Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Ruang Rapat Komisi IV DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 2 September 2026.
Saan menjelaskan, pergantian pimpinan Komisi IV DPR mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat 15 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"Berdasarkan Pasal 58 ayat 15 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, komposisi fraksi pimpinan komisi yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI bersifat final dan mengikat," kata Saan.
Menurut Saan, Pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor SJ.00.1384-EPG tertanggal 14 Agustus 2026 terkait penetapan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi Partai Golkar DPR.
Surat tersebut, lanjut Saan, telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Fraksi Golkar mengusulkan Hanan A Rozak MS sebagai pengganti Panggah Susanto di kursi Wakil Ketua Komisi IV DPR
"Dalam usulan dimaksud, komposisi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang semula dijabat oleh Saudara Ir Panggah Susanto MM Nomor Anggota 316 diusulkan untuk selanjutnya dijabat oleh Saudara Ir Hanan A Rozak MS Nomor Anggota 287, dari daerah pemilihan Lampung II," kata Saan.
"Atas dasar usulan tersebut, dalam rapat hari ini Saudara Hanan A Rozak MS akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI mengantikan Saudara Ir Panggah Susanto MM," kata Saan.
Saan kemudian meminta persetujuan anggota Komisi IV DPR atas penetapan tersebut.
"Untuk itu, kami selaku pimpinan rapat menanyakan kepada anggota Komisi IV DPR RI apakah Saudara Ir Hanan A Rozak MS Nomor Anggota 287 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI?" tanya Saan.
"Setuju," jawab anggota rapat.
"Terima kasih," tutup Saan.
BERITA TERKAIT: