Hasil keputusan Komisi XI DPR RI tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, untuk mendapatkan pengesahan resmi secara kelembagaan sebelum nantinya dilantik oleh Presiden.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, keputusan memilih Nyoman Adhi dan Khaidir diambil dalam rapat internal Komisi XI.
“Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan rapat internal tersebut untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Misbakhun pada Senin, 5 Oktober 2026.
Nyoman Adhi bukan sosok baru di BPK. Pria kelahiran 1974 itu saat ini menjabat sebagai Anggota I BPK RI sejak April 2022.
Sebelumnya, Nyoman pernah menjabat sebagai Plt. Anggota V BPK RI pada Januari 2022-April 2022. Ia juga memiliki pengalaman di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado.
Sementara itu, Khaidir Abdurrahman sebelumnya menjabat Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI (Persero).
Khaidir juga pernah berkiprah sebagai anggota DPRK Aceh Utara pada 2009 dan anggota DPR RI periode 2014. Saat duduk di DPR RI, ia bertugas di Komisi IX yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan hingga kesehatan.
Khaidir dikenal pernah memperjuangkan regulasi turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait pembagian sumber daya alam minyak dan gas bumi, dengan usulan 70 persen untuk pemerintah daerah dan 30 persen untuk pemerintah pusat.
Nyoman Adhi dan Khaidir merupakan dua dari 10 nama calon anggota BPK yang sebelumnya dipertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.
BERITA TERKAIT: