Paripurna Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 September 2026, 12:23 WIB
Paripurna Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Repro YT TV Parlemen)
Kecil Besar
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif. 

Keputusan itu diambil dalam Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026.

Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Adapun, pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna kompak.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU usul DPR RI.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, sebelumnya memaparkan sejumlah poin penting dalam pembahasan RUU tersebut. Salah satunya terkait rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Iman mengatakan, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.

"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam, 7 September 2026.

Menurut Iman, RUU tersebut mengatur sejumlah substansi penting dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penetapan lokasi prioritas reforma agraria hingga mekanisme restitusi tanah.

RUU itu juga mengatur pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok masyarakat yang selama ini dinilai rentan, seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Selain itu, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat pembentukan lembaga baru, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pelaksanaan reforma agraria secara lintas sektor. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA