Kabagpenum Mabes Polri KomÂbes Marwoto Soeto menÂjeÂlaskan, alasan ketidakhadiran terÂsangka dalam pemeriksaan pada Kamis (4/11) menjadi pokok baÂhasan tim penyidik kepolisian. “PenÂyiÂdik baru sore ini meÂlaÂporkan hal tersebut kepada KabaÂresÂkrim untuk ditindaklanjuti leÂbih jauh,†ujarnya kepada RakÂyat Merdeka pada Jumat lalu.
Disebutkan Marwoto, tersaÂngÂka tak menghadiri pemerikÂsaÂan di kepolisian dengan alasan, kaÂsus ini tengah diselesaikan seÂcara internal di MK. “Ia belum datang. Ada surat keterangan daÂri terÂsangka yang akan menÂyeÂleÂÂsaiÂÂkan kasus pemalsuan itu di inÂterÂnal MK. Ini kan aneh,†katanya.
Ketidakhadiran tersangka untuk menjalani pemeriksaan keÂdua di kepolisian, menurut MarÂwoÂto, juga menyalahi rekoÂmenÂdasi Ketua MK Mahfud MD yang sudah secara tegas melimpahkan penanganan kasus tersebut pada kepolisian. Sebelumnya, tersangÂka tidak memenuhi panggilan unÂtuk diperiksa pada Rabu (20/10).
Apalagi, lanjutnya, kasus ini merupakan kasus pidana. Dengan begitu, mau tak mau harus diÂselesaikan melalui mekanisme huÂkum. “Kami menjunjung koÂmitmen Ketua MK yang meÂlimpahkan dugaan tindak pidana di jajarannya untuk diselesaikan Polri. Begitu juga dengan komitÂmen Kapolri yang mempriÂoriÂtaskan program 100 hari kerjanya dalam penanganan kasus menonÂjol,†ucapnya.
Ia menduga, mangkirnya tersaÂngÂka dipicu kekhawatiran bakal laÂngÂsung menjalani penahanan. PaÂdahal, kalau seseorang koopeÂratif menÂjalani pemeriksaan, tak ada alaÂsan bagi kepolisian untuk meÂlakukan penahanan. SebalikÂnya, kaÂlau tidak kooperatif seperti meÂnghindari pemeriksaan, jajaÂrannya justÂru tidak ragu-ragu meÂlakukan peÂnahanan. “Kalau tidak koopeÂraÂtif, kami khawatir tersaÂngka meÂngÂhilangkan barang bukÂti atau meÂlaÂrikan diri, maka kami bisa meÂlakukan penahanan,†anÂcaÂmnya.
Hal senada dikemukakan KaÂbaÂreskrim Polri Komjen Ito SuÂmardi. Dalam keterangannya, dia berharap tersangka tidak memÂpersulit proses penyidikan.
Menanggapi hal ini, hakim MK Aqil Mochtar memastikan, penaÂnganan dugaan tindak pidana oleh panitera MK sudah diserahÂkan kepada kepolisian. “Sesuai deÂngan komitmen Ketua MK, kaÂmi tidak akan mencampuri uruÂsan hukum yang ditangani lemÂbaga penegak hukum lain,†kata beÂkas anggota Komisi III DPR ini.
Jadi, menurut Aqil, kalau ada kesalahan yang berimplikasi terhadap tindak pidana, MK tidak akan turut campur, apalagi meÂlindungi oknumnya yang berÂsalah.
“Kami menghormati langkah huÂkum yang dilakukan keÂpolisian. Siapapun yang terbukti terÂlibat, silakan ditindak sesuai proÂsedur hukum yang berlaku,†tandasnya.
Yang pasti, konflik antara dua politisi PPP, yakni Usman Tokan dengan Achmad Yani telah mengÂantarkan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus pemalsuan putusan MK.
Usman Tokan sebelumnya memÂperkarakan hakim PengÂadilan Tata Usaha Negara (PTÂUN) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). Dia menggugat Putusan PTÂUN Jakarta tanggal 18 Mei 2010 mengenai permohonannya membatalkan Kepres Nomor 70/P Tahun 2009 tentang Peresmian Anggota DPR Terpilih Masa Jabatan 2009-2014.
Ia menilai, ada kejanggalan dalam putusan hakim PTUN yaÂng menyatakan tidak berwenang mengadili kasus ini, tapi di sisi lain menyepakati bahwa Keppres yang digugat masuk dalam keÂweÂnangan pengadilan TUN. Putusan PTUN yang demikian, menurut Usman, merupakan pertimÂbangan dan putusan tidak adil. Dia juga menilai, majelis hakim meÂngesampingkan kewajibannya meÂmeriksa substansi keabsahan Keppres Nomor 70/P Tahun 2009. Lantaran itu, Usman melaÂporkan majelis hakim PTUN GuÂruh Jaya Saputra, Sri Setyowati dan Andri Mosepa ke KY.
Latar belakang laporan terseÂbut, Usman membeberkan ketiÂdakpuasan terhadap hasil pemilu legislatif Dapil I Sumsel yang mencatat total suara perolehan PPP sebanyak 68.061 suara. Dari toÂtal suara itu, Usman berada di urutan pertama dengan perolehan suara 20.728. Sedangkan Ahmad YaÂni di posisi kedua dengan 17.709 suara.
Dalam perkembangannya, PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pileg kepada MK. Dasar guÂgatan dilandasi penilaian ada 12.951 suara PPP yang hilang. GuÂgatan ini dikuasakan kepada kader PPP Ahmad Yani. Dalam gugatan ini juga dimohonkan kepada MK, agar tambahan suara diberikan kepada Yani.
Dalam putusannya, MK meÂnyimÂpulkan hanya ada 10.417 suaÂra hilang. Dalam putusannya juÂga, MK menolak mengabulkan permohonan agar suara itu diberikan kepada Yani. Namun, daÂlam surat jawaban MK ke KPU NoÂmor 121/PAN.MK/VIII/2009 yang ditandatangani panitera Zainal Arifin, suara hilang itu dinyatakan milik Yani.
Saat dihubungi, anggota KoÂmisi III DPR Achmad Yani menyatakan sama sekali tak ada unÂsur pemalsuan seperti yang diÂtuduhkan. “Saya melalui PPP yang menggugat hal ini ke MK. Hakimnya Pak Aqil Muchtar. Dalam sidang, pendapat mahÂkaÂmah dan permohonan merupakan keÂsatuan, jadi aneh kalau beÂlaÂkangan muncul dugaan pemalÂsuan ini,†katanya.
Menurutnya, dugaan pemalÂsuan surat oleh panitera MK ini berÂnuansa politis. Karena pada prinÂsipnya, menurut dia, MK seÂcaÂra tegas mengabulkan gugatan PPP yang mengalihkan 10.471 suara di enam Dapil Wilayah Sumsel kepada dirinya. “Saya suÂdah klarifikasikan hal ini dengan Kabareskrim, sudah berkoorÂdinasi dengan Kadivpropam dan Irwasum Polri tentang penanganÂan kasus pemalsuan ini,†akunya.
Yani pun mengaku siap untuk memberikan keterangan demi mengklarifikasi kasus ini. Namun, Kabagpenum Mabes Polri Marwoto Soeto menyataÂkan, kepolisian belum merasa perÂlu memeriksa Yani maupun seÂterunya, Usman Tokan. AlasanÂnya, persoalan tersebut masih menÂjadi bagian kajian dan kewenangan MK.
Yang jelas, menurut dia, dari kajian penyidik yang menangani kasus ini, keterlibatan tersangka dalam kasus pemalsuan surat jawaban MK ke KPU Nomor 121/PAN.MK/VIII/2009, didasari adanya tandatangan yang bersangkutan.
Menjawab pertanyaan, adakah pihak lain yang turut serta dalam pemalsuan surat putusan MK pada sengketa Pemilu Legislatif 2009 dapil Sumsel, Marwoto meÂmastikan kepolisian tengah melacaknya. “Kalau dia sepertiÂnya hanya sebatas menandaÂtangani dan mengirimkan surat. Siapa yang mengetik, masih kita cari,†katanya.
Pemanggilan Paksa Jalan TerakhirHerman Herry, Anggota Komisi III DPRPemanggilan paksa terÂhadap tersangka panitera MahÂkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesien merupakan jalan terakhir. Soalnya, Ketua MK Mahfud MD sendiri sudah menÂyatakan bahwa pihaknya menÂyerahkan perkara ini ke kepoÂlisian.
“Kalau tersangka tidak dataÂng, berarti dia telah berani meÂnoÂlak arahan atasannya sendiri, yaitu Pak Mahfud MD,†kata angÂgota Komisi III DPR HerÂman Herry.
Pria kelahiran 26 November 1962 ini menyarankan agar MK membersihkan diri dari oknum-oknum yang terbukti melakuÂkan pemalsuan putusan. “SelaÂma ini citra MK bersih di mata masÂyarakat. Namun, ketika munÂcul kasus itu saya berharap petinggi MK segera memÂbersihkannya,†tandas dia.
Meski begitu, Herman mengÂakui, apa yang sudah dilakukan KeÂtua MK Mahfud MD agar kepolisian segera menangani kaÂsus ini sudah betul. Hanya saja, pernyataan tersebut harus diÂbarengi dengan tindakan yang nyaÂta dari polisi dan MK senÂdiri. “Jika tidak, pernyataan itu hanÂya menjadi sebuah omongÂan semata,†tegasnya.
Politisi PDIP ini menolak jika penaÂnganan kasus yang menjeÂrat bekas panitera MK itu diseÂleÂsaikan oleh pihak MK sendiri. Karena, jika hal itu dilakukan, berarti MK tidak melakukan penyelesaian perkara secara objektif. “MK tetap harus menÂyeÂrahkan permasalahan itu keÂpada lembaga penegak hukum,†tambahnya.
Kepada pihak yang terlibat, HerÂman menyarankan untuk seÂgeÂra memenuhi panggilan dari keÂpolisian. Menurutnya, mengÂhadiri paÂÂnggilan lebih baik dariÂpada maÂngkir dari pemaÂngÂgiÂlan. “Sebagai masyarakat yanÂÂg saÂdar hukum, sebaiknya penuhi saja panggilan dari kepolisian,†ucapnya.
Jika tidak, Herman juga khaÂwatir panitera MK itu malah diÂtaÂhan. “Jika seperti ini, penyidik bisa diperintahkan untuk melaÂkuÂkan pemanggilan secara pakÂsa. Sebab, menolak panggilan meÂÂrupakan suatu pelanggaran,†katanya.
Pengawasannya Perlu DitingkatkanSyaiful Bahri, Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah JakartaMahkamah Konstitusi (MK) diÂminta bersikap tegas terÂhadap anggotanya yang terÂbukti terlibat pemalsuan surat saÂlinan putusan. Soalnya, kasus seÂperti ini mencoreng nama institusi yang dipimpin Mahfud MD tersebut.
“Jika kasus ini terbukti, muÂngÂkin terjadi karena kurangnya pemantauan dari pimpinan MK terhadap para bawahannya,†kata pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bahri.
Syaiful menambahkan, diÂbenÂÂtuknya tim investigasi duÂgaÂÂan suap terhadap hakim MK meÂÂrupakan langkah yang baik guÂÂna memperbaiki citra MK seÂbagai lembaga yang memanÂtau perunÂdang-undangan di IndoÂnesia.
Orang-orang yang mengisi tim investigasi berasal dari luar MK, lanjut dia, merupakan usaÂha yang patut diacungi jempol. Soalnya, jika pemantauan itu dilakukan oleh internal MK, maÂÂka hasil yang didapat juga tidak akan maksimal. “Hasil pemeriksaan diharapkan objekÂtif jika dilakukan orang luar MK,†ujarnya.
Syaiful berharap, Polri dan MK mampu menyelesaikan kaÂsus yang ditanganinya masing-maÂsing. “Bagi Polri, segera proÂses tersangkanya dan usahakan temukan tersangka lain jika memang cukup bukti. Untuk MK, supaya bisa terus meÂngÂawasi anak buahnya dengan caÂra melakukan pantauan dari tim inÂvesÂtigasi yang dibentuk,†ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua LemÂÂÂÂÂbaÂga Independen PemanÂtau PerÂadilan (Leipp) Asril menÂÂÂyaÂtakan, tugas utama paÂnitera memang menerima penÂdafÂtaran perkara, mencatat jaÂlannya sidang sampai meÂngirim saÂlinan putusan perÂkara. MesÂki deÂmikian, jika ada saÂngÂkaan pemalsuan salinan puÂtuÂsan, aparat kepolisian tentu bisa meÂminta keterangan para ataÂsan paÂnitera itu.
Akan tetapi, dia menambahÂkan, hakim tidak bisa buru-buru dicap terlibat kasus pemalsuan salinan putusan seperti ini. “Hakim memang sebagai peÂnaÂnggung jawab tertinggi atas puÂtusan perkara. Tapi, kita tidak biÂsa bilang hakimnya terlibat penÂyeÂlewengan sebelum ada peneÂlusuran terperinci,†tandasÂnya.
Yang juga perlu dipertanyaÂkan dalam perkara surat palsu ini, bagaimana prosedur pengÂiriÂman salinan putusan MK terÂsebut. “Fungsi pengawasan harus diÂpriÂoritaskan, agar kasus-kasus seÂperti ini serta indikasi hilaÂngnya berkas perkara yang terÂjadi di pengÂadilan-pengadilan seÂlÂama ini tidak terulang,†tanÂdasnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: