Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Anies Ditabok

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djono-w-oesman-5'>DJONO W OESMAN</a>
OLEH: DJONO W OESMAN
  • Jumat, 29 Desember 2023, 17:13 WIB
Soal Anies Ditabok
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan/Net
KUBU Amin sial. Jubir Timnas Amin, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena kasus perpajakan. Sudah diprotes, karena itu tak sesuai instruksi Jaksa Agung. Lebih sial lagi, wajah Anies Baswedan dipukul pria tak dikenal saat kampanye di Pontianak.

Meski Pilpres 2024 lebih adem dibanding 2019, tapi tensi kompetisi terus naik jelang Pemilu yang tinggal sebulan setengah lagi. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, sodok-menyodok antar pasangan Capres-Cawapres terus naik. Terutama di medsos.

Penahanan Indra Charismiadji diprotes Kubu Amin. Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf menyatakan, penahanan itu tak sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, bahwa kasus hukum terkait peserta Pilpres harus ditangguhkan dulu, sampai sesudah Pemilu.

Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/12) mengatakan:

"Yang jadi kegundahan kami, ketika pak Indra Charismiadji lagi aktif-aktifnya dalam proses kampanye ini, karena beliau membantu acara Natal dan Tahun Baru ini banyak kegiatan. Kenapa beliau dilakukan penahanan. Apa itu perlu sampai sebegitunya?"

Sebaliknya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui keterangan video, Kamis (28/12) menyatakan, penahanan Indra tidak melanggar instruksi Jaksa Agung.

Ketut: “Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum, tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Indra Charismiadji.”

Dijelaskan, instruksi Jaksa Agung tersebut berisi perintah kepada jajaran Kejaksaan menunda pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ditangani Kejaksaan terhadap pihak yang mencalonkan diri dalam legislatif, atau calon presiden dalam proses Pemilu.

Sementara dalam kasus Indra, penyidik dalam kasus tersebut adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pajak dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur. Sedangkan Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas dari Kanwil DJP. Sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut.

Lagi pula, Indra bukan caleg atau kandidat peserta Pilpres. Ia hanya bagian dari tim kampanye kubu Amin.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus tersebut menerima berkas perkara Indra Charismiadji dari Kanwil DJP Jaktim, yang telah dinyatakan lengkap (P21). setelah berkas dinyatakan lengkap, Indra ditahan. “Jadi, bukan Kejaksaan menangkap yang bersangkutan. Melainkan menahan,” kata Ketut. Indra ditahan bersama tersangka lain bernama Ike Andriani.

Tanggapan kubu Amin, dikatakan Ari Yusuf: “Pertanyaan kami, apakah perlu dilakukan penahanan? Kita ketahui kasus ini kasus yang berjalan cukup lama, sudah setahun lebih. Dan, nilai (pelanggaran pajak) pun mohon maaf, nilainya pun tidak fantastis, nilainya cuma Rp1 miliar, itupun di kasus perusahaan, yang di perusahaan tersebut beliau tidak sebagai apa-apa, artinya kasus ini kalau secara materi hukumnya masih bisa diperdebatkan.”

Inti maksud Ari: Pelanggaran pajak itu cuma bernilai Rp1 miliar. Dinilai kecil.

Kasus ini langsung ditanggapi Menko Polhukam, Mahfud MD. Perkara hukum yang jadi perhatian publik, biasanya dikomentari Prof Mahfud.

Mahfud kepada wartawan seusai ia mengunjungi Ponpes Al-Khoziny di Desa Siwalan Panji, Buduran, Sidoarjo, Jatim, Kamis (28/12) mengatakan:

"Saya nggak menduga ada unsur politik di penangkapan Jubir Amin. Itu pasti murni perkara hukum."

Dilanjut: "Semua orang yang terlibat pelanggaran hukum, apakah itu pimpinan-pimpinan Paslon 1, Paslon 2, Paslon 3, langsung ditangkap aja kalau memang korupsi. Masak pelanggar hukum dibiarkan?”

Pendapat Mahfud bisa diduga bias. Ia bicara, mungkin bukan dalam kapasitas Menko Polhukam. Melainkan sebagai Cawapres nomor urut tiga. Tapi esensi komentarnya tidak salah. Pelanggar hukum harus ditindak. Walaupun dalam kontestasi Pilpres, perkara Indra ditahan itu menguntungkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud. Sehingga sekalian saja komentar Mahfud ‘menenggelamkan’ Indra.

Sedangkan peristiwa pemukulan wajah Anies Baswedan di Pontianak, Kalimantan Barat, asli pelanggaran hukum pidana. Kejadiannya Selasa, 26 Desember 2023. Ketika Anies kampanye di sana. Media massa menyebut, Anies ditabok atau ditampar pria tak dikenal.

Ternyata dalam rekaman video yang beredar luas, bukan ditabok, melainkan ditinju. Tabok adalah pukulan menggunakan telapak tangan terbuka. Tinju pemukulan dengan tangan mengepal.

Pria pemukul Anies berkaos putih, sama dengan warna baju Anies. Pria pemukul itu bertopi putih. Ikut berdesakan saat Anies dikerumuni massa. Pria itu berada di sisi kiri belakang Anies. Tahu-tahu, pria itu melayangkan tinju ke arah wajah Anies. Kena rahang kiri. Sampai kepala Anies terdorong ke kanan.

Lantas, Anies menoleh ke arah belakang, mencari pemukulnya. Ia tidak menemukan, karena kerumunan padat. Padahal pemukulnya masih di situ. Anies tersenyum kepada semua orang di belakangnya.

Identitas pemukul belum ditemukan. Pengambilan video dari arah belakang pemukul, sehingga tidak tampak wajah pemukul.

Kalau ini asli perkara pidana. Penganiayaan ringan. Insiden yang memalukan kubu Anies.

Menanggapi itu, Kepala Timnas Pemenangan Amin, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/12) mengatakan kejadian ini akan dievaluasi.

Syaugi: "Ini jadi catatan dari pihak pengamanan kami tentunya. Ada peningkatan pengamanan terhadap beliau (Anies Baswedan).”

Juru Bicara Timnas Amin (selain Indra Charismiadji) Bakhtiar Ahmad Sibarani, kepada wartawan mengatakan,  peristiwa itu belum tentu disengaja. Dia menduga, bisa saja peristiwa itu terjadi karena antusias para pendukung sehingga tangan salah satu pendukung tidak sengaja mengenai wajah Anies.

Bakhtiar: "Kita perhatikan dulu, ini disengaja atau tidak. Bisa saja antusias masyarakat yang ingin bersalaman dengan Pak Anies, tapi malah tangannya secara tidak sengaja mengenai wajah Pak Anies.”

Maka, insiden itu tidak diusut. Pelaku sudah menghilang di kerumunan massa. Wajahnya tidak kelihatan di video yang beredar. Mungkin saja pelaku tidak sengaja. Terlalu antusias menyambut Anies. Cuma, pelaku tidak minta maaf saat Anies menoleh ke belakang, mencari pemukulnya.

Seumpama itu diusut justru merugikan kubu Anies. Karena menimbulkan kesan bahwa Anies tidak sepenuhnya disukai di kerumunan massa. Padahal di kerumunan bisa saja ada musuh penyusup.

Dari video itu tidak tampak polisi mengawal Anies. Capres-Cawapres termasuk objek vital (Obvit). Mestinya dikawal Polisi Satuan Pengaman Obvit. Mungkin, gaya Anies blusukan di kerumunan warga begitu, sulit dikawal.

Betapa pun itu cuma kejadian kecil. Seperti kata Kepala Timnas Amin, mereka akan siaga pada kampanye berikutnya. Mengantisipasi kemungkinan bahaya yang mengancam. rmol news logo article

Penulis adalah Wartawan Senior
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA