Kepala BP Taskin:

Pengesahan RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemerintah Atasi Kemiskinan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 27 Agustus 2026, 22:23 WIB
Pengesahan RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemerintah Atasi Kemiskinan
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Aksi massa yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Senayan, Kamis, 27 Agustus 2026, berlangsung tertib. 
HUT RMOL news

Aspirasi massa tersebut direspons DPR RI dengan membuka ruang dialog serta memberikan tenggat kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menilai pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga dapat memperkuat kapasitas negara dalam membiayai program pengentasan kemiskinan.

“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Korupsi itu menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan. Kalau kebocoran ini bisa kita hilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan,” kata Budiman kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut Budiman, praktik korupsi menyebabkan negara mengalami kerugian ganda. Selain menghilangkan uang publik, korupsi juga menggerus kapasitas negara dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan.

Karena itu, perampasan aset hasil kejahatan dinilai dapat menjadi instrumen untuk memulihkan kapasitas fiskal negara. Anggaran yang sebelumnya hilang akibat tindak pidana dapat dikembalikan untuk mendukung kepentingan publik.

Budiman mengatakan semakin kuat upaya menutup kebocoran anggaran, semakin besar pula ruang fiskal pemerintah untuk menjalankan program yang menyentuh langsung masyarakat, khususnya kelompok miskin.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak semata-mata ditempatkan sebagai agenda penegakan hukum.

Menurutnya, agenda tersebut juga memiliki keterkaitan langsung dengan pembangunan kesejahteraan sosial.

Ia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat instrumen negara dalam memastikan aset yang berasal dari hasil kejahatan tidak terus dinikmati pelaku, melainkan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam konteks pengentasan kemiskinan, ruang fiskal yang lebih besar menjadi penting untuk memperluas dan memperkuat berbagai program pemerintah. Terutama program yang diarahkan untuk meningkatkan keberdayaan serta kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Budiman juga mengapresiasi berlangsungnya penyampaian aspirasi masyarakat secara tertib di depan Gedung DPR RI. 

Menurutnya, ruang dialog antara masyarakat dan parlemen merupakan bagian penting dalam proses demokrasi.

Ia berharap dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terus berjalan dengan mengedepankan kepentingan publik serta memperkuat kapasitas negara dalam mengelola aset hasil tindak pidana.

“Kalau kebocoran ini bisa kita hilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan,” tandas Budiman. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA