Sejak kemunculannya, film
Pesta Babi yang sudah ditonton jutaan orang, baik dalam maupun luar negeri ini mendapatkan respons yang beragam. Sejumlah pihak mendukung pemutaran film tersebut karena dianggap memberikan sejumlah informasi terkait PSN di Merauke, dan sebagian lainnya mengangap bahwa film tersebut merupakan bentuk provokasi terhadap masyarakat Indonesia yang didalangi oleh pihak asing.
Namun terlepas dari pro dan kontra tersebut, film
Pesta Babi justru mengesampingkan beberapa aspek yang mendasar dalam konteks bernegara, baik hukum, hak asasi manusia, dan persatuan.
Pelanggaran Hukum dan HAM
Salah satu fakta menarik yang menunjukan adanya pelanggaran hukum dari film
Pesta Babi adalah pelaporan yang dilakukan Yasinta Moiwend (Mama Yasinta) terhadap Direktur LBH Merauke sebagai tim kolaborasi dalam film tersebut.
Mama Yasinta merupakan tokoh perempuan adat Marind yang dilibatkan dalam film
Pesta Babi sekaligus menjadi aktor yang ditampilkan pada cover film tersebut.
Pelaporan yang dilakukan oleh Mama Yasinta ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026 itu atas dasar pencatutan identitasnya dalam film
Pesta Babi tanpa sepengetahuan dirinya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan dalam film
Pesta Babi terhadap data pribadi warga negara tanpa persetujuan yang bersangkutan (Mama Yasinta) sebagaimana dalam pasal 22 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pada dasarnya, film atau aktivitas perfilman merupakan sebagian dari perwujudan karya yang dapat menjadi hiburan, memberikan informasi maupun pendidikan.
Meskipun demikian, yang perlu diperhatikan bahwa karya berupa film juga harus memperhatikan berbagai aspek seperti hukum dan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU Perfilman di Indonesia.
Oleh karena itu, apa yang dialami oleh Mama Yasinta menjadi bukti adanya pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembuatan film
Pesta Babi.
Di sisi lain, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Mama Yasinta tentunya memiliki hak untuk kehidupan yang aman dan nyaman. Namun apa yang dialami Mama Yasinta sebagai dampak dari film
Pesta Babi menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak warga negara bukan hanya terjadi dalam bentuk fisik melainkan non fisik.
Kondisi ini tentunya perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak. Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa hak-hak warga negara diterjamin sebagaimana amanat UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.
Bukan hanya pemerintah, sesama warga negara juga memiliki peran penting dalam perwujudan hak tiap warga negara melalui kesadaran akan haknya tanpa menciderai hak orang lain (Mill, 1859).
Selain itu, proses hukum yang ditempu oleh Mama Yasinta dengan melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya atas pencatutan data pribadinya merupakan contoh yang baik dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Sebagai negara yang berlandaskan atas hukum, maka segala proses penyelesaikan kasus termasuk pelanggaran HAM perlu ditempu melalui proses hukum.
Potensi DisintegrasiBukan hanya dampak terhadap individu seperti yang dirasakan oleh Mama Yasinta, respons masyarakat terhadap film
Pesta Babi juga dapat berdampak pada persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
Tanpa disadari bahwa sikap pro dan kontra masyarakat terhadap film
Pesta Babi akan mendikotomi masyarakat Indonesia.
Pelaporan yang dilakukan oleh Mama Yasinta terhadap Jonny Teddy Wakum selaku Direktur LBH Merauke merupakan bukti hadirnya konflik horizontal antar masyarakat lokal di Papua Selatan akibat dari film
Pesta Babi.
Pertanyaan yang mendasarnya adalah mengapa Papua?
Padahal jika ditelisik lebih jauh bahwa PSN bukan hanya dilakukan di Papua Selatan.
Sepanjang tahun 2021 sampai saat ini, pemerintah setidaknya telah menetapkan kurang lebih 228 PSN yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Permenko Perekonomian Republik Indonesia.
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, Papua merupakan salah satu daerah yang tidak lepas dari konflik berkepanjangan baik HAM maupun perebutan sumber daya alam.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Papua seringkali dijadikan sebagai objek untuk memicu konflik oleh pihak-pihak berkepentingan baik dalam maupun luar negeri. Secara teoritis, konflik tidak muncul secara alami, melainkan diciptakan dan dipelihara untuk kepentingan kelompok tertentu.
Potensi konflik akibat dikotomi antara kelompok yang kontra dan pro terhadap PSN, maupun kelompok pendukung Mama Yasinta dan Dandhy Laksono cs bukan tidak mungkin mengarah pada disintegrasi bangsa.
Sebagai bangsa yang merdeka dan telah bertahan selama 80 tahun perjalanan, tentunya menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa kegaduhan yang terjadi pasca ditayangkannya Film Pesta Babi tidak mengarah kepada perpecahaan.
Respons terhadap film
Pesta Babi merupakan hak setiap individu warga negara, namun yang lebih penting dari hak tersebut adalah menjaga persatuan dan keutuhan Bangsa Indonesia.
Gaston Otto Malindir Dosen Ilmu Politik UKI Jakarta
BERITA TERKAIT: