Pasalnya, pihak PT Jamsostek
keukeuh menduga kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya alias di-SP3. Bahkan, perusahaan plat merah ini siap diperiksa ulang Kejagung.
Namun, dalam poin kritis evaluasi Kejagung yang dibuat Indonesia Corruption Watch pada 6 September 2009, kasus itu termasuk dalam 40 kasus korupsi yang belum dituntaskan.
Dugaan penghentian penyidikan itu diungkapkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat PT Jamsostek, Sarjan Lubis kepada
Rakyat Merdeka, Jumat lalu.
“Setahu saya sudah di-SP3, sehingga tidak ada kecurangan dalam pembangunan gedung ini. Kalau kami melakukan kesalahan, pastinya kami sudah diproses secara hukum. Buktinya sudah 12 tahun kami tidak mendapat hukuman,” paparnya.
Terkait dengan kemungkinan proses penanganan kasus ini akan dilanjutkan Kejagung, Sarjan mengaku siap menghadapinya, karena menurutnya, tidak ada masalah tentang pembangunan Gedung Menara Jamsostek.
“Kalau Kejagung berniat melakukan pemeriksaan kembali, kami siap. Apa yang mau dituntut kepada kami. Sedangkan kami merasa tidak ada praktik kecurangan dalam membangun Gedung Menara Jamsostek,” tukasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Bahbul Khoir mengaku belum mengetahui terhadap perkembangan terakhir penanganan kasus itu. “Saya baru di sini dan tidak mengetahui perkembangan kasus yang terlalu lama,” katanya.
Peneliti ICW, Agus Sunaryanto menyesalkan penanganan kasus lama termasuk kasus PT Jamsostek yang berlarut-larut hingga belasan tahun. “Selama ini banyak terjadi keanehan dalam penanganan korupsi di Kejagung. Bertahun-tahun kasus itu dibiarkan, kemudian dilupakan begitu saja. Jangan mengejar kualitas penanganan kasus dan jangan hanya mengejar kuantitas,” katanya.
Makanya penggiat anti korupsi ini mendesak Kejagung untuk secepatnya menuntaskan kasus PT Jamsostek, karena sudah lama disidik. “Kejagung harus bisa menyelesaikan kasus ini. Aneh kalau kejaksaan tidak dapat menyelesaikan sampai tuntas,” katanya.
“Harusnya Malu Kalau Tak Tuntas”
Martin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR
Kejaksaan Agung seharusnya malu bila ada kasus dugaan korupsi, seperti kasus menara PT Jamsostek yang penanganannya mandek bertahun-tahun karena membuat ketidakpastian hukum.
“Kasus Gedung Menara Jamsostek itu sudah lebih dari 12 tahun lalu, seharusnya kejaksaan merasa malu karena tidak bisa menyelesaikan kasus itu dengan cepat,” kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, belum lama ini.
Politisi Gerindra ini menyesalkan kinerja tim supervisi dibentuk Kejagung yang bertujuan untuk menuntaskan kasus-kasus lama yang selama ini tidak ditangani dengan maksimal sama sekali tidak membawa pengaruh.
“Percuma saja, sekalipun dibuat seratus tim supervisi kalau tidak ada niat yang baik untuk memecahkan kasus,” sesalnya.
Menuurt Martin, sebagai mitra kerja Kejagung, lanjutnya, sering memberikan masukan bahkan teguran Korps Adhyaksa itu dalam menangani kasus yang lama tidak terselesaikan. “Kita akan coba terus lakukan pengawasan, karena sudah tugas kami sebagai anggota Komisi III DPR untuk mengontrol kinerja dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.
“Tak Ada Komando Dari Hendarman”
Hendardi, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi menduga bila penanganan kasus penggelembungan dana Gedung Menara Jamsostek menjadi lambat disebabkan tidak adanya kemauan dari Jaksa Agung sebagai pimpinan lembaga yang menanganinya.
“Semua komando perintah berada pada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kalau dia menyuruh bawahannya untuk bekerja saya yakin kasus Jamsostek bisa diselesaikan. Saya melihat justru tak ada komando dari Hendarman dalam menuntaskan kasus ini,” kata Ketua Badan Pengurus SETARA institute, Hendardi, belum lama ini.
Menurutnya, kelambanan penanganan kasus tersebut bisa jadi salah satu cara untuk menutupinya. “Ini merupakan suatu cara untuk menutupi kasus-kasus yang telah lama tidak terselesaikan, negara dirugikan sementara Kejaksaan Agung diam membisu seribu bahasa,” ujarnya.
Sejak pimpinan Kejagung yang dulu, menurutnya, setiap kasus-kasus yang besar selalu lambat ditangani oleh lembaga hukum tersebut.
[RM]