Puan menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu harus mengikuti ketentuan konstitusi yang mengatur masa pemerintahan selama lima tahun.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh pihak harus menaati aturan yang telah ditetapkan dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
"Sesuai dengan konstitusi, pemerintahan itu berjalan sesuai undang-undangnya per lima tahun. Jadi ikuti konstitusi yang ada dan ya sebagai warga negara yang taat hukum ya ikuti semua aturan itu dengan sebaik-baiknya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Puan menegaskan, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun telah menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Karena itu, pelaksanaan Pemilu semestinya tetap mengikuti siklus yang telah ditetapkan.
"Pemilu per lima tahun ya kita lakukan setiap lima tahun," tandas Ketua DPP PDIP itu.
BERITA TERKAIT: