Dalam perkara ini, publik disuguhkan fenomena yang ganjil: seorang konsultan sub-kontraktor diposisikan sebagai aktor utama, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan entitas swasta yang memiliki otoritas penuh justru belum tersentuh secara proporsional.
Persoalan bukan hanya tentang integritas individu Jaksa Penyidik maupun Penuntut Umum (PU), melainkan lebih jauh menyentuh aspek properness atau kepantasan profesional mereka dalam menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan. Apakah tindakan memutus rantai pertanggungjawaban pada lapisan terluar ini sudah sesuai dengan asas hukum yang benar?
Peran Konsultan: Otoritas Vs Asumsi
Dalam kerangka UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001), penetapan tersangka haruslah berbasis pada peran substantif. Dalam kasus ini, peran konsultan sub-kontraktor dipertanyakan: apakah ia benar-benar memiliki kapasitas untuk menggerakkan proyek sebesar ini?
Jika kita merujuk pada Pasal 2 UU Tipikor, harus ada unsur melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Namun, pertanyaannya:
1. Apakah pihak konsultan memiliki peran aktif dalam skema suap?
2. Apakah ia memberikan rekomendasi teknis yang menjadi dasar keputusan?
3. Tanpa bukti aliran dana yang jelas, mungkinkah seorang pihak luar tanpa kuasa formal menjadi "motor" utama kerugian negara?
Menjadikan pihak luar sebagai aktor intelektual tanpa bukti keterlibatan dalam proses formal pengadaan justru melemahkan kualitas pembuktian dan mengesampingkan logika hukum yang sehat.
Menguji Properness Jaksa: Mengapa PPK Terabaikan?Aspek properness jaksa diuji ketika mereka menyusun narasi perkara. Dalam pengadaan barang dan jasa, PPK adalah titik sentral. Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki jabatan atau kedudukan.
Tidak mungkin sebuah proses pengadaan berjalan tanpa otorisasi dan persetujuan PPK. Jika jaksa hanya menyasar konsultan dan mengabaikan peran PPK, maka muncul pertanyaan besar mengenai kepantasan prosedur:
1. Mengapa fokus penyidikan bergeser dari pemegang otoritas ke pihak luar?
2. Apakah ini sebuah upaya mereduksi delik korupsi menjadi sekadar kesalahan administratif pihak ketiga?
Dimensi Suap yang TimpangTindak pidana suap (Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor) bersifat dua arah (handshake crime). Ada pemberi, ada penerima. Ketika penegakan hukum hanya berhenti pada satu pihak yang dianggap "menggerakkan" tanpa menyentuh pihak yang "digerakkan" (penyelenggara negara), maka konstruksi perkara menjadi timpang. Jaksa yang *proper* seharusnya mampu membongkar seluruh rantai hubungan tersebut secara utuh, bukan memutusnya di tengah jalan demi formalitas hukum semata.
Risiko Kriminalisasi ProfesiKonstruksi hukum yang dipaksakan ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia. Jika seorang profesional yang berada di luar struktur pengambil keputusan bisa dikriminalisasi tanpa bukti keterlibatan substantif, maka hal ini menciptakan preseden buruk.
Sesuai dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), pertanggungjawaban pidana harus berbasis pada kesalahan nyata (culpability), bukan asumsi atau pesanan narasi. Penegakan hukum yang tidak proper hanya akan melahirkan keadilan yang parsial.
Penutup: Hukum Bukan Alat Pemotong RantaiKeadilan tidak boleh selektif. Publik tidak hanya melihat siapa yang duduk di kursi pesakitan, tetapi juga mencermati siapa yang dibiarkan bebas. Integritas dan kepantasan Jaksa dipertaruhkan dalam kasus Chromebook ini. Jika hukum hanya digunakan untuk mencari "kambing hitam" guna menutupi keterlibatan pihak-pihak yang lebih kuat, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan runtuh.
Sudah saatnya seluruh rantai korupsi dibongkar secara menyeluruh -terutama mereka yang memiliki kuasa dan otoritas- bukan hanya mereka yang berada di lapisan paling lemah.
*) Penulis adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007.
BERITA TERKAIT: