Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembunuh Inginkan Pasal 338 KUHP

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djono-w-oesman-5'>DJONO W OESMAN</a>
OLEH: DJONO W OESMAN
  • Senin, 12 Juni 2023, 16:45 WIB
Pembunuh Inginkan Pasal 338 KUHP
Ilustrasi/Net
PENGAKUAN baru tersangka Rochmat Bagus Apryatna alias Roy, 41, pembunuh mahasiswi Ubaya, Angeline Nathania, mengejutkan. Ia mengaku, mencekik Nathania cuma pingsan. Lalu dilanjutkan menjerat leher dengan tali celana kolor, sampai korban tewas.

Kejadian itu di dalam jok depan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu nopol L 1893 FY milik korban, Rabu, 3 Mei 2023. Ketika mereka cek-cok, saat mobil berhenti di depan Kebon Bibit Wonorejo, Rungkut, Surabaya.

Kapolresta Surabaya, Kombes Pasma Royce kepada wartawan mengatakan, sebelum pembunuhan, berdasarkan rekaman CCTV apartemen di Gunung Anyar, Rungkut, Surabaya, mereka mendatangi apartemen itu. Tampak di halaman parkir. Mereka lalu berjalan masuk apartemen. Berjalan di koridor menuju kamar.

Mereka bermalam di situ. Esoknya, Kamis, 4 Mei 2023 mereka keluar dari kamar apartemen. Naik mobil itu lagi.

Kombes Pasma: "Mereka keliling di kawasan itu sekitar pukul 12.30 WIB. Di depan Kebun Bibit, Wonorejo, mobil berhenti. Mereka cek-cok mulut, bertengkar. Pertengkaran diketahui oleh warga sekitar, karena korban berteriak-teriak. Akhirnya korban dicekik, pingsan."

Tersangka melanjutkan dengan melepas tali celana kolornya. Lantas, tapi itu digunakan menjerat Angeline sampai tak bergerak, tewas.

Dilanjut, dengan mobil itu pula Roy mengemudi menuju rumah mertuanya di kawasan Rungkut juga. Tujuannya mengambil koper besar. Koper dimasukkan ke mobil. Berangkat lagi.

Kombes Pasma: “Kemudian tersangka membeli tali rapling di toko daerah Rungkut. Di dalam apartemen, korban dimasukkan (ke koper), kopernya dililit, dibungkus pakai plastik, sebanyak empat lapis."

Bungkusan mayat itu tidak sampai bermalam di apartemen. Pada Kamis, 4 Mei 2023 tengah malam, bungkusan mayat dibawa tersangka dengan mobil Xpander itu menuju puncak Pacet.

Jumat, 5 Mei 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB tersangka membuang bungkusan tersebut ke jurang Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto. Persis di tikungan.

Jurang itu sedalam sekitar 30 meter dari tanah pijakan tersangka. Di kawasan sekitar itu banyak sampah. Bungkusan dilempar ke jurang, nyangkut di pohon pada kedalaman sekitar 20 meter. Sehingga bungkusan masih kelihatan dari atas.

Petugas keamanan hutan Tahura (Taman Hutan Raya) Gajah Mungkur sempat melihat bungkusan tersebut dari atas. Dikira sampah. Tidak dicek, karena posisi sedalam 2 meter.

Petugas Tahura melakukan evakuasi, setelah ditelepon diminta polisi dari Polrestabes Surabaya membantu evakuasi jenazah, Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 14.00, atau lebih dari sebulan sejak dibunuh.

Tersangka Roy setelah membuang bungkusan jenazah, lalu membuang barang-barang milik Angeline di sungai di Mojokerto. Kecuali HP. Karena HP Angeline dijual Roy, kemudian mobil Xpander digadaikan Roy.

Ayah Angeline bernama Bambang kepada wartawan mengatakan, Angeline tidak pernah mengatakan kepada keluarga soal pacaran dengan Roy. tapi, Bambang menduga, mereka tidak pacaran secara benar. Sebab, Roy sudah beristri beranak. Juga beda usia, Roy 19 tahun lebih tua.

Bambang: "Yang beredar kabar selama ini, kan, ada simpang siur soal hubungan mereka ini diduga ke arah asmara. Menurut saya bukan seperti itu. Menurut saya, Roy ini memang menggaet beberapa wanita untuk membodohi (moroti). Jadi bukan benar-benar ingin menjalin asmara dengan benar, tetapi hanya ingin menguasai hartanya."

Saat konferensi pers, Roy dihadirkan. Ditanya wartawan, Roy mengatakan, ia menyesal membunuh Angeline. Ia mengatakan, tidak berencana membunuh Angeline.

Roy membunuh Angeline karena Roy mengatakan utang senilai puluhan juta ke Angeline. Karena Roy terjerat utang. Angeline menyatakan, tidak punya uang sebanyak yang diminta Roy. kemudian Roy mengatakan, hendak menggadaikan mobil Xpander itu.

Tapi, mobil tersebut bukan milik Angeline, melainkan milik kakak Angeline. Sehingga Angeline menolak keras. Dalam cek-cok itulah Roy membunuh.

Meskipun Roy mengatakan, tidak berniat membunuh Angeline, tapi polisi menerapkan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Sebaliknya, Roy mengatakan tidak berniat membunuh Angeline, demi menghindari Pasal 340. Atau, supaya dikenakan Pasal 338 KUHP, pembunuhan biasa (tidak direncanakan).

Pembunuhan berencana diatur Pasal 340 KUHP, bunyinya: “Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu, merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Di pasal tersebut, pembunuhan berencana berunsur sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam tiga bentuk kesengajaan, yaitu:

1. Kesengajaan sebagai tujuan

2. Kesengajaan sebagai kepastian

3. Kesengajaan sebagai kemungkinan

Dalam pembunuhan berencana menurut KUHP tidak boleh bertentangan dengan makna Pasal 340 KUHP yaitu, pelaku dan orang yang dibunuh harus orang yang telah ditetapkan dalam perencanaan tersebut.

Dalam artian, pelaku mempunyai waktu berpikir: Apakah pembunuhan itu akan diteruskan pelaksanaannya, atau dibatalkan. Sehingga, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi jika dilakukan dengan sengaja, pembunuhan berencana tidak akan terjadi karena kelalaian pelaku.

Makna berencana di dalam pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan proses bagaimana cara pelaksanaan pembunuhan, alat atau sarana yang digunakan, tempat atau lokasi pembunuhan, waktu pelaksanaannya, atau cara pelaku pembunuhan berencana untuk menghilangkan jejak.

KUHP menganggap bahwa pembunuhan berencana adalah kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Pembunuhan berencana memerlukan akal licik atau niat yang sangat jahat, alat serta sarana yang memadai, serta waktu yang tepat dan juga motif kuat untuk menggerakan seseorang untuk melakukan pembunuhan.

Oleh sebab itu, ancaman hukuman dalam pembunuhan berencana lebih berat daripada pembunuhan biasa. Ancaman hukuman untuk pelaku pembunuhan berencana adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP, pembunuhan biasa, bunyi pasalnya begini: “Barang siapa dengan sengaja, merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Beda antara Pasal 34 dengan 338 terletak pada perencanaan. Pelaku punya waktu berpikir untuk membatalkan pembunuhan. Beda hukumannya sangat jauh. Antara maksimal hukum mati dibanding maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik menerapkan Pasal 340 pada Roy, mungkin karena Roy masih bisa membatalkan pembunuhan, setelah mencekik Angeline tapi belum mati, cuma pingsan. Tapi, Roy melanjutkannya dengan menjerat leher Angeline dengan tali kolor celana.

Pihak Universitas Surabaya (Ubaya) tempat Angeline kuliah, sudah menyatakan kesediaan memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan keluarga Angela. Tawaran ini belum dijawab pihak keluarga, yang kini masih berduka.

Angeline mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya semester enam. Diperkirakan tahun depan akan lulus. Pihak kampus menyatakan, IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) Angeline sangat bagus. Disayangkan dia meninggal seperti itu. rmol news logo article

Penulis adalah Wartawan Senior
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA