Dalam pemberitaan
Republika, pemerintah menyampaikan optimisme bahwa kolaborasi ini tidak hanya soal modal, tetapi juga peningkatan kapasitas teknologi nasional.
Namun jika dilihat dari isi perjanjian dagang Indonesia-AS yang telah disepakati, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan Amerika Serikat atau investornya untuk melakukan alih teknologi ke Indonesia.
Tidak ada klausul yang mengharuskan pembagian pengetahuan, kerja sama riset wajib, pembangunan pusat teknologi bersama, atau penguatan industri lokal melalui transfer keahlian.
Yang justru ada adalah ketentuan bahwa Indonesia tidak boleh mensyaratkan transfer teknologi sebagai syarat perusahaan AS masuk dan beroperasi di Indonesia.
Artinya, Indonesia secara hukum tidak bisa memaksa perusahaan Amerika membuka teknologi, proses produksi, atau sistem internal mereka sebagai bagian dari investasi.
Di sinilah terlihat kegagalan negosiasi pemerintah. Jika sejak awal pemerintah menyatakan ingin mendorong transfer teknologi, maka seharusnya ada mekanisme pengaman dalam perjanjian yang memastikan hal itu terjadi.
Tanpa klausul yang mengikat, “transfer teknologi” hanya menjadi harapan, bukan kewajiban.
Dalam industri energi dan mineral, teknologi adalah kunci kekuatan. Perusahaan global menjaga teknologi mereka dengan sangat ketat karena itu adalah sumber keuntungan dan keunggulan kompetitif.
Tanpa kewajiban dalam perjanjian, sangat kecil kemungkinan mereka akan secara sukarela menyerahkan teknologi inti yang bernilai tinggi.
Sementara itu, Indonesia justru memberikan berbagai kemudahan dan perlindungan bagi investor AS, termasuk jaminan perlindungan hak kekayaan intelektual dan pembatasan kemampuan pemerintah untuk menetapkan syarat tertentu.
Ini membuat posisi tawar Indonesia semakin lemah jika ingin mendorong alih teknologi setelah perjanjian ditandatangani.
Akibatnya, yang berpotensi terjadi adalah skema lama dengan wajah baru. Investasi masuk, produksi berjalan, impor energi meningkat, tetapi penguasaan teknologi tetap berada di luar negeri.
Indonesia menjadi pasar dan lokasi produksi, bukan pusat pengembangan teknologi.
Jika tujuan besarnya adalah kemandirian energi dan peningkatan kapasitas nasional, maka kegagalan memasukkan klausul transfer teknologi dalam perjanjian adalah kelemahan strategis.
Tanpa fondasi hukum yang kuat, janji transfer teknologi hanya bergantung pada negosiasi proyek per proyek, yang hasilnya tidak pasti.
Karena itu, penting untuk jujur melihat kenyataan. Jika transfer teknologi tidak diikat dalam perjanjian, maka Indonesia pada dasarnya gagal mengamankan kepentingan strategisnya dalam negosiasi.
Optimisme politik tidak bisa menutupi fakta hukum. Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar narasi, tetapi evaluasi serius agar kerja sama internasional benar-benar menghasilkan peningkatan kemampuan teknologi nasional, bukan sekadar arus modal dan perdagangan semata.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)
BERITA TERKAIT: