Pada September 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana diberitakan Bloomberg Technoz (2026). Perpres ini menjadi dasar percepatan operasionalisasi KDMP. Bersamaan dengan rencana penugasan manajer profesional selama dua tahun, muncul pertanyaan penting: bagaimana memastikan percepatan program tetap berpijak pada kepemilikan dan kendali anggota?
Koperasi bukan sekadar badan usaha yang dibentuk melalui keputusan administratif. Ia merupakan organisasi ekonomi yang bertumpu pada kekuatan kolektif anggota. Negara dapat menyediakan modal, infrastruktur, dan pendampingan, tetapi keberlanjutan koperasi ditentukan oleh kemampuan anggota berpartisipasi, mengawasi pengelolaan, dan memperoleh manfaat nyata. Di sinilah tantangan KDMP: program yang diinisiasi dari atas harus membangun fondasi yang kokoh dari bawah.
KBPS: Kemandirian yang Dibangun dari Anggota
Pendirian KDMP sekalipun berasal dari kebijakan Negara dari atas ke bawah, harus tetap disandarkan pada pemahaman bahwa koperasi baru bisa tumbuh dan berkembang ketika kemandirian koperasi dibangun dari anggota. KDMP bisa memetic pelajaran dari kisah sukses Koperasi Peternakan Bandung Selatan Pengalengan (KBPS) yang sebelumnya pernah mengalami kemunduran lalu dengan dukungan kapasitas organisas dan keterlibatan serta kontribusi anggota kembali tumbuh dan berkembang dengan pesat.
KPBS tumbuh dari kebutuhan peternak untuk memperkuat posisi ekonomi mereka. Persoalan produksi, pemasaran susu, akses input, dan posisi tawar terhadap pembeli lebih mungkin diatasi melalui kerja kolektif daripada usaha individual. Wijers (2019) menunjukkan bahwa aturan dan norma kelembagaan dalam koperasi susu Pangalengan dapat membentuk ketimpangan partisipasi serta keterwakilan perempuan. Pengalaman ini mengingatkan bahwa koperasi perlu memastikan seluruh kelompok anggota terwakili secara bermakna.
Pfeffer dan Salancik (1978) merujuk kepada Resource Dependent Theory (RDT) menjelaskan bahwa suatu organisasi bergantung pada sumber daya lingkungannya, dan ketergantungan itu dapat memengaruhi keputusan serta otonomi organisasi. Bagi KDMP, dukungan pemerintah merupakan sumber daya penting, tetapi perlu dikelola agar tidak menggeser kendali anggota kepada pihak penyedia dukungan.
Karena itu, KPBS tidak perlu disalin secara mekanis oleh KDMP. Kondisi sosial, komoditas, kapasitas anggota, dan lingkungan usaha setiap desa berbeda. Studi Adela dan Karyani (2022) terhadap Koperasi Produsen Kopi Margamulya di Pangalengan menemukan pengaruh positif dan signifikan partisipasi anggota terhadap keberhasilan usaha koperasi. Pelajaran yang relevan ialah membangun usaha dari kebutuhan anggota, memperkuat partisipasi, dan menyesuaikan model usaha dengan potensi lokal.
Dukungan Negara Harus Memperkuat, Bukan Menggantikan Anggota
Dukungan sumber daya negara dapat menjadi pemantik bagi KDMP, tetapi tidak otomatis menjamin keberhasilan koperasi. Kusmiati et al. (2023), dalam studi koperasi Indonesia, mengidentifikasi partisipasi anggota, peran pengurus, integrasi vertikal, dan tindakan kolektif sebagai faktor yang berkaitan dengan kinerja koperasi. Artinya, dukungan finansial dan fasilitas perlu disertai penguatan organisasi serta kapasitas anggota.
Partisipasi bukan sekadar kehadiran dalam rapat anggota, melainkan keterlibatan dalam keputusan, pengawasan, transaksi, dan kontribusi terhadap koperasi. Österberg dan Nilsson (2009) mengaitkan persepsi anggota atas partisipasi dalam tata kelola dengan kepercayaan dan komitmen pada koperasi pertanian di Swedia. Sementara itu, Adela dan Karyani (2022) menemukan hubungan positif dan signifikan antara partisipasi anggota dan keberhasilan koperasi kopi di Pangalengan. Temuan-temuan ini memperkuat urgensi menjadikan anggota sebagai pelaku utama, bukan penerima manfaat pasif.
Bloomberg Technoz (2026) memberitakan bahwa manajer KDMP akan ditempatkan di bawah Agrinas selama dua tahun, dengan pembiayaan dari pemerintah melalui APBN. Skema ini perlu diperlakukan sebagai investasi publik yang terukur dan akuntabel. Target manajer seharusnya tidak hanya mencakup operasional, tetapi juga peningkatan kapasitas pengurus, pembenahan tata kelola, dan kesiapan koperasi melanjutkan usaha secara mandiri.
Manajer profesional harus menjadi penguat kapasitas koperasi, bukan pengganti kendali anggota. Mereka perlu membangun sistem administrasi dan pelaporan yang transparan, mendampingi pengurus lokal, serta mendorong anggota aktif menggunakan layanan dan mengawasi usaha koperasi. Evaluasi penugasan perlu mengukur kemajuan tersebut secara terbuka. Dengan begitu, profesionalisasi manajemen menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan sumber ketergantungan baru.
Penutup
KDMP yang lahir dari inisiatif negara tidak harus berakhir sebagai koperasi yang bergantung pada negara. Dukungan pemerintah dapat menjadi pemantik, tetapi fondasi keberlanjutannya harus dibangun melalui partisipasi anggota, tata kelola yang akuntabel, dan usaha yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi lokal. Pengalaman KPBS Pangalengan menunjukkan pentingnya proses kelembagaan yang bertumbuh dari kebutuhan dan kekuatan kolektif anggota.
Pada akhirnya, keberhasilan KDMP bukan semata-mata tentang seberapa cepat koperasi dibentuk, melainkan seberapa kuat anggota menjadi pemilik, pengendali, sekaligus penerima manfaatnya. Negara dapat membuka jalan dan menyediakan sumber daya; manajer profesional dapat memperkuat kapasitas; tetapi koperasi hanya akan benar-benar hidup apabila anggotanya menjadi pelaku utama. KDMP boleh dilahirkan dari atas, tetapi kemandiriannya harus tumbuh dari bawah.
Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah
BERITA TERKAIT: