Dari meja kekuasaan, dinyatakan bahwa suara asing menciptakan ketakutan. Lebih jauh lagi, hal tersebut membentuk ketidakberanian pengambilan keputusan. Jelas dibutuhkan kesadaran esensial, untuk melihat kritik dari ambisi menggebu.
Sebagian pengamat dan akademisi, menyebut sedang terjadi pergeseran arah kepemimpinan berbasis penguatan institusi (
rules-based), menuju pada personalisasi kekuasaan yang berpusat pada elite eksekutif, merujuk model ekstraktif dalam konsentrasi segelintir pihak.
Konsep negara hukum (
Rechtsstaat) sebagaimana tafsir Friedrich Julius Stahl, untuk membatasi kekuasaan penguasa demi melindungi hak-hak dasar warga, belum utuh terjadi. Sejatinya, hukum, diletakkan sebagai pembatas mutlak agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Sementara, dalam sosiologi politik lokal, justru menunjukkan deviasi yang mencemaskan. Terbentuk gejala legalisme autokratik (
autocratic legalism), ketika aturan main formal dipatuhi secara prosedural, tetapi substansi keadilan dikebiri untuk kepentingan politik praktis.
Pada akhirnya, yang tersisa hanya demokrasi prosedural, dimana publik menjadi basis administratif non-substantif. Pemilu dilaksanakan sebagai ritual formal, tetapi dikerdilkan. Publik di-
fait accompli elite kartel politik, sementara ruang bagi oposisi dipersempit.
Selain itu, terdapat semacam gejala
executive aggrandizement, atau pelemahan sistematis terhadap lembaga pengawas, kondisi ini berjalan mulus karena parlemen telah dikooptasi ke dalam koalisi raksasa yang besar.
Di tengah iklim pencitraan politik, klaim kesuksesan pembangunan seperti penurunan kemiskinan atau inflasi menjadi sangat bergantung pada data statistik. Tampak objektivitas data dirusak demi memoles citra, boleh jadi arah perencanaan pembangunan akan tersesat.
Terlebih, ketika pembuat kebijakan dijangkiti
reverse planning. Situasi saat pemerintah, kerap melemparkan kebijakan populis berskala besar ke publik, tanpa didahului naskah akademik, analisis dampak (
regulatory impact assessment), maupun uji coba (
piloting).
Konsekuensinya, birokrasi dipaksa bekerja mundur dan terburu-buru guna melegitimasi kepentingan politik. Hal ini, dapat berujung pada tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian hukum yang merusak kepercayaan dunia usaha.
Mengatasi PersoalanCatatan penting yang bersifat mendalam, adalah pentingnya kekuasaan untuk memiliki kejujuran, dan kemauan untuk bersikap terbuka serta transparan. Telah lama, pengamat menyebut bila terjadi pengabaian suara publik, bahkan seolah anti kritik.
Ketika suara serupa dilontarkan
The Economist, respons dari panggung internasional tersebut mendadak sangat sensitif, defensif, bahkan reaktif. Terbilang, antek dengan agenda asing.
Sulit membayangkan konsep teori konspirasi, melainkan patut menempatkan kritik sebagai alarm peringatan. Situasi di masa depan sulit dipastikan, maka ruang yang ada untuk melakukan perbaikan juga semakin terbatas dan menyempit.
Perlu diingat, keberhasilan untuk keluar dari situasi krisis di masa lalu dicapai bukan hanya karena kebijakan teknis, melainkan pada kemampuan membangun kepercayaan publik (
restoring trust), melalui penghormatan tulus atas aturan main demokrasi dan otonomi hukum.
Pola personalisasi kekuasaan, perlu dikembalikan menjadi marwah kepemimpinan institusional. Mengedepankan kebijakan berbasis bukti ilmiah (
evidence-based policy) adalah harga yang tidak bisa ditawar, jika ingin keluar dari krisis multidimensi.
Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
BERITA TERKAIT: