Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kenapa Sidang Bahasyim Digelar Jelang Maghrib

Mengamati Sidang PNS Pajak Berduit 932 Miliar

Senin, 13 Desember 2010, 04:54 WIB
Kenapa Sidang Bahasyim Digelar Jelang Maghrib
Bahasyim Assifie
RMOL. Persidangan terdakwa Bahasyim Assifie, PNS Ditjen Pajak yang memiliki duit sekitar Rp 932 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus bergulir. Setidaknya, ada tiga catatan Rakyat Merdeka mengenai persidangan yang dijalani bekas Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII itu.

Pertama, waktu persidangan yang tak seperti kasus besar lainnya. Biasanya, sidang perkara besar digelar di pengadilan yang terketak di Jalan Ampera Raya itu pukul 10.00 WIB atau pukul 13.30. Untuk kasus Bahasyim, sidang sering digelar pukul 16.30, kadang 17.30 atau menjelang maghrib dan berakhir sekitar pukul 20.00 atau 21.00.

Padahal, kasus Bahasyim tak kalah besar dibanding kasus Gayus Tambunan. Soalnya, dalam dakwaan, Baha­syim memiliki duit sekitar Rp 932 miliar yang ter­sebar di rekening istri dan kedua anaknya. Berdasarkan fakta persidangan, duit Baha­syim jauh lebih besar ketimbang duit Gayus.

Contoh sidang yang baru dimulai sekitar pukul 17.30 WIB terjadi pada Kamis (9/12). Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sugiantoro.

Kedua, sidang Bahasyim tidak digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Ruang Oemar Seno Adji seperti sidang kasus Gayus. Sejak sidang kasus ini digelar pada 30 September 2010, Bahasyim selalu menempati ruang sidang yang lebih kecil. Pengunjung sidang juga sulit mendengar secara jelas, apa yang disampai­kan terdakwa, saksi, jaksa penun­tut umum (JPU), kuasa hukum dan majelis hakim karena tak ada pengeras suara.

Ketiga, istri dan anak Bahsyim menolak dipanggil sebagai saksi dan disetujui majelis hakim. Padahal, keterangan mereka amat penting untuk membongkar aliran duit tersebut.

Mengenai tiga catatan itu, Kepala Humas PN Jaksel Artha Theresia menyampaikan tiga tanggapan. Pertama, persidangan Bahasyim kerap digelar sore hari lantaran pihak PN Jaksel menu­nggu kesiapan dari pihak-pihak lain yang harus hadir. “Selama sidang Bahasyim selalu saja ada keterlambatan kehadiran. Kalau kami selalu siap,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (11/12).

Artha menyatakan, tak ada faktor kesengajaan mengulur-ngulur waktu sidang supaya perkembangan kasus Bahasyim tidak marak diberitakan media massa, sehingga kasus ini tak menjadi perhatian masyarakat luas. “Kami sama sekali tak pernah ingin menutup-nutupi perkara Bahsyim. Kami per­silakan wartawan yang mau menyoroti perkara ini,” tuturnya.

Kedua, mengenai tidak me­nempati ruang sidang utama, Artha menyatakan bahwa hal itu tidak dirancang dengan sengaja. Soalnya, agenda sidang Baha­syim berbenturan dengan kasus besar lain. “Senin ada sidang Gayus. Kamis ada sidang Susno Duadji. Jadi, kami pilih tempat sidang selain ruang utama untuk kasus Bahasyim,” tandasnya.

Dipilihnya ruangan yang tidak ada pengeras suaranya, lanjut Artha, juga bukan untuk menu­tup-nutupi perkembangan per­kara ini kepada masyarakat. “Apalagi jika dikatakan bahwa kami tertutup kepada media. Ini hanya masalah waktu sidang yang bentrok,” tandasnya.

Ketiga, tentang istri dan anak-anak Bahsyim yang menolak menjadi saksi dan dikabulkan majelis hakim, Artha menolak menjawab secara rinci karena dia tidak menangani perkara tersebut. Yang menangani ada­lah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, Artha yakin tidak ada praktik ke­curangan mengenai hal tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun angkat tangan setelah majelis hakim meng­abulkan penolakan tersebut. “Mau bagai­mana lagi, mereka sudah meno­lak menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga dan dikabulkan hakim. Penolakan seperti itu diatur dalam KUHAP. Yang jelas, kami sudah berupaya menghadirkan,” kata JPU Fach­rizal.

Pakai Azas Pembuktian Terbalik Dong
Yenti Garnasih, Doktor Pencucian Uang

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk menerapkan azas pem­buktian terbalik pada kasus yang menjerat bekas Kepala Pajak Jakarta VII, Bahasyim Assifie sebagai terdakwa.

Soalnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Anti Pencucian Uang mem­bo­lehkan penggunaan asas pem­buktian terbalik. Artinya, polisi atau jaksa tidak perlu lelah mencari bukti. “Sederhana saja, terdakwa harus mem­buk­tikan dengan surat-surat sah. Tidak hanya bilang, harta saya hasil warisan atau yang lain,” kata doktor bidang tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih yang dihubungi pada Sabtu lalu (11/12).

Yenti menggambarkan, pem­buktian terbalik merupakan tek­nik pengadilan yang mewajib­kan terdakwa memberi bukti bahwa harta kekayaannya di­dapat secara legal. Tetapi, semua alibi yang dilontarkan harus disertai bukti kuat. “Justru tersangka atau terdakwa yang harus membuk­tikan asal-usul uangnya dan harus didukung bukti kuat. Kalau tidak bisa membuktikan, si pelaku ter­bukti melanggar hukum. Sa­yangnya, sampai sekarang belum ada hakim yang me­merintahkan pembuktian ter­balik,” kata akademisi yang kerap menjadi sak­si ahli kasus pencucian uang ini.

Menurut Yenti, pencucian uang merupakan modus mo­dern untuk membuat uang ilegal menjadi terlihat wajar. Caranya, lanjut dia, dengan menstransfer uang itu ke reke­ning seseorang, lalu di­transfer lagi hingga ke beberapa tangan. Atau dengan cara membeli properti, emas, saham atau asuransi. Kemudian, hasilnya ditransfer lagi ke rekening si pelaku aktif atau pelaku pasif (penadah). “Jadi, berbagai ma­cam cara bisa dilakukan untuk modus tersebut,” tandasnya.

Yenti pun menyarankan ha­kim mengeluarkan putusan agar perkara pencucian uang ini disidik kembali oleh kepolisian jika dakwaan jaksa tak bisa mem­­buktikan predicate crime atau pidana asalnya. Dia me­negaskan, dakwaan jaksa pe­nun­tut umum mengenai pen­cucian uang ini tidak menye­butkan pidana asalnya.

Karena tidak diketahui pi­dana asalnya, maka hakim tak bisa memvonis soal dakwaan pencucian uang. “Kok, yang didakwakan hanya satu miliar untuk korupsi saja. Tetapi, tidak disebutkan sekitar Rp 900 miliar dari mana,” tan­dasnya.

Lantaran itu, dia meminta keseriusan majelis hakim untuk menerapkan azas pembuktian terbalik. “Sangat sulit untuk membuktikannya dengan asas praduga tak bersalah. Harusnya hakim memahami situasi se­perti ini,” tandasnya.

Yenti menambahkan, dakwa­an jaksa harus memiliki dugaan awal, asal-usul harta pencucian uang dari tindak kejahatan. Itulah yang tak tergambar dalam kasus ini. “Dakwaan jaksa kasus ini tidak kuat. Tidak ada dugaan hasil kejahatan pencucian uang, asalnya dari mana,” katanya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA