Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kemenkeu Pikirkan Gugat Sisa Utang TPN Rp 2,37 T

Kalahkan Tommy Lewat PK di MA

Senin, 09 Agustus 2010, 07:58 WIB
Kemenkeu Pikirkan Gugat Sisa Utang TPN Rp 2,37 T
RMOL. Setelah memenangkan kasus kepemilikan deposito dan giro PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Mandiri senilai Rp 1,3 triliun melalui peninjauan kembali di Mahkamah Agung Juli lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.

Dalam hitungan Kemenkeu perusahaan milik Tommy Soe­harto itu masih memiliki tung­gakan utang sebesar Rp 2,374 triliun yang belum dibayarkan kepada negara.

Keinginan untuk melanjutkan proses hukum terhadap TPN itu terlihat dari pernyataan Ke­pala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Harry Z Soeratin ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

“Pada prinsipnya kita akan taat kepada hukum yang berlaku. Langkah-langkah lanjutan dari masalah ini akan tetap berjalan sesuai dengan hukum, supaya menjadi jelas,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung, Bahbul Khoir, menegaskan, lembaganya siap membantu Kemenkeu me­nagih utang TPN yang belum dilunasi ke negara.

“Kalau memang pihak Ke­menkeu benar-benar menggugat PT Timor dan Surat Kuasa Khu­susnya sudah turun, pasti akan ka­mi laksanakan,” katanya.

PIhak TPN sejauh ini masih belum mau memenuhi kewaj­i­ban­ melunasi tagihan utang kepada negara yang ditudingkan kepadanya. Alasannya, jaminan atau garansi hukum dalam proses pembayaran kewajiban utang pada negara yang jumlahnya ditaksir sekitar Rp 3,6 triliunan tersebut  sama sekali belum ada.

“Sampai sekarang kita belum terima salinan PK itu. Jadi mau dibilang apa. Kita mau bayar, tapi kalau ternyata salinan putusan PK-MA menyebutkan kita yang menang bagaimana? Kabar ten­tang keluarnya PK atas perkara ini juga baru kami dapat dari media,” papar anggota tim kuasa hukum TPN, Rico Pandairot.

Dengan dalih itu pihak TPN lebih memilih untuk menunggu. Rico juga menerangkan, rencana pe­ngajuan PK atas PK itu me­mang ada, tapi hal tersebut belum te­realisasi, karena masih me­nunggu salinan putusan PK dari MA.

Rico menilai, aneh bila pe­me­rintah disebut-sebut akan me­nyu­sun gugatan guna menagih sisa utang TPN. Meski begitu, pi­hak­nya siap meladeni dengan ca­tatan, materi perkaranya harus jelas. “Kalau gugatan itu tidak ber­dasar, buat apa susah-susah kita meladeninya,” tegasnya.

Dikatakan, bila pihak TPN kalah, maka akan siap menja­lan­kan perintah pengadilan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Namun sebaliknya, jika dinyatakan menang, dia mendesak pemerintah maupun negara menghormati putusan hukum yang ada. “Semua hak-hak TPM harus diberikan dan harus dihormati,” imbuhnya.

“Kirimkan Salinan Putusan PK-nya”

Andi W Syahputra, Sekretaris Eksekutif Gowa

Mahkamah Agung diminta secepatnya mengirimkan sali­nan putusan peninjauan kem­bali atas kasus kepemilikan de­posito dan giro PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Man­diri senilai Rp 1,3 triliun ke­pa­da para pihak yang bersengketa.

“MA segera memberikan sa­linan putusan PK kasus ini pada pihak dalam kasus itu. Supaya tidak ada lagi pihak yang me­nga­ku belum menerima,” kata Se­kretaris Ek­sekutif Goverment Watch (Gowa) Andi W Syah­putra.

Aktivis hukum ini meng­ingatkan, salinan putusan PK-MA itu bisa juga ditahan pihak tertentu yang secara sengaja menginginkan perkara ini tidak jelas, dan ini sering terjadi.

“Artinya bisa saja ada se­seorang yang sengaja mencari keuntungan dari perkara ini dan me­mainkannya, seperti untuk menghindari dari eksekusi pu­tusan pengadilan,” terangnya.

Lebih lanjut Andi me­ne­gas­kan, dalam rangka men­da­pat­kan seluruh utang yang mesti bayar PT TPN ke negara, maka diperlukan perencanaan hukum yang matang agar tidak men­jadi sia-sia. “Tentunya itu dilakukan setelah ada salinan putusan PK dari MA. Tanpa itu akan persoalan baru. Negara bisa digugat,” timpalnya.

“Koordinasikan Dengan MA”
Herman Hery, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, bila kasus kepemilikan de­po­sito dan giro PT Timor Putra Na­sional (TPN) di Bank Man­diri senilai Rp 1,3 triliun, dan sejumlah kasus lain yang membelit perusahaan itu ma­sih menggantung, maka lem­ba­ganya akan koordinasi de­ngan Mahkamah Agung.

“Saya akan minta ketua Ko­misi III DPR un­tuk ko­or­dinasi dengan MA dalam me­nangani kasus ini. Biar ma­sya­rakat tidak terus bertanya-tanya dan dibuat mainan sa­ma mafia-mafia hukum,” ka­ta­nya, kemarin.

Herman menduga, adanya kekuatan mafia hukum yang bermain dalam kasus dugaan utang PT TPN kepada negara ini, karena saat ini pe­na­nga­nan­nya terkesan berlarut-larut.

“Kasus ini sangat mung­kin dipengaruhi kekuatan mafia hukum yang besar. Jadinya tidak selesai-se­lesai. Katanya ada PK, tapi pihak lain bilang be­lum ada. Ini kan ganjil,” katanya.

Menurut Her­man, PK adalah langkah hukum ter­akhir yang ha­rus dihormati semua pi­hak. Dia sependapat kalau da­lam hukum positif di In­do­nesia, tidak dikenal istilah PK atas PK.

Untuk itu, dibutuhkan kete­gasan sikap MA dalam me­nye­lesaikan perkara

yang tidak kunjung tuntas ini. “Kalau memang sudah ada PK-nya sampaikan pada ma­sya­­rakat biar persoalan ini men­­jadi jelas,” tegasnya.   [RM]
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA