Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Penyelidikan Kasus BOS-BOP Mandek di Kejati DKI Jakarta

BPKP Belum Lakukan Audit

Sabtu, 14 Agustus 2010, 08:49 WIB
Penyelidikan Kasus BOS-BOP Mandek di Kejati DKI Jakarta
RMOL. Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP di Jakarta sampai saat ini masih jalan di tempat.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyelidiki kasus ini belum menemukan potensi kerugian nega­ranya, karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Ke­uangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soedibyo kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Kita sudah menghubungi BPKP untuk mendata ulang sejumlah uang BOS yang diduga telah disalah­gunakan tersebut. Makanya kita belum bisa sebutkan berapa dugaan peny­a­lahgunaannya,” katanya.

Menurut Soedibyo, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan BPKP sampai ditemukan dugaan penyalahgunaan dana tersebut, dan pelakunya. “Kalau datanya jelas dan akurat, bisa kelihatan kemana arah larinya uang tersebut dan siapa yang menjadi aktor utama di balik kasus ini,” tegasnya.

Pihak BPKP yang dikonfirmasi soal hasil audit dana BOS itu saling lempar. Deputi Investigasi Suradji mengatakan hal itu merupakan kewenangan bidang pengawasan.

Tapi Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik Hukum dan Keamanan BPKP, Imam Bastari me­ngaku belum menerima permohonan audit dari Kejati DKI Jakarta. “Saya sendiri belum tahu BOS itu ada pe­nyalahgunaan, tanyakan saja ke bagian investigasi,” ucapnya.

Wakil Menteri Pendidikan Nasioal, Fasli Jalal menegaskan, BOS bukanlah utang negara, tapi bantuan yang digunakan pemerintah untuk meng­atasi defisit anggaran di Kementerian Keuangan.

“Bank Dunia waktu itu ingin mem­bantu defisit Kementerian Keuangan. Kemudian dicari program pemerintah yang paling baik, lalu menunjuk BOS,” katanya.

Fasli menjelaskan, dugaan penyim­pangan BOS seperti yang diungkapkan World Bank, cukup dimengerti. “World Bank mengatakan, 1-3 persen BOS tidak sesuai dengan petunjuknya. Meski begitu World Bank juga menga­takan kalau pengeluaran dari BOS tersebut juga mempunyai alasan,” terangnya.

Meski begitu, Fasli berharap kepada Kejati DKI Jakarta untuk menuntaskan kasus tersebut, agar ada kepastian hukum. “Kalau memang terbukti ada yang menyalahgunakan Bantuan ini silahkan diproses secara hukum asal­kan jelas dan benar data-datanya,” ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah selama ini laporan dari BPKP yang diterima Kemendiknas terdapat dugaan pe­nya­lah­gunaan bantuan. Fasli men­jawab, ada terjadi tapi tidak terlalu besar. “Jumlahnya masih wajar dan bukan termasuk perkara korupsi,” jawabnya.

Ayo, Temukan Tersangkanya
Mahyudin, Ketua Komisi X DPR

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta didesak untuk segera meningkatkan proses hukum penanganan kasus dugaan penyimpangan BOS-BOP di Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) dan sejumlah sekolah lainnya di Jakarta, dan menemukan pela­kunya untuk dimintai pertang­gung­jawaban­nya secara hukum.

“Saya berharap Kejaksaan dapat mene­mukan nama-nama tersangka dugaan kasus penyalahgunaan tersebut. Jangan sampai ada penundaan kasus lagi. Pen­didikan menentukan masa depan Indo­nesia,” kata Ketua Komisi X DPR, Mahyudin, kemarin.

Makanya, politisi Golkar ini mengimbau Kejati DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait agar kasus tersebut bisa segara dituntaskan.

“Saya harapkan ada koordinasi yang baik. Kejaksaan Tinggi sebagai harus bisa melakukan suatu inovasi dalam bidang hukum. Kami akan terus pantau penggunaan  bantuan ini, bagi kami masalah pendidikan adalah yang nomor satu, supaya masyarakat kita cerdas.” tuturnya.

“Serahkan Ke KPK”
Jhonson Panjaitan, Dir Adkum AAI

Komisi Pemberantasan Ko­rupsi didesak untuk meng­am­bilalih kasus dugaan penyim­pangan dana BOS-BOP dari Kejati DKI Jakarta yang pe­nanganannya dinilai lambat.

Desakan ini disampaikan Direktur Advokasi dan Ban­tuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (Dir Adkum AAI) Jhonson Panjaitan, kemarin. 

“Kalau Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak mampu menyelesaikan kasus itu lebih baik diserahkan kepada KPK,” katanya.

Jhonson mengaku prihatin dengan kinerja Kejati DKI Jakarta yang tidak maksimal menuntaskan kasus tersebut. Padahal kasus itu menyangkut masa depan generasi bangsa.

“Kalau saya melihat, kinerja dari lembaga yang menangani masalah ini seperti kuburan. Kita sangat prihatin seharusnya Kejati DKI lebih besar pres­tasinya daripada Kejagung. “Bagaimana negara ini mau dikatakan maju kalau dana untuk pendidikan saja masih di korupsi,” sesalnya. [RM]
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA