Keputusan itu diambil dalam Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026.
Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Adapun, pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna kompak.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU usul DPR RI.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, sebelumnya memaparkan sejumlah poin penting dalam pembahasan RUU tersebut. Salah satunya terkait rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Iman mengatakan, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam, 7 September 2026.
Menurut Iman, RUU tersebut mengatur sejumlah substansi penting dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penetapan lokasi prioritas reforma agraria hingga mekanisme restitusi tanah.
RUU itu juga mengatur pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok masyarakat yang selama ini dinilai rentan, seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Selain itu, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat pembentukan lembaga baru, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pelaksanaan reforma agraria secara lintas sektor.
BERITA TERKAIT: