Organisasi Sipil Kritis dan Objektif Kawal Perpol 10/2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 19 Desember 2025, 23:05 WIB
Organisasi Sipil Kritis dan Objektif Kawal Perpol 10/2025
Deklarasi Forum Nasional Pengawal Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 10/2025 di Jakarta. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 harus mendapatkan pengawasan kritis dan objektif.

Begitu dikatakan Perwakilan Jaringan Muda Merah Putih (JMMP) diwakili oleh Fuadul Aufa dalam deklarasi Forum Nasional Pengawal Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 10/2025 di Jakarta, Jumat 19 Desember 2025.

Dikatakan Fuadul, secara prinsip mereka mendukung terhadap diterbitkannya Perpol 10/2025.

"Aturan adalah instrumen hukum sah dan konstitusional dalam penataan peran dan penugasan Polri," ujar Fuadul.

Meski begitu, katanya, forum juga menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip supremasi hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta tidak menyimpang dari tujuan hukum dan konstitusi.

"Deklarasi ini menjadi penanda keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam menjaga tata kelola negara yang berlandaskan hukum melalui pengawasan kebijakan strategis di sektor kepolisian," katanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA