengan asas praduga tak bersalah. Harusnya hakim memahami situasi seÂperti ini,†tandasnya.
Yenti menambahkan, dakwaÂan jaksa harus memiliki dugaan awal, asal-usul harta pencucian uang dari tindak kejahatan. Itulah yang tak tergambar dalam kasus ini. “Dakwaan jaksa kasus ini tidak kuat. Tidak ada dugaan hasil kejahatan pencucian uang, asalnya dari mana,†katanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: