“Selama 2011 ini ada empat izin trayek Metromini yang tertangkap dicabut karena ugal-ugalan. Para pengemudi selalu meremehkan keselamatan,†ujar Wakil Kepala Dinas PerhubuÂngan DKI Jakarta Riza Hasyim.
Dijelaskannya, tindakan tegas yang dia berikan kepada para pengemudi memang sudah sepaÂtutnya. Pasalnya, dalam seminggu pihakÂnya harus memeriksa dua samÂpai tiga bus yang terlibat keceÂlakaan karena ugal-ugalan di jalan.
Saat pemeriksaan, pihaknya menemukan aksi ugal-ugalan didominasi oleh para sopir temÂbak. Sebab, jika sopir asli sudah memegang uang setoran, dia akan menyerah angkuÂtan itu ke taÂngan sopir tembak. SeÂhingga, kalau terjadi keceÂlakaan, bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Meski pelakunya adalah sopir tembak, tetapi kami tetap memÂproses sopir aslinya. Kami juga mengimbau para pengusaha angÂkutan umum agar bisa meÂmantau kendaraan tersebut, sehingga tidak diberikan ke sopir tembak,†kata Riza.
Sedangkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke LuÂmowa menyambut baik tindaÂkan tegas yang dilakukan Dishub Jakarta ini. Menurutnya, pencaÂbutan izin trayek memang patut dilakukan terhadap pengendara yang tertangÂkap melakukan peÂlanggaran berat.
“Itu bagus, kami juga akan teÂrus melakukan koordinasi untuk peÂnindakan selanjutnya. Kami juga sudah melakukan tindakan tegas kepada para pengemudi kendaraan umum yang terbukti mengendarai kendaraannya seÂcara ugal-ugalan,†ujar Royke.
Tindakan tegas yang dilakuÂkan, lanjut Royke, adalah dengan menÂcabut Surat Izin Mengemudi (SIM) para pengemudi. PencaÂbutan SIM ini dilakukan bila pengemudi sudah berulang kali terlibat kecelakaan atau pelanggaran.
[rm]
BERITA TERKAIT: