Putusan tersebut membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Anugerah Rimba Makmur di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Sonny menilai upaya banding diperlukan agar putusan tingkat pertama tersebut tidak berkekuatan hukum tetap, sepanjang diajukan dalam tenggang waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang salah satunya membidangi kehutanan, saya tentu kecewa atas kekalahan Menteri Kehutanan dalam perkara ini. Saya meminta Menteri Kehutanan segera mengajukan banding dan mempersiapkannya dengan sungguh-sungguh,” kata Sonny dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 2 September 2026.
Secara khusus, Sonny meminta Menteri Kehutanan memberikan perhatian penuh terhadap proses banding dan tidak sekadar menyerahkan penanganannya kepada jajaran teknis maupun tim kuasa hukum.
“Secara khusus, saya meminta Menteri Kehutanan yang saat ini mempunyai tanggung jawab besar dalam penanganan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan juga memberikan atensi penuh terhadap upaya banding ini. Tanggung jawab atas kebijakan dan upaya hukum tersebut tetap berada di tangan Menteri Kehutanan,” tegasnya.
Menurut Sonny, kesibukan menangani kebakaran hutan dan lahan tidak boleh membuat proses banding kehilangan perhatian. Perkara tersebut menyangkut kewibawaan pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga kawasan hutan, dan memastikan setiap pemegang izin menjalankan kewajibannya.
“Penanganan teknis perkara dapat dilakukan oleh jajaran kementerian dan kuasa hukum, tetapi tanggung jawab kebijakan tidak dapat dilepaskan dari Menteri. Karena itu, Menteri harus memastikan sendiri bahwa banding dipersiapkan secara serius, argumentasi hukumnya kuat, dan seluruh bukti yang diperlukan tersedia,” ujarnya.
Meski gugatan perusahaan dikabulkan, Legislator PDIP ini menegaskan putusan PTUN tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa PT Anugerah Rimba Makmur terbukti tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan hutan.
Sambungnya, objek yang diperiksa dalam perkara itu adalah keabsahan keputusan administrasi Menteri Kehutanan, terutama dari sisi prosedur penerbitan dan dasar substansi pencabutan izin.
“Kemenangan PT Anugerah Rimba Makmur dalam perkara tata usaha negara tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tersebut bersih dari seluruh dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan kehutanan,” ujar Sonny.
“Pengadilan menguji legalitas keputusan administrasi yang diterbitkan Menteri Kehutanan. Karena itu, harus dibedakan antara pembatalan keputusan administrasi dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh perusahaan,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan keputusan Menteri Kehutanan mengandung cacat prosedur dan cacat substansi.
Cacat prosedur berkaitan dengan tidak dapat dibuktikannya sejumlah tahapan dalam Pasal 368 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Tahapan tersebut antara lain pembentukan tim pemeriksaan lapangan, penyusunan berita acara hasil pemeriksaan, serta pengusulan pencabutan PBPH kepada Menteri yang dilengkapi konsep keputusan pencabutan.
Sementara itu, cacat substansi berkaitan dengan alasan pencabutan yang dicantumkan dalam keputusan Menteri. Majelis menilai alasan tersebut tidak termasuk kategori alasan yang cukup untuk mencabut PBPH berdasarkan Pasal 365 peraturan yang sama.
Keputusan Menteri menyebut sejumlah pertimbangan, antara lain keberadaan areal PBPH di wilayah tangkapan beberapa daerah aliran sungai, kebutuhan pemulihan ekosistem, temuan perkebunan tanpa izin seluas 605,6 hektare, serta areal bekas terbakar tahun 2025 seluas 22,34 hektare.
Namun, Majelis Hakim menilai alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan kategori pelanggaran yang dapat langsung dijadikan dasar pencabutan PBPH sebagaimana diatur dalam Pasal 365.
Sonny mengatakan putusan itu harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian Kehutanan. Ia menyoroti tidak ditanggapinya surat keberatan perusahaan serta lemahnya kelengkapan prosedur dan konstruksi substansi dalam keputusan pencabutan izin.
“Setelah membaca Putusan Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT, kita dapat melihat bagaimana tingkat kehati-hatian, kecermatan, dan keseriusan Kementerian Kehutanan, baik ketika menerbitkan keputusan maupun saat menghadapi gugatan,” katanya.
Menurut Sonny, Kementerian Kehutanan harus mengevaluasi seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyusunan keputusan, kelengkapan dokumen, koordinasi antarunit, pendampingan hukum, hingga pembuktian di persidangan.
Ia meminta upaya banding nantinya tidak dilakukan sebatas formalitas. Memori banding harus disusun berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, bukti yang lengkap, serta penjelasan yang mampu menghubungkan setiap temuan di lapangan dengan dasar hukum penjatuhan sanksi.
“Kementerian Kehutanan harus cermat, hati-hati, profesional, dan berjiwa Merah Putih dalam menjalankan upaya hukum banding. Kepentingan negara, kelestarian hutan, dan keselamatan lingkungan harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh,” tegasnya.
Sonny juga mengingatkan bahwa pembatalan keputusan pencabutan izin tidak boleh menghentikan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tetap harus melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi melalui prosedur yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah harus tegas, tetapi ketegasan itu wajib disertai kecermatan. Jangan sampai keputusan yang dimaksudkan untuk melindungi hutan justru dibatalkan karena prosedurnya tidak dipenuhi dan dasar hukumnya tidak disusun secara tepat,” imbuh Sonny.
Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan hutan merupakan amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Mari kita menjaga amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Hutan adalah kekayaan negara yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan diwariskan dalam keadaan baik kepada generasi mendatang,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: