Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan, IHPS I 2026 merangkum 762 LHP yang terdiri dari 706 LHP keuangan, 20 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu.
“IHPS ke-1 tahun 2026 memberikan gambaran mengenai hasil pemeriksaan BPK, sekaligus merefleksikan kontribusi pemeriksaan dalam menjaga akuntabilitas, memperbaiki tata kelola, serta melindungi keuangan negara,” kata Isma, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap permasalahan yang berkaitan dengan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp45,6 triliun.
Isma menyampaikan, temuan tersebut turut mendukung upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp49,28 triliun. Dari nilai tersebut, Rp1,8 triliun telah berhasil dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya.
Selain itu, BPK mengungkap permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, terutama pada BUMN dan badan lainnya, dengan nilai Rp3,68 triliun.
“Nilai pemeriksaan sesungguhnya bukan terletak pada pemberian opini, melainkan pada perubahan yang dihasilkannya,” ujar Isma.
Dalam IHPS I 2026, BPK juga menyoroti sejumlah persoalan lintas sektor yang membutuhkan penyelesaian secara bersama. Tiga isu strategis yang menjadi perhatian BPK meliputi ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan.
Untuk ketahanan energi, BPK mendorong perbaikan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang dinilai belum efektif dalam mendukung ketahanan energi. Salah satu persoalan yang disoroti adalah ketidakjelasan status kelembagaan yang berdampak pada tata kelola.
BPK merekomendasikan pemerintah memperjelas status kelembagaan SKK Migas serta menuntaskan perizinan dan komersialisasi pada proyek strategis nasional.
Isma menegaskan, berbagai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara parsial karena saling berkaitan antarentitas dan sektor.
“Kami mengharapkan dukungan Dewan yang terhormat untuk mengakselerasi penyelesaian berbagai permasalahan lintas sektor tersebut, sehingga rekomendasi BPK tidak berhenti pada pemenuhan administratif semata,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: