Langkah sebagian besar perusahaan maskapai penerbangan yang menaikkan tarif SMU sampai 75 persen bahkan lebih, dalam waktu yang sangat singkat, sungguh perlakuan semena-mena.
Pemerintah sudah seharusnya bertindak membela masyarakat yang menggantungkan bisnisnya dengan jasa kargo udara.
Pada pertengahan tahun 2018, tarif SMU Makassar-Jakarta hanya berkisar Rp 7 ribu/kg, lalu tarif mulai meroket pada Desember 2018 hingga mencapai angka tarif SMU Rp 10 ribu/kg.
Kenaikan gila-gilaan ini belum berakhir bahkan semakin tidak berprikemanusiaan. Pada 7Januari 2019 tarif SMU Makassar ke Jakarta melambung mencapai Rp 18.900/kg hingga Rp 19.400/kg sesuai kemauannya perusahan maskapai.
Tarif SMU masih diikuti lagi tarif lainnya Ppn, sewa gudang 500 rupiah/Kg. RA 550/kg, konsesi 300/kg dan lain lain.
Jumlah pengiriman melalui kargo udara kemungkinan akan mengalami penurunan.
Seharusnya kargo udara harus terus meningkat seiring dengan perkembangan industri pengiriman yang didorong oleh pertumbuhan
e-commerce yang signifikan dari tahun ke tahun.
[***]
Erwin HadiPedagang Durian di Bogor
Alamat dan nomor ponsel penulis ada pada redaksi
BERITA TERKAIT: