Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Gagal Di Praperadilan & MK, Nasib Susno Di Tangan Hakim

Penyelidikan Kasus PT SAL Mandek

Senin, 27 September 2010, 07:37 WIB
Gagal Di Praperadilan & MK, Nasib Susno Di Tangan Hakim
Susno Duadji/IST

RMOL.Kendati gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dan gugatan uji materi atas penahanannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), bekas Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji belum menyerah.

Dia bakal terus melawan dalam si­dang perkara dugaan suap Rp 500 juta pada penanganan kasus PT Salamah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dugaan pe­nye­le­wengan dana hibah pe­nga­manan Pilkada Jabar Rp delapan miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Dua perkara hukum yang di­ajukan Susno nyata-nyata tak ber­pihak pada bekas Kapolda Jabar ini. Atas hal itu, Susno yang da­lam perkara PT SAL punya peran se­bagai saksi sekaligus tersangka meng­gantungkan nasibnya pada ha­kim PN Jaksel yang akan me­nyidangkan perkaranya. Bun­tut­nya, susno memilih untuk fokus alias konsentrasi menghadapi si­dang kasus pidana yang akan di­gelar dalam waktu dekat.   

“Kita akan melakukan pem­be­laan secara total,” tegas kuasa hu­kum Susno Maqdir Ismail. Akan tetapi, Maqdir memilih me­ra­ha­sia­kan jurus pembelaan yang akan dilakukannya bersama tim kuasa hukum Susno. Dia hanya memberikan pandangan singkat  bahwa dari segi hukum tuduhan yang dialamatkan pada kliennya sangat bias. Pasalnya, tuduhan per­tama terkait penerimaan suap saat menangani kasus PT SAL tidak terkait dengan perkara yang membelit PT SAL sesungguhnya.

“Perkaranya itu sebenarnya perkara perdata. Masalah penipu­an dan penggelapan uang perusa­ha­an. Kasus perdatanya sendiri kan sudah disidang secara perdata oleh PN Jakarta Pusat. Tapi aneh­nya, yang mencuat belakangan adalah unsur pidananya karena ada dugaan penyelewengan pe­na­nganan kasus ini,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar se­mua pihak memahami asal-mua­sal munculnya persoalan tindak pi­d­ana yang membelit kliennya pa­da kasus PT SAL ini. Lagipula im­buhnya, sepanjang pengeta­hu­an­nya sejak kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri pada 2008 lampau hingga sekarang, kasus PT SAL sama sekali tidak mendapatkan penanganan yang proporsional dari penyidik Bareskrim.

Menjawab pertanyaan kenapa kliennya semasa menjabat se­bagai pucuk pimpinan Bareskrim Polri tidak menuntaskan perkara ini, Maqdir memastikan kalau hal itu dipicu anggapan Susno bahwa perkara tersebut masuk kategori perdata. Dengan dalih mandek­nya penanganan perkara ini, urai­nya, terdakwa Haposan Huta­ga­lung selaku pengacara pengusaha ikan asal Singapura Ho Kian Ku­at berkeluh kesah tentang perkara sengketa modal perusahaan milik kliennya dengan PT SAL kepada Sjahril Djohan.

“Dari situ bergulir skenario alir­an suap kepada Susno,” aku­nya. Namun kuasa hukum Susno la­in­nya, Hendry Yosodiningrat me­nyangkal kalau Susno ke­cip­ratan duit Rp 500 juta yang di­se­rah­kan Haposan kepada Sjahril. Dari fakta persidangan di PN Jak­sel, Haposan yang difasilitasi Sjah­ril mengaku sempat mene­mui Susno di ruang kerjanya. Dua minggu pasca pertemuan itu, Ha­posan mendengar berita dari Sjah­ril kalau Susno meminta uang Rp 500 juta sebagai uang pe­licin agar pengusutan kasus yang dilaporkan kliennya ke Mabes Polri berjalan.

Haposan memastikan, per­min­ta­an uang tersebut diserahkannya ke Sjahril di Hotel Sultan, Jakar­ta. Namun diakuinya pula, sam­pai Susno berhenti menjabat se­ba­gai Kabareskrim Polri, kasus ini masih terkatung-katung alias tidak mengalami kemajuan.

“Sudah saya tegaskan kalau Pak Susno sangat marah men­de­ngar keterangan Haposan. Ini me­rupakan pembunuhan karakter yang kejam. Klien kami tidak per­nah meminta ataupun me­ne­ri­ma uang tersebut dari Sjahril Djo­han,” tepis Hendry.

Maqdir pun menambahkan, pe­nanganan perkara PT SAL ini agak pelik karena menurut klien­nya, ada indikasi keterlibatan pe­ting­gi Mabes Polri. “Sampai se­ka­rang saya belum mendapat ke­te­rangan mengenai penanganan ka­sus ini. Artinya, untuk kasus la­poran PT SAL-nya sendiri me­mang tidak ada kelanjutannya. Ini kan sangat aneh,” keluhnya se­ra­ya menam­bahkan, jika merujuk pada putusan MK yang menolak uji materi yang dilayangkan klien­nya besar ke­mung­kinan Susno akan dapat vonis ringan atau bisa jadi bebas.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang di­konfir­masi terkait carut-marut pena­ngan­an kasus PT SAL ini me­mas­tikan, rangkaian proses hukum terhadap Susno sudah memenuhi prosedur dan bisa diper­tang­gung­jawab­kan secara yuridis. “Biar di peradilan nanti semuanya akan terbuka,” tegasnya.

Sementara Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto me­mastikan, kepolisian telah me­nye­rahkan penuntasan kasus PT SAL ini kepada majelis hakim PN Jak­sel. “Kita tidak mau ikut cam­pur dalam menangani perkara Sus­no Duadji dengan PT SAL ka­rena berkas perkaranya sudah P-21 alias lengkap dan su­dah dise­rah­kan ke pengadilan,” katanya. Kini, lembaganya tinggal me­nung­gu putusan hakim.

Ada Petinggi Polri Belum Diperiksa

Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian

Pengamat Kepolisian Bam­bang Widodo Umar me­nya­ran­kan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Se­lat­an agar obyektif dalam meng­gelar persidangan antara bekas Kabareskrim Komjen Susno Duadji dengan PT SAL dalam ka­sus dugaan suap penangkaran ikan arwana di Riau.

“Saya berharap dalam per­si­dangan nanti hakim di PN Ja­karta Selatan bisa melihat kasus Susno Duadji dengan PT SAL ini secara obyektif,” katanya, ke­marin. Karena dari asum­si­nya,  sejauh ini penangkapan dan penahanan Susno masih me­nge­sankan rasa ketidak-adilan. Ketidak-adilan  hukum ini dirasakan Guru Besar Fa­kultas Ilmu Kepolisian Uni­ver­sitas Indonesia lantaran masih adanya sederet petinggi Polri yang diduga terlibat mafia kasus yang tidak tersentuh, bahkan sama sekali tidak dimintai keterangan atau diperiksa.

“Ini kan aneh, sebaiknya jak­sa penuntut umum dapat meng­hadirkan semua saksi-saksi po­kok yang diduga terkait dalam ma­salah yang berujung pada du­gaan suap Rp 500 juta kepada Susno. Jika tidak, maka sudah ditebak ini hanya sebuah permainan,” ujarnya.

Menurutnya, bila persidangan yang sejatinya akan digelar tanggal 29 September tersebut majelis hakim serta jaksa tidak mampu juga menghadirkan bukti-bukti  yang kuat, mereka tidak perlu ngoyo alias  me­maksakan diri.

“Kalau nggak punya bukti yang kuat jangan memaksakan diri,” ujarnya seraya menam­bah­kan, kejujuran Susno dalam mem­beberkan fakta dan buki-bukti di persidangan hendaknya se­suai dengan apa yang dia per­buat. “Saya sarankan agar  Sus­no jujur, apabila terlibat  kata­kan saja ya. Apabila tidak, kata­kan saja tidak.”

KY Diminta Awasi Persidangan

Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR

Komisi III DPR meminta ke­pada Komisi Yudisial (KY) me­mantau persidangan kasus ini secara langsung Karena me­nurut Bambang Soesatyo, bu­kan tidak mungkin dalam per­sidangan kasus ini terjadi pe­lang­garan oleh hakim.

“Kami tidak ingin wajah hu­kum Negeri ini tercoreng nan­ti­n­ya. Untuk itu, KY sebagai lem­baga yang mengawasi perilaku hakim dapat memberikan pe­rannya dalam persidangan nan­ti. KY pun nantinya juga harus mengevaluasi setiap argumen yang terlontar dalam persi­da­ngan dengan terdakwa petinggi Polri ini,” katanya.

Dia mengatakan, kecermatan ha­kim di pengadilan dalam me­mutus perkara mafia hukum ini juga hendaknya tidak dipe­nga­ruhi oleh tangan-tangan mafia hukum. “Jangan biarkan mafia hukum merajalela di persi­dang­an nanti,” katanya.

Politisi Golkar ini juga me­nga­takan, Komisi III DPR siap me­ngambil bagian dalam me­mantau penanganan kasus du­gaan suap PT SAL yang me­nye­ret nama Susno Duadji sampai proses persidangannya tuntas.

Putusan MK, Dasar Ringankan Hukuman

Dalam pertimbangan hukum­nya, hakim konstitusi Ahmad Fad­lil Sumadi yang dikonfir­masi Rakyat Merdeka me­nge­mu­kakan, Susno meminta pasal 10 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Sak­si dan Korban dimaknai bahwa se­orang yang berstatus saksi se­kaligus tersangka harus di­be­bas­kan dari tuntutan hukum.  Sus­no berargumen, hal tersebut me­rupakan bentuk keringanan ba­gi seorang yang berstatus sak­si sekaligus tersangka.

Namun dalam putusannya ma­jelis hakim MK bersikukuh, se­orang yang berstatus saksi se­kaligus tersangka tetap diproses hukum. Merujuk UU 13/2006 itu, kata Fadlil, orang yang ber­status saksi sekaligus tersangka akan mendapat keringanan hu­kuman ketika disidang. Artinya, Ke­ringanan hukuman tersebut sepenuhnya diserhkan pada ha­kim yang menangani perkara.

“Sesuai ketentuan undang-un­dang, seorang saksi yang di­lin­dungi adalah saksi yang sama se­kali tidak terlibat sebagai pe­laku kejahatan. Sementara se­orang yang melakukan tindak ke­jahatan harus dihukum,” urai­nya. Diketahui sebelumnya, per­mohonan uji materi Susno di­awali kasus penahanan dan pe­netapan tersangka dugaan suap Rp500 juta saat menyidik ka­sus PT SAL Riau, pada 2008.

Padahal dalam anggapannya Sus­no yakin kalau kasus yang di­bongkarnya itulah yang me­micu penuntasan kasus mafia hu­kum, dalam kasus ini men­cuat­kan nama Syahril Djohan. Al­hasil, Susno menuding terjadi ma­fia hukum yang melibatkan Syahril Djohan dan Haposan Huta­ga­lung dalam kasus PT SAL.

Susno kemudian memper­ma­salahkan, mengapa dirinya yang membongkar kasus juga di­ja­di­kan tersangka. Susno pun me­­min­ta agar seorang pem­bong­­kar ka­sus tidak dapat menjadi ter­sang­ka dalam perkara yang sa­ma. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA