Hal itu disampaikan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno saat menjadi saksi ahli bagi tersangka Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026.
"SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara tersurat dan tersirat karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan delapan orang berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan (Roy Suryo Cs). Tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak," kata Oegroseno.
Para tersangka lain dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) serta beberapa lainnya.
Oegroseno juga mempertanyakan alasan restorative justice (RJ) untuk Eggi dan Damai. Menurutnya, selama tidak meninggal dunia, RJ haru berperdoman dan memiliki alasan yang jelas bukan hanya karena sesuatu hal.
Apalagi, ia juga memandang tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan lebih dari satu orang, dalam hal ini ada beberapa yang jadi tersangka lewat jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama.
Selain Oegroseno, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mohamad Sobary dan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menjadi saksi ahli dalam perkara ini.
BERITA TERKAIT: