Kuasa Modal dan Moralitas Legislasi

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yudhi-hertanto-5'>YUDHI HERTANTO</a>
OLEH: YUDHI HERTANTO
  • Selasa, 24 Februari 2026, 16:09 WIB
Kuasa Modal dan Moralitas Legislasi
Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)
BERPIHAK! Dalam percakapan publik, terbentuk stigma yang kuat bahwa hukum hanyalah permainan pemilik kuasa dan pemodal kaya (the haves). Terdengar sinis, meski kegelisahan ini sebenarnya memiliki dasar teoritis dalam studi hukum dan ekonomi politik.
 
Selaras dengan jaman, konsep negara hukum (rule of law) tidak jarang berubah menjadi topeng yang menutupi sumber kekuatan nyata dalam masyarakat. Berdasarkan Howard Zinn (2017) disebutkan bahwa hukum bisa menjadi semacam "konspirasi" yang menciptakan keterasingan dan tekanan bagi lapisan marjinal.
 
Terlebih ketika proses pembentukan peraturan tidak lagi mengabdikan diri pada kepentingan umum, kita sedang menghadapi fenomena tersebut. Situasi yang dikenali sebagai regulatory capture atau ketersanderaan regulasi.
 
Komodifikasi Aturan

Penyanderaan regulasi terjadi saat kuasa modal mampu menyetir arah kebijakan, agar berpihak pada kelompok kepentingan khusus (special interest). Hal ini diterangkan George Stigler (1971), peraih Nobel ekonomi, bahwa regulasi sering kali bukan dibuat untuk memperbaiki kegagalan pasar demi publik, melainkan justru "dibeli" oleh industri untuk keuntungan mereka sendiri.
 
Dalam pasar politik, negara memiliki satu sumber daya spesifik yang sangat diinginkan oleh para pemegang modal, yaitu kekuatan untuk memaksa (power to coerce).

Kekuatan inilah yang digunakan untuk melahirkan subsidi, membatasi pesaing baru, hingga mengatur ketentuan bagi segelintir pihak. Sehingga, produk legislasi tidak lagi merujuk sebagai representasi kedaulatan rakyat, melainkan komoditas ekonomi.
 
Uang dan Cara Pandang

Bagaimana para pembuat kebijakan bisa tersandera? Sejalan dengan penjelasan Daniel Carpenter dan David Moss (2013) yang mengidentifikasi dua mekanisme utama. Pertama adalah model materialis, nampak melalui praktik korupsi klasik seperti suap atau sumbangan kampanye dalam nominal besar guna mengamankan peraturan tertentu.
 
Di samping itu, masih ada wajah kedua yang lebih halus dan berbahaya: Model bias kognitif. Pada situasi ini, tidak ada uang yang berpindah tangan secara langsung. Tetapi, para pemangku kuasa mulai berpikir dan memandang dunia dari perspektif industri yang seharusnya diatur.
 
Perubahan perspektif itu terjadi melalui lobi yang intens dan kedekatan sosial, mereka perlahan menginternalisasi keyakinan bahwa "apa yang baik bagi investor, pasti baik bagi rakyat," tanpa kritis melihat dampak sosial atau lingkungannya. Terlebih sebagian dari aktor politik memang berasal dari kelompok bisnis.
 
Kisah UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law, menjadi kasus yang nyata. Dengan memakai narasi untuk menciptakan fleksibilitas pasar, regulasi ini mengenalkan konsep peraturan berbasis risiko, yang justru berpotensi menurunkan standar pengawasan lingkungan demi kemudahan investasi.
 
Publik perlu lebih waspada dalam mencermati situasi. Terutama ketika sebuah proses pembentukan peraturan dilakukan secara terburu-buru dan tertutup, serta tidak melibatkan partisipasi publik, maka moralitas konstitusional pembentuk regulasi patut dipertanyakan.
 
Untuk dapat menjadi penyeimbang dari hegemoni modal, perlu dikembalikan substansi "partisipasi bermakna" (meaningful participation). Berdasarkan Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 Mahkamah Konstitusi, telah terdapat norma standar baku: bahwa masyarakat tidak boleh hanya dijadikan obyek sosialisasi atau webinar formalitas.
 
Partisipasi yang sah secara moral dan konstitusional, setidaknya harus memenuhi tiga hak publik, yakni: (i) hak untuk didengarkan (right to be heard), (ii) hak untuk dipertimbangkan masukannya (right to be considered), dan termasuk (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan jika masukannya ditolak (right to be explained).
 
Tanpa ketiga hal ini, legislasi kita hanya akan menjadi panggung sandiwara bagi kepentingan elite. Terbukti!
 
Tagihan Moralitas

Pada akhirnya, kita butuh pemulihan moralitas konstitusional (constitutional morality). Menggunakan kajian Bruce Frohnen dan George Carey (2017) kita diingatkan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban etis, untuk mematuhi batasan yang diberikan oleh konstitusi demi melindungi rakyat.
 
Format bentuk konkretnya sangat sederhana dengan memperketat aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest). Terletak di nurani para pengambil kebijakan.
 
Jika kita menginginkan hukum kembali menjadi pelindung publik, maka proses pembentukannya harus terbebas dari sandera kuasa modal. Dengan begitu, legislasi harus dikembalikan pada fundamental dasarnya, yakni menjadi sebuah proses deliberasi yang jujur untuk mencapai keadilan, bukan transaksi di bawah meja untuk memuaskan selera pasar.
 
Kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan segelintir pihak dengan kepentingan sempit. rmol news logo article

Doktoral Hukum Universitas Islam Sultan Agung
EDITOR: DIKI TRIANTO
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA