Diskusi bertajuk "Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan" tersebut merupakan kelanjutan diskusi serupa yang sebelumnya digelar di Jakarta dan Bandung.
"Kami melakukan ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap isu sensitif ini, terhadap korban-korban tindak pidana perdagangan orang oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab," kata Pemimpin Redaksi VOICEIndonesia.co, Anton Sahadi dalam siaran persnya, Kamis, 10 September 2026.
Menurutnya, forum tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih tugas pemerintah. Namun, pers memiliki tanggung jawab untuk mengangkat berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat agar mendapat perhatian serius.
"Bukan konteksnya kami mengambil alih peran pemerintah. Tapi kami menyampaikan sebagai insan pers bahwa ada peristiwa yang terjadi yang perlu diseriusi untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) diwakili Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan, Firman Yulianto.
Firman memaparkan peta penempatan PMI sepanjang 2026, termasuk sejumlah negara tujuan yang membutuhkan perhatian khusus, seperti Kamboja, Arab Saudi, Malaysia, Australia, dan Taiwan.
"Ini Kamboja, kemudian juga Arab Saudi, Malaysia, Australia, dan Taiwan. Nah, ini sebetulnya Taiwan juga sudah aman. Tapi tentunya ada juga yang nakal, mungkin yang khusus awak kapal," jelas Firman.
Dia memastikan Kementerian P2MI terus mengoptimalkan koordinasi dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja migran, termasuk melalui pengawasan berbasis digital.
"Tanpa diminta pun kami wajib untuk menyelesaikan, paling tidak membantu koordinasi-koordinasi bagaimana pelindungan, khususnya pekerja migran," sambungnya.
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari mengungkap tantangan dalam membongkar jaringan TPPO hingga ke aktor intelektual. Menurut Rumi, aparat kerap kesulitan mengembangkan perkara karena calon korban atau korban yang berhasil diamankan memilih bungkam mengenai pihak lain yang terlibat.
"Kenapa yang tertangkap hanya calon? Karena calon itu yang menutup diri, tidak mau menyebutkan siapa lagi yang terlibat. Dia mau bertanggung jawab sendiri, jadi kami tidak bisa memaksakan," ungkap Rumi.
Dia menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup, bukan sekadar asumsi.
"Penegakan hukum tidak bisa berdasarkan asumsi. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan alat bukti yang kami punya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo menyoroti persoalan restitusi yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam pemulihan korban TPPO.
Dia mengungkapkan adanya modus pelaku menghindari kewajiban membayar restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Restitusi yang disepakati hanya Rp25 juta, sementara dendanya Rp200 juta. Pelakunya orang kaya di Indonesia, punya properti di China, punya segala macam. Tapi begitu putusannya inkrah, dia mendadak jadi miskin, dengan satu surat keterangan miskin dari kelurahan," kata Antonius.
Menurut Antonius, banyaknya regulasi dan kerja sama internasional belum sepenuhnya mampu menekan kejahatan TPPO.
"Indonesia ini banyak banget regulasinya, banyak sekali payung hukumnya, banyak sekali kerja samanya, tapi kejahatannya juga nggak kalah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: