Oegroseno menegaskan dirinya hadir karena memiliki tanggung jawab moral dalam membangun institusi kepolisian.
“Saya hadir di sini akan memberikan peran saya sebagai Bhayangkara tua, abdi negara, abdi utama dari negara dan bangsa. Tidak boleh berhenti untuk mengikuti perkembangan institusinya. Bhayangkara tua itu berhenti melihat institusinya pada saat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” kata Oegroseno.
Atas tanggung jawab moral itulah, Oegroseno tidak ingin Polri diam dalam kasus ini dan tidak selayaknya bertindak adil.
“Mudah-mudahan Polri yang saya cintai dan dicintai masyarakat seluruhnya akan tetap tegak berdiri sesuai dengan apa yang dipakai di tutup kepala seluruh anggota Polri, yaitu Insan Rastra Sewak Utama, abdi utama daripada nusa dan bangsa,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait penetapan tersangka Oegroseno belum dapat memastikan apakah sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) atau KUHAP Baru.
Selain Oegroseno, ada budayawan sekaligus peneliti LIPI Mohammad Sobary dan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang menjadi saksi ahli.
BERITA TERKAIT: