Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Sawah Nursalim Di Banten Belum Dimiliki Negara

Dugaan Jual Beli Aset BLBI Makin Menguat

Kamis, 12 Agustus 2010, 07:36 WIB
Sawah Nursalim Di Banten Belum Dimiliki Negara
RMOL. Dugaan aksi jual beli aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh oknum jaksa di kejaksaan negeri (Kajari) di wilayah DKI Jakarta semakin menguat.

Sumber Rakyat Merdeka di Ke­jaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, salah satu aset milik BLBI yang berkurang itu adalah milik obligor Sjamsul Nursalim, yaitu berupa areal tanah persawahan di wilayah Tangerang, Banten yang seha­rusnya milik negara, tapi malah dikuasai pihak lain.

“Aset yang dinilai kurang itu salah satunya adalah tanah sawah milik Sjamsul Nursalim di wilayah Tangerang. Umum­nya terkait dengan penguasaan lahan yang seharusnya menjadi milik negara, tapi saat ini di­kuasai pihak lain,” ucap sumber yang enggan disebut namanya ini kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Kata si sumber, aset dalam proses penyitaan itu diting­gal­kan begitu saja, kemudian ada pihak ketiga yang mengam­bil­alih. Inilah yang membuat jumlah nilai aset BLBI menjadi berkurang.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soedibyo men­je­laskan, jajarannya sudah me­nerima klarifikasi maupun evaluasi terhadap aset para obli­gor yang diduga bermasalah.

Menurutnya, penetapan dan pelaksanaan sita jaminan atas aset dari tindak pidana sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Adanya temuan seperti jumlah aset BLBI yang kurang, hal tersebut masih dalam proses inventarisasi bersama tim pe­nyita aset obligor bermasalah. “Kita terus melakukan eva­luasi,” jelasnya.

Dikatakan, pelaksanaan pe­nyitaan aset obligor BLBI dilaksanakan setelah koordinasi intensif dengan tim. Hanya saja, Soedibyo enggan merinci aset obligor mana saja yang di­anggap  tim penyita aset obligor yang kurang.

Meski begitu, lanjutnya, kejaksaan setiap kali melak­sanakan eksekusi, akan selalu melakukan ekspose perkara. “Dari situ jelas terlihat apa saja hasil yang diperoleh dalam ek­sekusi aset,” tuturnya.

Soedibyo menjelaskan,  pi­hak­nya telah memerintahkan jajaran kajari untuk kembali me­lakukan inventarisasi terha­dap aset-aset obligor BLBI yang telah atau pernah di­eksekusi.

Menanggapi sinyalemen ada­nya dugaan jual beli aset obligor BLBI,  Kepala Pusat Pene­rangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap memastikan, jajaran kejaksaan telah mela­kukan penghitungan ulang. “Kita sudah ekspose mengenai hal itu,” katanya.

Tapi bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini menolak merinci berapa total aset yang susut, siapa  pihak internal kejaksaan yang diduga menyelewengkan aset yang telah disita, serta aset obligor siapa saja yang jum­lahnya berkurang.

Menurutnya, Kejagung ma­sih concern dalam menangani permasalahan ini.  “Kalau me­mang ditemukan penyim­pa­ngan oleh oknum internal, JAM Was akan mengambil langkah tegas,” ungkapnya.

Begitu juga, kata Babul, bila dalam evaluasi perhitungan aset BLBI itu ditemukan bukti  adanya penguasaan aset oleh pihak ketiga tanpa hak pe­ngalihan aset yang sah, jajaran kejaksaan pasti akan kembali melaksanakan eksekusi atas aset obligor tersebut.

Menurutnya, usulan dari Jaksa Agung Hendarman Su­pandji untuk mengusut dugaan jual beli aset BLBI itu sangat baik. Lang­kah ini juga untuk membersihkan lem­baganya itu dari oknum-oknum mafia hukum. “Kalau ketahuan ada jaksa yang menjual aset BLBI, kami akan mempro­sesnya dengan tegas,” katanya.

Babul mengatakan, aset BLBI merupakan milik negara dan tidak bisa diperjualbelikan, seharusnya tetap disimpan sebagai barang bukti.

Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Dirda pada JAM Datun) Tyas Muharto mengaku belum mendapatkan laporan perhitungan aset BLBI dari kejari se- DKI Jakarta.

“Saya belum menerima ha­silnya, lagipula sudah ada tim yang akan menangani per­masalahan itu,” katanya.

Kuasa hukum Sjamsul Nur­salim, Maqdir Ismail tidak mengetahui kliennya me­miliki aset berupa arel tanah per­sawahan di Tangerang, Banten.

“Setahu saya semua aset para obligor itu di jual BPPN untuk membayar kewajiban. Jadi nggak mungkin kalau obligor yang menjualnya,” katanya.

Terkait dugaan penjualan aset kliennya di Tangerang itu oleh ok­num jaksa, Maqdir berharap Ke­jagung bisa mengklirkannya. “An­daikata itu benar, bisa kena pi­dana jabatan. Saya harap bisa di­tun­taskan agar jangan sampai tim­bul fitnah,” pintanya.

“Jaksa Penjual Aset BLBI Jangan Diberi Ampun”
Harry Witjaksono, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Harry Witjaksono mendesak Jaksa Agung Hendarman Su­pandji menjelaskan kasus du­gaan jual-beli aset BLBI di sejumlah Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta.

“Kami akan minta Hen­dar­man Supandji untuk mem­be­rikan keterangan mengenai kebenaran berita ini setelah reses nanti. Dia juga harus mem­be­rikan bukti-bukti apa­bila benar terjadi pelanggaran di internal kejaksaan” katanya, kemarin.

Adapun terhadap kasusnya sendiri, politisi Demokrat ini berharap agar Hendarman ber­sikap tegas, apabila ada anak buahnya yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. “Jika benar ada jaksa yang menjual belikan aset BLBI jangan dibe­ri ampun, hajar terus sampai ke penjara,” te­gasnya.

“Negara Bisa Rugi Dua Kali Lipat”
Ichsanuddin Noorsy, Tim Ahli Pustek UGM

Aksi dugaan penjualan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta merupakan perbuatan yang sangat merugikan ke­uangan negara.

“Negara bisa rugi dua kali lipat jika oknum Kejaksaan melakukan penjualan aset BLBI untuk dirinya sen­diri,” kata anggota Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Ke­rakyatan Universitas Gadjah Mada, Ichsanuddin Noorsy, ke­marin.

Ahli perbankan ini ber­pen­dapat, bila skandal pen­jualan aset BLBI ini ter­bukti, maka akan menjadikan ke­tidak­per­cayaan terhadap ki­ner­ja lem­baga penegak hu­kum. “Ma­kanya Kejak­saan Agung ha­rus punya kre­dibilitas dan inte­gri­tas,” tegasnya.   [RM]
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA