Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan MK Terkait Batas Usia Cawapres, Pertimbangkan Usia Vs Kemampuan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/achmad-nur-hidayat-5'>ACHMAD NUR HIDAYAT</a>
OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
  • Minggu, 06 Agustus 2023, 20:28 WIB
Gugatan MK Terkait Batas Usia Cawapres, Pertimbangkan Usia Vs Kemampuan
Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tengah mengadakan sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Sidang ini berfokus pada sejumlah gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak terkait batas usia minimal untuk menjadi capres-cawapres. Gugatan ini memicu perdebatan serius mengenai pentingnya mengkompromikan antara usia dan kemampuan dalam memimpin.

Pada sisi satu, ada argumen bahwa batas usia yang lebih rendah, khususnya 35 tahun, akan memberi peluang lebih besar kepada generasi muda untuk berkiprah dalam pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam persidangan, menyatakan bahwa banyak negara di dunia menerapkan batas usia minimal yang lebih rendah untuk calon pemimpin, seperti Amerika Serikat, Rusia, dan India.

Menurutnya, mengingat Indonesia sedang memasuki bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar, penting untuk memberi peluang pada generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan negara.

Di sisi lain, argumen lainnya adalah bahwa penting untuk mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman dalam memimpin. Meskipun usia tidak selalu menjadi indikator tunggal, batas usia tertentu diharapkan mencerminkan kedewasaan dan kesiapan seseorang dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menetapkan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria umum untuk jabatan pemerintahan, dan keputusan mengenai hal ini semestinya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Pendapat yang serupa juga diutarakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia menyatakan bahwa apapun keputusan MK, apakah menghapus atau mempertahankan batas usia minimal, harus dihormati karena merupakan keputusan politik. Namun, dia juga mengingatkan bahwa keputusan ini seharusnya tetap menjadi kewenangan DPR.

Secara umum, diskusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden mencerminkan perdebatan yang lebih luas tentang bagaimana mencari keseimbangan antara memberi peluang pada generasi muda dan memastikan bahwa pemimpin memiliki kemampuan dan pengalaman yang diperlukan dalam menghadapi tantangan kompleks dalam pemerintahan.

Bagaimana MK akan mengambil keputusan dalam kasus ini akan mempengaruhi arah demokrasi dan kepemimpinan di Indonesia.

Perlu Partai yang Sehat

Batas usia menjadi perdebatan hangat dalam gugatan MK ini. Para pendukung penghapusan batasan usia berpendapat bahwa kemampuan seseorang bukanlah semata-mata ditentukan oleh usia. Mereka menunjukkan contoh pemimpin muda dari berbagai negara yang telah sukses memimpin dengan baik.

Namun, penentangan terhadap penghapusan batasan usia berpendapat bahwa usia masih memiliki relevansi dalam mengukur kedewasaan dan pengalaman seseorang, terutama dalam menghadapi tantangan kompleks di dunia politik dan kepemimpinan.

Gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mendukung penghapusan batasan usia.

Sementara yang lain berpendapat bahwa pembatasan tersebut masih penting untuk menjaga kualitas kepemimpinan. Perdebatan ini memperlihatkan kompleksitas dalam menentukan kriteria yang tepat untuk pemimpin negara.

Pentingnya Partai yang Sehat: Kaderisasi Kepemimpinan

Pembahasan mengenai batas usia capres dan cawapres juga mengungkap pentingnya peran partai politik dalam menghasilkan calon-calon potensial yang berkualitas. Partai politik yang sehat dan memiliki mekanisme kaderisasi kepemimpinan yang baik dapat menghasilkan calon-calon yang memenuhi syarat baik dari segi usia maupun kemampuan.

Di sisi lain, partai yang lemah dalam kaderisasi mungkin masih memerlukan pembatasan usia sebagai filter untuk menjaga kualitas calon-calon yang diusung.

Batas Usia Bisa Jadi Dihapus, Bila Partai Kuat Kaderisasi Kepemimpinan

Pertama, Batas usia capres dan cawapres dapat dihapus jika partai politik memiliki mekanisme kaderisasi kepemimpinan yang kuat dan mampu menghasilkan calon-calon yang berkualitas, terlepas dari usia.

Kedua, Pentingnya fokus pada kemampuan dan rekam jejak calon-calon, yang dapat diukur melalui pengalaman dan kualitas kepemimpinan yang telah ditunjukkan dalam skala yang lebih kecil, seperti kepemimpinan di daerah atau dalam partai.

Ketiga, Partai politik perlu lebih berinvestasi dalam pendidikan politik dan pelatihan kepemimpinan bagi kader-kader muda, sehingga mereka dapat bersaing secara sehat dalam ajang pemilihan.

Keempat, Masyarakat juga perlu mendorong partai politik untuk melibatkan kaum muda dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan partai, sehingga generasi muda memiliki peran yang lebih signifikan dalam membentuk masa depan politik.

Pembatasan Usia Penting Saat Demokrasi Rawan Dikuasai Partai Politik Rusak dan Oligarki

Kesimpulannya, perdebatan tentang batas usia capres dan cawapres menggambarkan dilema antara usia dan kemampuan sebagai parameter dalam memilih pemimpin negara. Penghapusan batasan usia mungkin dapat dipertimbangkan jika partai politik mampu secara efektif menerapkan kaderisasi kepemimpinan yang sehat.

Namun, pembatasan usia tetap menjadi penting saat demokrasi rawan dikuasai oleh partai politik yang rusak atau oligarki yang memanipulasi proses pemilihan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam konteks ini, pembatasan usia dapat berfungsi sebagai alat untuk menjaga integritas dan kualitas pemimpin negara. Oleh karena itu, kemampuan partai politik dalam menjalankan kaderisasi kepemimpinan yang transparan dan efektif menjadi faktor kunci dalam memutuskan apakah batas usia capres dan cawapres perlu dihapus atau tetap dipertahankan.

Demokrasi berpotensi menjadi korban ketika batas usia untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi penting. Sejumlah kepala daerah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda, bersama dengan sejumlah warga negara, menggugat batasan usia 40 tahun yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Sidang uji materi yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memberi panggung bagi perdebatan ini, menimbulkan pertanyaan tentang kriteria dan batasan usia yang relevan untuk pemimpin negara.

Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pentingnya batasan usia minimal untuk capres-cawapres guna memastikan pemimpin yang bijak dan berkualitas. Habiburokhman mengungkapkan bahwa batasan usia juga berfungsi sebagai parameter untuk menentukan seseorang yang memiliki kapasitas dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk tugas tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indonesia saat ini memasuki masa bonus demografi, di mana penduduk usia produktif memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional. Ini memberikan peluang kepada generasi muda untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin, termasuk capres dan cawapres.

Namun, gugatan dari berbagai pihak menyoroti perdebatan tentang batasan usia. PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah berpendapat bahwa batasan usia 40 tahun terlalu tinggi dan membatasi peluang bagi pemimpin muda yang memiliki kualifikasi dan pengalaman.

Mereka mengacu pada contoh internasional di mana beberapa negara telah mengizinkan pemimpin yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjabat.

Terkait dengan perbandingan internasional, Togap Simangunsong, Staf Ahli Kemendagri, menunjukkan bahwa banyak negara menerapkan batasan usia minimal capres-cawapres sekitar 35 tahun.

Menurutnya, UUD 1945 tidak menetapkan batasan usia tertentu untuk jabatan pemerintahan, dan hal ini diberikan kepada pembentuk undang-undang. Togap berpendapat bahwa batasan usia adalah kebijakan yang dapat berubah sesuai kebutuhan perkembangan negara.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengomentari gugatan tersebut. Dia menekankan bahwa keputusan MK akan memberi harapan pada kaum muda untuk berpartisipasi dalam politik. Namun, Cak Imin juga mengingatkan bahwa ini adalah keputusan politik yang sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang berwenang, yaitu DPR.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah batasan usia capres-cawapres harus tetap pada 40 tahun atau dapat dikurangi menjadi 35 tahun. Diskusi ini memunculkan isu demokrasi yang rawan dikuasai oleh partai politik rusak dan oligarki.

Sementara beberapa menganggap batasan usia yang lebih rendah akan membuka peluang bagi generasi muda yang berkualitas, yang lain mungkin khawatir bahwa mengurangi batasan usia dapat mengakibatkan kebijakan yang tidak berpengalaman dan tidak matang.

Mahkamah Konstitusi akan memiliki tugas berat untuk memutuskan kesesuaian dan implikasi dari batasan usia capres-cawapres ini terhadap demokrasi dan masa depan bangsa.

Rekomendasi

Pertama, batas usia bisa jadi dihapus, bila partai kuat kaderisasi kepemimpinan. Diperlukan perbaikan dan penguatan mekanisme kaderisasi dalam partai politik sebagai langkah awal. Partai harus berinvestasi lebih banyak dalam pendidikan politik dan pelatihan kepemimpinan bagi anggota muda.

Penekanan pada rekam jejak, pengalaman, dan kemampuan calon-calon untuk mengukur kelayakan mereka secara lebih holistik.

Perlu memastikan proses kaderisasi transparan dan adil untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas, terlepas dari usia.

Kedua, bila partai masih lemah seperti sekarang, pembatasan masih diperlukan. Perlu fokus pada perbaikan dan penguatan partai politik dalam hal kaderisasi kepemimpinan. Jika partai masih lemah dalam menghasilkan calon-calon yang berkualitas.

pembatasan usia bisa tetap menjadi alat untuk menjaga kualitas pemimpin negara.Proses seleksi dan persiapan calon-calon perlu diarahkan pada meningkatkan kualitas kepemimpinan di partai.

Ketiga, pembatasan usia menjadi penting saat demokrasi rawan dikuasai partai politik rusak dan oligarki. Kewaspadaan terhadap ancaman oligarki dalam proses pemilihan perlu ditingkatkan.Demokrasi yang rusak dan dikuasai oleh partai politik yang tidak transparan dapat mengakibatkan manipulasi proses pemilihan.

Pembatasan usia dapat menjadi salah satu alat untuk menghindari kemungkinan pemimpin yang tidak berpengalaman dan tidak matang mengambil alih kekuasaan dalam situasi yang rawan.

Rekomendasi-rekomendasi di atas dapat membantu mengarahkan perdebatan dan kebijakan terkait batas usia calon wakil presiden secara lebih bijaksana dan seimbang, dengan mempertimbangkan kondisi aktual partai politik dan ancaman terhadap integritas demokrasi. rmol news logo article

Penulis adalah ekonom, yang juga pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta dan CEO Narasi Institute

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA