Perwira Diduga Manfaatkan Pangkat di Kasus Penipuan Investasi Emas

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 09 September 2026, 22:59 WIB
DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu
Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Bareskrim Polri diminta menangani secara profesional dan akuntabel laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar.  

Laporan tersebut diajukan seorang investor asal Malaysia terhadap perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F.

Dikatakan Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, di institusi mana pun, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, bahkan di DPR, ada SOP bila terjadi laporan dari masyarakat terkait perilaku dari anggota institusi tersebut.

“Kalau kemudian ada laporan-laporan dari masyarakat, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Juga, sudah sering terjadi di institusi kepolisian adanya penegakan hukum terhadap anggotanya,” kata Nasir Jamil kepada wartawan, Rabu 9 September 2026.

Nasir Jamil juga menyampaikan, SOP maupun aturan internal di kepolisian terkait penanganan laporan dari masyarakat terhadap anggotanya tersebut sudah baku, dan berlangsung sejak lama.

“Itu sudah established soal laporan-laporan seperti tadi itu, dan banyak contoh terkait sidang-sidang kode etik dan penjatuhan pidana yang dilakukan anggota oleh Polri yang diduga abuse, menyalahgunakan kewenangannya, atau berinteraksi dengan pihak luar lalu terjadi perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Karena itu, kata Nasir Jamil, laporan dugaan kasus terkait Kombes F semestinya bisa segera diklarifikasi, dan dijalankan SOP-nya.

Namun, Nasir Jamil menjelaskan, laporan atas dugaan kasus Kombes F bersifat pribadi, tidak bisa dikaitkan dengan institusi kepolisian. Untuk itu, dia mengusulkan agar dilakukan mediasi antar pihak terkait.

“Laporan-laporan itu kan sifatnya pribadi, bukan institusi, dalam arti menyangkut urusan personal anggota Polri, maka yang pertama itu diupayakan mediasi untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA