Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 27 Agustus 2026, 05:12 WIB
Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat
Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah, DPR, aparat keamanan dan masyarakat diingatkan tidak terjebak melihat berbagai gejolak politik hanya dari permukaan. 
HUT RMOL news

Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah mengatakan, persoalan yang muncul di masyarakat Pati yang berdemo di Jakarta, perlu dibedakan antara gejala dan akar masalah.

“Banyak pejabat merasa pintar. Siapa yang tidak kenal Socrates. Ada ungkapan, satu-satunya yang saya tahu adalah saya tidak tahu apa-apa. Karena itu masyarakat datang untuk memberi tahu,” kata Amir, dikutip Kamis 27 Agustus 2026.

Menurut Amir, pernyataan Socrates tersebut menjadi pengingat bagi para pemegang kekuasaan agar tidak merasa paling mengetahui persoalan masyarakat. 

Ia menilai, aksi dan gejolak masyarakat Pati merupakan gejala, sementara persoalan yang lebih mendasar berkaitan dengan tata kelola konstitusional dan hubungan antara rakyat, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.

“Sekarang sampai hari ini kita harus membedakan gejala dan akar masalah. Bicara masyarakat Pati, itu gejala. Akar masalahnya adalah konstitusi yang palsu,”  kata Amir.

Amir menjelaskan, dalam sistem pemerintahan, aspirasi masyarakat di kabupaten semestinya disampaikan melalui bupati dilanjutkan kepada gubernur dan kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak memperbesar persoalan menjadi konflik horizontal maupun benturan antara masyarakat dengan aparat. 

“Presiden Prabowo Subianto manusia biasa. Kalau salah, kita kritik. Tetapi jangan membuat rusak,” kata Amir.

Amir juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dikebut DPR.

Pernyataan Amir tersebut sejalan dengan perkembangan terbaru di DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 25 Agustus 2026 memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.

Komisi III menyebut telah melakukan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. 

"DPR memang perlu membuka ruang partisipasi publik," kata Amir.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA