Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Harusnya KPK Bisa Nangkep Anggoro

Istrinya Dirawat Di RS Mounth Elizabeth Singapura

Minggu, 05 September 2010, 02:06 WIB
Harusnya KPK Bisa Nangkep Anggoro

RMOL.Pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menemukan Anggoro Widjojo di Singapura sangat disesalkan, karena diduga bos PT Masaro Radiokom itu masih sering ke sana untuk menjaga istrinya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit Mounth Elizabeth.

Bonaran Situmeang selaku kuasa hukum Anggoro Widjojo mengaku sempat menemui klien­nya di Singapura sebanyak tiga kali. Tapi gagal mem­bu­juk­nya untuk pulang ke Indo­nesia.

“Saya sudah ke Singapura me­nemui Anggoro. Tapi sampai se­k­arang, dia belum mau pu­lang,” katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, belum lama ini.

Sebenarnya, kata Bonaran, kliennya itu sudah menyam­pai­kan niat baiknya untuk kem­bali ke Tanah Air. Namun, Anggoro mengajukan syarat jaminan keamanan dan keselamatan diri­nya jika berada di Indonesia.

“Kita minta perlindungan Lem­baga Perlindungan Saksi dan Korban. Tapi belum dibe­rikan ja­minan sampai saat ini,” ucapnya.

Dikatakannya, alasan keper­gian kliennya ke Singapura antara lain karena istrinya sedang men­jalani perawatan. “Istrinya me­mang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mounth Elizabeth,” ungkapnya.

Selain itu, Anggoro juga me­ngaku ketakutan pasca peng­ge­ledahan kediamannya di Apar­temen Park Royal, Senayan dan kan­tornya di PT Masaro Ra­diokom.

Ketakutan Anggoro menurut Bonaran makin diperparah de­ngan penetapan status tersangka dan DPO terhadap kliennya. Padahal, proses hukum yang dija­lani kliennya telah selesai.

“BPK sudah meng­audit. Ha­silnya tidak ada kerugian ne­gara. Tapi kenapa KPK mene­tapkan lain,” ucapnya.

Bonaran yang mengaku berte­mu Anggoro sampai tiga kali ini pun menolak menyebutkan ala­mat kleinnya di Singapura. Me­nurutnya, setiap kali menemui kliennya di Singapura, dia selalu dijemput dan ditemani anggota keluarga Anggoro.

“Saya tidak tahu persis ala­matnya dimana. Karena tiap kali ketemu, sebe­lumnya mata saya selalu ditutup. Baru dibuka sete­lah ketemu Anggoro,” tuturnya.

Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan, tim penyidik dari lembaganya masih terus mencari Anggoro, meski begitu status cekalnya masih berlaku. “Masih dalam tahap pencarian. Namanya juga belum dicabut, masih terdaf­tar di dalam DPO,” katanya.

Dia membantah tudingan ma­syarakat jika selama ini lem­ba­ganya lambat melakukan penge­jaran terhadap Anggoro. Menu­rut­nya, KPK saat ini masih mela­kukan pencarian kakak dari Ang­godo Widjojo itu.

“Kami sengaja melakukannya secara diam-diam. Karena jika ter­sebar luas informasi ini tentu akan membuat si pelakuknya men­­j­adi tambah kabur. Kita ja­ngan mengganggu kerja penyi­dik. Saya nggak bisa beri ko­men­tar apakah tim penyidik pergi ke luar negeri atau tidak untuk men­­cari Anggoro. Ini me­ru­pa­kan sec­ret mission,” paparnya.

Sebelumnya Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, lembaganya beberapa waktu lalu sempat membuntuti si buronan ke Singapura, namun hasilnya nihil. Menurutnya, ketika sampai di Singapura lembaga superbody itu tidak menemukan orang yang dicari.

“Dulu pernah ada infor­ma­si dia ada di Singapura. Sete­lah kita cek ke sana dia tidak ada,” terangnya.

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Marwoto Soeto mengatakan, jika ada per­nyataan resmi dari KPK lem­ba­ga­nya siap membantu KPK da­lam upaya pengejaran dan pe­nangkapan buronan kelas kakap Anggoro Widjojo.

“Kami selalu terbuka dengan lembaga manapun asalkan ada pernyataan resmi, untuk masalah kerja sama menangkap Anggoro yang kabur ke luar negeri kami siap membantu,” katanya.

Menurutnya, Polri mempunyai banyak jaringan di ruang lingkup ASEAN. Sehingga, apabila Polri mencari seseorang yang masuk dalam DPO maka lembaganya akan dapat informasi. “Jaringan kami di ASEAN cukup bagus, sehingga untuk para DPO kami tidak merasa kesulitan mencari­nya,” katanya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Bambang Catur Puspitowarno mengatakan, Pi­haknya tidak bisa membantu ba­nyak dalam melakukan pe­nge­jaran terhadap buronan yang masuk dalam DPO, karena lem­baganya hanya terbatas mem­punyai kewenangan melakukan pencekalan.

“Yang berwenang melakukan pengejaran dan pencarian adalah aparat penegak hukum. Se­dangkan imigrasi punya wewe­nang mencekal. Untuk Anggoro kami sudah mengeluarkan surat cekal,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam pen­ce­kalan biasanya tercantum poin­ter pencabutan paspor se­men­tara, sehingga bila ada sese­orang dari luar negeri yang ma­suk DPO dan dicekal, kemudian ke Indonesia, ma­ka pihak Imig­rasi akan me­ngambil paspornya, kemudian akan menghubungi kepolisian.

“Alat Bukti Cukup Jadi Nggak Berarti”

Andi W Syahputra, Sekretaris Eksekutif Gowa

Anggoro Widjojo sulit di­ciduk Komisi Pem­be­rantasan Korupsi karena memiliki ja­ringan yang lebih kuat dengan lembaga superbody itu. Inilah antara lain yang menyebabkan penanganan kasus Masaro ini menjadi mandek.

“Sangat susah menangkap seorang buronan yang me­mi­liki jaringan yang kuat di luar negeri. Sementara KPK belum bisa memanfaatkan waktu untuk mengecek terus dimana keberadaan sang bu­ronan,” kata Sekretaris Ekse­kutif Go­vernment Watch (Go­wa) Andi W Syahputra, belum lama ini.

Menurutnya, percuma saja KPK mempunyai cukup bukti untuk menyeret bos PT Ma­saro itu ke pengadilan, tapi bila tidak bisa menangkapnya. “Yang saya khawatirkan ialah lemahnya KPK dalam hal pen­carian, jika bukti sudah cu­­­kup te­tapi pencarian ter­sang­­ka ni­hil, jadinya nggak ber­arti apa-apa. Sejak awal sa­ya su­dah memprediksikan ka­sus ini menjadi terbeng­kalai,” ujar­nya.

“Adiknya Sudah Divonis Kakaknya Berkeliaran”

Nudirman Munir, Angggota Komisi III DPR

Komisi Pemberantasan Ko­rupsi dinilai jago dalam me­nuntaskan kasus korupsi besar, tapi memble menangkap para buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri. Salah sa­tu­nya adalah tersang­ka kasus Masaro, Anggoro Widjojo.

“Adiknya sudah divonis em­pat tahun, sementara ka­kaknya masih saja berke­liaran di luar negeri sana. Ini membuktikan jika KPK masih ada tebang pilih kasus. Setelah Antasari Azhar resmi menjadi tahanan kinerja KPK terus menurun,” kata anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, belum lama ini.

Politisi Golkar ini mengu­sulkan, untuk bisa segera m­e­nangkap buronan itu KPK se­harusnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain, karena, jika hanya KPK sendiri akan kesulitan. “KPK itu pasti punya kerjasama de­ngan pihak luar, tapi nggak bisa memanfaatkan dengan baik. Seharusnya dipergu­na­kan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sudah Dua Tahun, Bos PT Masaro Jadi Buron

Kasus dugaan korupsi pro­yek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) terungkap dalam sidang kasus suap pro­yek Tanjung Api-Api, Suma­tera Selatan, dengan terdakwa Yusuf Erwin Faisal.

Kasus itu berawal pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan pro­gram revitalisasi rehabilitasi hutan sebesar Rp 180 miliar. Dalam kasus ini KPK fokus pada soal pengadaan SKRT yang berlangsung sejak 1986.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo sebagai tersangka pada 24 Juni 2009. Ia dituduh memberi uang kepada sejum­lah anggota Komisi IV DPR dan pejabat lain sebagai imba­lan karena menyetujui angga­ran program revitalisasi ge­rakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Anggoro diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akhir Juni lalu, Anggoro di­panggil KPK untuk diperik­sa sebagai tersangka, tetapi ti­dak datang tanpa penjelasan. Tang­gal 1 Juli 2009 ia kembali di­pang­gil, tetapi tidak datang ju­ga. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, surat pang­gilan disampaikan ke PT Masaro.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Basyir Ahmad Barmawi, Anggoro kabur ke luar negeri sebelum dikenai status pencegahan. Ia ke luar negeri pada 26 Juli 2008. Permohonan pencega­han dari KPK baru dibuat Agus­tus 2008. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, Anggoro dinyata­kan buron sejak 2 Juli 2008. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA