Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Gayus Tambunan Terancam Kurungan Seumur Hidup

Dililit Tujuh Kasus Sekaligus

Senin, 06 Desember 2010, 05:42 WIB
Gayus Tambunan Terancam Kurungan Seumur Hidup
Gayus Halomoan Tambunan
RMOL. Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan terancam kena hukuman kumulatif. Pasalnya, tujuh perkara tindak pidana yang dilakukannya dianggap memenuhi unsur untuk memenjarakan Gayus dengan ancaman penjara maksimal atau seumur hidup.    

Keterangan seputar tujuh perkara pidana yang melilit Gayus ini dikemukakan oleh Ka­d­iv­humas Mabes Polri Irjen Is­kan­dar Hasan. Ketika di­ko­n­fir­masi, bekas Sekretaris NCB-I­n­te­rpol Mabes Polri ini me­ng­ur­ai­kan, tujuh tindak pidana yang mem­belit Gayus secara garis besar terkait dengan dugaan suap-menyuap, dugaan money laundry atau pencucian uang, peng­gelapan serta memberikan ke­sak­sian atau keterangan palsu.

Secara berturut-turut, Iskandar menyampaikan, perkara Gayus terangkum dalam tujuh laporan polisi (LP). Ketujuh laporan itu masing-masing bernomor 412, tanggal 25 Juli 2009, tentang tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dari perusahaan garmen. Kasus ini menurut dia sudah disidang dan diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Bebasnya Gayus dalam perkara ini me­mun­cul­kan adanya dugaan praktik m­afia kasus yang melibatkan penyidik Polri, Kejaksaan, Hakim dan Pengacara.

Lebih lanjut dalam LP nomor 220 tanggal 25 Maret 2010, polisi mensplit perkara Gayus dalam dua berkas. Masing-masing per­kara itu melibatkan terpidana Andi Kosasih dan Gayus dalam per­kara pokok mafia pajak dan pen­cucian uang atau gratifikasi. Se­dang LP lain yang dirangkum da­lam nomor 223 tanggal 26 Maret 2010, Gayus dituding terlibat dalam praktik mafia hukum bersama-sama dengan sembilan orang lain seperti Kompol Arafat, AKP Sri Su­mar­tini, pengacara Haposan Hu­ta­galung, Sjahril Djohan, Lam­bertus, Komjen Susno Duadji dan Hakim PN Tangerang Muhtadi As­nun yang sampai kini masih me­njalani proses persidangan.

Sementara dalam LP nomor 74 yang disusun pada April 2010, Gayus lagi-lagi dituduh me­lak­u­kan penyalahgunaan wewenang bersama tiga orang petugas pajak di Ditjen Pajak Kementerian Ke­uangan, yakni Maruli Pandapotan Ma­­nurung, Gayus dan Humala Napitupulu. Lalu dalam LP nomor 736 tanggal 7 November 2010 dengan tersangka Kompol Iwan Siswanto dan delapan orang ba­wahannya, nama Gayus yang sem­pat plesiran ke Bali kembali di­seret-seret. Terseretnya nama Gayus dalam perkara ini diberkas dalam  LP nomor 763 tanggal 15 November 2010.

Pada LP ini, Gayus dituding sebagai pemberi suap terhadap sem­bilan anggota Brimob yang men­jaganya selama menghuni Rutan Mako Brimob. Tak sampai di situ saja, Iskandar bilang, tu­duhan atas pemberian ke­terangan palsu  dalam perkara ren­cana pe­nuntutan (rentut) oleh ter­sangka Jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung juga direkap ke­polisian dalam LP berkode 694 tanggal 28 Oktober 2010. Dalam kasus rentut tersebut, sampai sejauh ini polisi masih melakukan pe­nyi­di­kan.

“Kalau disimpulkan,  tujuh perkara yang melilit Gayus itu secara garis besar terkait dengan suap. Dia memberi suap pada hakim, jaksa dan pengacara. Ia juga diduga menyalahgunakan we­wenang, memberikan ke­te­rangan palsu serta diidentifikasi m­e­lakukan pencucian uang atau m­o­ney laundry,” timpal Ka­bag­penum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto.

Saat ditanya asal aliran dana suap yang diidentifikasi diterima Gayus, Marwoto menjelaskan, sampai saat ini kepolisian masih mendalami hal tersebut. Di­kemu­ka­kan, sinyalemen kucuran suap yang masuk kantong Gayus sebelumnya diduga kepolisian diperoleh dari 140 perusahaan yang pajaknya bermasalah. Na­mun belakangan, ketika dimintai penjelasan apakah Gayus telah memberikan kesaksian seputar hal itu, Marwoto bilang penyidik belum bisa menjabarkan data signifikan mengenai hal tersebut. “Dia mengaku lupa-lupa ingat. Maklum saja kasusnya itu me­mang sudah lama. Tapi kita tetap melakukan penelusuran untuk me­nyingkap hal ini. Sekarang sedang diungkit-ungkit lagi dan di­re­konstruksi penyidik,” im­buh­nya.

Namun Marwoto tidak sepakat kalau dugaan suap yang diduga diterima Gayus sebagai petugas penilai keberatan pajak, langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena menurutnya, pem­berian uang bisa saja di­kat­e­gori­kan sebagai bayaran atas jasa yang diberikan Gayus dalam me­nangani kasus pajak.

“Itu tergantung, kalau di­ba­yar­kan sebagai jasa tentu tidak ma­salah. Tapi sebaliknya kalau untuk menghapus atau me­ng­hilang­kan kewajiban pajak ten­tu akan menjadi persoalan lain. Ini masih kita telusuri,” tambahnya.  

Lebih jauh ke­­tika diminta mem­prediksi an­caman hukuman atas tujuh pasal yang melilit Gayus, alumni Akpol tahun 1980 ini menjelaskan, ancaman hu­ku­man Gayus akan ditentukan se­cara kumulatif.

“Kalau merujuk UU No­mor 31 Tahun 1999 tentang Tin­dak Pidana Korupsi berlaku anca­man hu­ku­man minimal bagi terdakwa kasus ko­rupsi yakni satu tahun penjara. Tapi kalau merujuk pasal 2 ayat 2 ten­tang pejabat publik yang me­minta atau menerima keuntungan da­lam menjalankan tugasnya maka dia bisa dipidana maksimal 20 tahun penjara atau bahkan se­umur hidup,” jelasnya.

Independensi Polri Diuji
Chaerudin Ismail, Bekas Kapolri  

Penyelidikan dan pen­yidikan kasus mafia pajak Ga­yus Tambunan hendaknya ditin­daklanjuti secara cermat. Ja­ngan sampai persoalan hukum yang menyeret Gayus dan kroni-kroninya campur baur de­ngan urusan politik. Penyidik ke­po­lisian pun diminta pro­fesional men­cari dan me­ne­mu­kan bukti-buki terkait tujuh tin­dak pidana yang diidentifikasi dilakukan pegawai pajak ter­sebut guna menentukan anca­man hukuman yang layak di­ganjarkan pada Gayus.

Jenderal (Purn) Chaerudin Ismail memastikan, upaya mem­buktikan adanya tindak pidana oleh Gayus memiliki kerumitan tersendiri. Me­nur­ut­nya, di­but­uh­kan komitmen dan usaha keras dalam menentukan apakah Gayus benar-benar melakukan tindak pidana berlapis seperti yang di­tu­duh­kan kepolisian selama ini atau tidak.

“Payung hukum yang jelas dalam menentukan jenis kej­a­hatan pokok yang dilakukan Gay­us bersama kroni-kroninya itu mesti jelas dan dipahami ter­lebih dulu. Ini harus di­urai­kan penyidik kepolisian secara cermat,” ujarnya.

Se­jauh ini, penyelidikan dan pe­­nyi­dikan kepolisian per­­kara Gayus masih lemah. Titik ke­lemahan terbesar terjadi pada tataran penyidik kepolisian dalam me­nangani kasus Gayus ini,  terkait dengan independen­si penyidik kepolisian yang se­ring­kali ter­pengaruh opini-opini yang ber­kembang di masya­­rakat.

“Banyak pihak yang me­ngo­men­tari penyelidikan dan pe­nyi­dikan kepolisian yang saya rasakan masih me­m­pe­nga­ruhi kinerja kepolisian saat ini,” ungkapnya. Atas hal ini ia ber­pendapat, sebaiknya pe­nyidik kepolisian tidak ter­pancing dengan pernyataan mau­pun opini yang bersliweran ter­sebut dengan komentar yang justru melemahkan hasil pen­ye­l­idikan dan penyidikan kasus ini.

Ditegaskan, sebagai reserse yang baik hendaknya fokus penyidik adalah  menggali dan mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta. Sehingga dengan bukti-bukti yang matang, ar­gumen kepolisian dalam berkas per­kara tidak bisa dikotak-katik jaksa serta bisa dimajukan dalam sidang dengan cepat.

Kepolisian pun tidak bisa secara serampangan me­nen­tu­kan ancaman hukuman terh­adap pelaku tindak pidana se­perti Gayus ini.

Usut Tindak Pidana Lainnya
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Rangkaian pelanggaran tindak pidana oleh terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tam­bunan menjadi pekerjaan ru­mah besar kepolisian. Untuk itu, komitmen Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam me­ngen­taskan perkara Gayus jadi tolok ukur dalam menilai ke­ber­ha­sila­n­nya memimpin korps ke­polisian. Ancaman hukuman pen­jara maksimal pun he­nd­ak­nya jadi opsi alias pilihan hakim dalam menentukan vonis ter­hadap Gayus.

“Kasus Gayus sejak awal sudah menjadi atensi. Kapolri baru pak Timur Pradopo pun me­ngkategorikan kasus ini dalam perkara prioritas yang harus mendapat penanganan se­cepatnya. Janji ini tentu akan kita tagih,” ucap anggota Ko­misi III DPR Desmon J Ma­hen­dra seraya menambahkan, per­kara Gayus yang menyita per­hatian semua komponen juga jadi catatan penting buat wakil rakyat di Senayan.

Menurutnya, kalau ke­po­lisian telah mengkategorikan tind­ak pidana yang dilakukan Gayus dalam tujuh pokok materi perkara, hal tersebut  harus diikuti fakta-fakta dan bukti-bukti yang mendukung tuduhan tesebut. Sebab, kuat­nya dukungan fakta dalam me­nyi­ngkap keterlibatan Gayus cs bakal berimbas terhadap hu­ku­man yang akan diputus majelis ha­kim di persidangan.

Dia sepakat jika ancaman hukuman penjara maksimal nantinya bisa diberlakukan terhadap Gayus dan konco-konconya yang terkait kasus tersebut. Untuk itu, kejelian pen­yidik kepolisian lagi-lagi sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus ini. Malah jika diperlukan saran dia dia, kepolisian yang kini terus me­n­ggali dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut bisa menemukan dugaan tindak pidana baru yang dilakukan suami Meliana Ang­graeni tersebut.

“Dengan begitu, penelusuran kasus ini mesti  teliti dan in­tensif. Bisa saja rangkaian pen­yelidikan yang dilakukan se­cara tekun akan membuahkan fakta-fakta terkait adanya tin­dak pidana baru lainnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA