Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Muhammad Herindra dalam Seminar Nasional bertajuk "
Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing" yang diselenggarakan FISIP Universitas Indonesia (UI), Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
"Spionase itu ada, intervensi asing itu ada. Kita jangan terlalu naif. Kita harus sedikit lebih tegas, tidak perlu berlebihan, tetapi jangan sampai kita berada di posisi yang dirugikan," ujar Herindra.
Ia menilai aktivitas spionase modern sering memanfaatkan ruang abu-abu yang sulit dijangkau hukum konvensional. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kontraintelijen dan regulasi spesifik amat diperlukan.
"Jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Analisis Intelijen Pertahanan BIK Intelhan, Brigjen TNI Efran Gunawan, memaparkan bahwa modus operasi spionase saat ini kerap bertopeng kegiatan legal, mulai dari riset akademik, pendanaan lembaga, hingga pemetaan area strategis.
"Spionase bekerja di koridor legal, seperti survei-survei bawah air hingga kegiatan akademisi berkedok pendanaan," ungkap Efran.
Efran menegaskan, meski iklim demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, aturan hukum tetap harus memberikan garis tegas demi menjaga kehormatan bangsa.
"Kebebasan berpendapat tidak bisa dihentikan, namun harus ada koridor pembatas. Jangan sampai mengangkangi kedaulatan negara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: