Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Selambatnya 15 Desember

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 06 Oktober 2026, 15:20 WIB
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Selambatnya 15 Desember
Ketua DPR RI, Puan Maharani (kanan) dan Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati (kiri). (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana resmi disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI dan akan masuk pembahasan tingkat I bersama pemerintah.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

"Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja tadi diputuskan bahwa terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk tingkat satu RUU inisiatif dari DPR," kata Puan dalam konferensi pers, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurutnya, DPR tetap berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut sesuai tenggat yang telah disampaikan pimpinan DPR sebelumnya.

"Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," tegasnya.

Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR menjadi langkah awal sebelum pembahasan bersama pemerintah dilakukan pada tingkat selanjutnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA