Meneguhkan Kembali Jiwa Juang Polri

Sabtu, 22 Agustus 2026, 07:23 WIB
Meneguhkan Kembali Jiwa Juang Polri
Dr. Rasminto. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
SEJARAH Polri menyimpan pesan yang tak boleh lekang oleh zaman. Kepolisian Indonesia lahir dari rahim perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan bersama rakyat menjaga Republik yang baru berdiri. 
HUT RMOL news

Pada setiap 21 Agustus, Hari Juang Polri bukan sekadar peringatan sejarah, melainkan momentum untuk menghidupkan kembali semangat pengabdian para polisi pejuang. 

Di tengah tuntutan publik terhadap hukum yang adil, pelayanan yang humanis, dan institusi yang berintegritas, peringatan ini mengingatkan bahwa kewenangan Polri bukan privilese kekuasaan, melainkan amanah untuk melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum demi rakyat.

Peringatan ini juga menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam, untuk siapa sebenarnya polisi berjuang, kepada siapa kekuasaan kepolisian dipertanggungjawabkan, dan nilai apa yang harus diwariskan kepada generasi Polri hari ini?

Pertanyaan tersebut penting karena sejarah Polri sesungguhnya lahir bukan dari ruang yang steril, melainkan dari pergulatan mempertahankan kemerdekaan. 

Hari Juang Polri berakar pada peristiwa 21 Agustus 1945 ketika Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin, Komandan Polisi Istimewa Surabaya, membacakan Proklamasi Polisi. Hanya empat hari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Polisi Istimewa menyatakan kesetiaannya kepada Republik Indonesia. 

Makna historisnya sangat dalam. Pada masa itu, polisi tidak sekadar menjalankan fungsi keamanan. Mereka mengambil posisi sejarah, bersatu dengan rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan. 

Proklamasi Polisi bahkan menegaskan semangat persatuan tersebut, yakni polisi menyatakan diri sebagai Polisi Republik Indonesia dan berjuang mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Setelah itu, Polisi Istimewa turut melucuti senjata Jepang, mendistribusikan senjata kepada badan-badan perjuangan, serta terlibat dalam berbagai episode perjuangan mempertahankan kemerdekaan, termasuk peristiwa 10 November 1945. 

Hari Juang Polri sesungguhnya memiliki filosofi yang jauh lebih besar daripada sekadar hari bersejarah institusi. Maknanya dalam sebagai pengingat bahwa DNA awal kepolisian Indonesia adalah pengabdian kepada republik dan rakyat.

Polisi lahir dalam rahim perjuangan bangsa. Maka, semakin besar kewenangan yang dimiliki polisi, semakin besar pula tanggung jawab moralnya kepada rakyat.

Di sinilah relevansi Hari Juang Polri bagi Polri masa kini. Ketika masyarakat menghadapi berbagai persoalan, seperti kejahatan, konflik sosial, narkotika, kekerasan, intoleransi, kejahatan digital, hingga ancaman terhadap ketertiban demokrasi, polisi tidak cukup hanya hadir sebagai aparat yang memiliki kewenangan memaksa. 

Polisi harus hadir sebagai institusi negara yang mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, ketertiban sekaligus kepercayaan.

Sebab, keamanan tanpa keadilan mudah berubah menjadi ketakutan. Ketertiban tanpa kepercayaan mudah berubah menjadi jarak. 

Sementara kewenangan tanpa integritas dapat kehilangan legitimasi sosial. Karena itu, Hari Juang Polri harus dibaca sebagai ajakan untuk kembali kepada pertanyaan paling mendasar, apakah kehadiran polisi sudah benar-benar dirasakan sebagai perlindungan oleh masyarakat?

Presiden Soekarno pernah mengingatkan bangsa Indonesia dalam pidato 17 Agustus 1966, bahwa “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Menurut Soekarno, sejarah diperlukan sebagai cermin agar bangsa tidak kehilangan arah dalam menghadapi masa depan. 

Pesan itu sangat relevan bagi Polri. Jangan sampai Hari Juang Polri hanya mengingat tanggal 21 Agustus 1945, tetapi melupakan semangat yang terkandung di dalam peristiwa tersebut.

Sejarah tidak cukup dikenang. Sejarah harus dihidupkan dalam perilaku. Jika Moehammad Jasin dan para polisi pejuang pada 1945 berani mengambil risiko demi republik yang bahkan baru berusia beberapa hari.

Maka polisi hari ini menghadapi tantangan yang berbeda, dengan mempertahankan kepercayaan rakyat, menegakkan hukum secara adil, menjaga profesionalitas, serta memastikan bahwa kekuasaan kepolisian tidak menjauh dari kepentingan masyarakat.

Di sinilah integritas menjadi kata kunci. Mohammad Hatta mengingatkan, “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki".

Pesan tersebut sangat relevan bagi institusi penegak hukum. Kompetensi dapat ditingkatkan melalui pendidikan dan pengalaman. Teknologi dapat diperbarui. Metode penyidikan dapat disempurnakan. Tetapi ketika integritas runtuh, seluruh kewenangan yang dimiliki aparat justru dapat menjadi sumber persoalan. 

Polisi harus memiliki keberanian moral untuk mengatakan benar ketika benar dan salah ketika salah. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang memiliki kekuasaan, uang, jabatan, atau koneksi. Sebaliknya, masyarakat kecil harus memperoleh perlindungan yang sama ketika berhadapan dengan hukum.

Inilah ujian sesungguhnya dari negara hukum. Hari Juang Polri juga harus menjadi momentum untuk mengembalikan makna slogan Polri untuk masyarakat dari sekadar narasi menjadi pengalaman konkret. 

Masyarakat harus dapat merasakan bahwa ketika mereka datang ke kantor polisi, mereka datang kepada institusi yang siap mendengar. Ketika menjadi korban kejahatan, mereka memperoleh perlindungan. 

Ketika berhadapan dengan konflik, polisi hadir sebagai penengah yang adil. Ketika hukum harus ditegakkan, hukum berlaku tanpa pandang bulu.

Dalam konteks masyarakat yang semakin kritis, polisi tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan komando. Kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi, keteladanan, transparansi dan konsistensi.

Polisi yang dekat dengan masyarakat bukan berarti polisi kehilangan ketegasan. Sebaliknya, kedekatan dengan masyarakat justru dapat memperkuat kemampuan kepolisian memperoleh informasi, mencegah konflik, membangun deteksi dini, serta menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.

Dengan demikian, semangat “bersatu dengan rakyat” yang terkandung dalam Proklamasi Polisi 1945 seharusnya diterjemahkan ke dalam konteks kekinian, yakni polisi bersama masyarakat mencegah kejahatan, bersama masyarakat menjaga ketertiban, bersama masyarakat menyelesaikan konflik, dan bersama masyarakat membangun Indonesia yang aman serta berkeadilan.rmol news logo article

Dr. Rasminto
Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA