Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto mengatakan, penetapan Desil tidak seharusnya menjadi keputusan tunggal yang secara otomatis menentukan seseorang berhak atau tidak berhak memperoleh bantuan sosial (bansos). Kondisi sosial-ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
"Desil seharusnya menjadi instrumen klasifikasi dan penentuan prioritas, bukan menjadi vonis mutlak terhadap kondisi sosial-ekonomi seseorang," kata Sugiyanto, Kamis 20 Agustus 2026.
Ia mengusulkan mekanisme penetapan Desil dilakukan melalui sejumlah tahapan, yakni Pra-Desil, masa sanggah selama 30 hari kalender, verifikasi, Desil Final, serta koreksi secara berkala.
Ia menilai, mekanisme tersebut penting untuk mencegah terjadinya
exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria penerima bantuan justru keluar dari sasaran akibat kesalahan, ketidakakuratan, atau ketidakmutakhiran data.
Dalam skema yang diusulkannya, pemerintah terlebih dahulu menetapkan Pra-Desil dan memberitahukannya kepada masyarakat. Setelah itu, masyarakat diberikan kesempatan selama 30 hari kalender untuk melakukan koreksi maupun menyampaikan keberatan.
"Setelah Pra-Desil ditetapkan, masyarakat perlu diberikan ruang untuk mengoreksi data dan menyampaikan keberatan. Setelah proses verifikasi selesai, barulah ditetapkan Desil Final," kata Sugiyanto.
Menurutnya, mekanisme tersebut akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengalami perubahan klasifikasi, tetapi secara faktual masih berada dalam kondisi miskin atau rentan, untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum perubahan tersebut berdampak terhadap akses bantuan.
Ia mencontohkan, seseorang yang sebelumnya berada di Desil 1, 4, atau 5 kemudian masuk Desil 6-10 belum tentu secara otomatis sudah terbebas dari kemiskinan atau kerentanan.
Pasalnya, kondisi masyarakat dapat berubah akibat kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, bertambahnya tanggungan keluarga, bencana, disabilitas, maupun kondisi sosial lainnya.
"Persoalannya bukan sekadar apakah seseorang berada di Desil 6 atau Desil 7. Yang lebih penting adalah apakah klasifikasi tersebut benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan sesuai dasar hukum program yang bersangkutan," kata Sugiyanto.
Ia menyampaikan, masyarakat perlu memiliki akses yang mudah untuk melakukan koreksi data. Pengajuan dapat dilakukan melalui kanal digital maupun melalui desa atau kelurahan, kecamatan, dinas sosial, serta kanal resmi lainnya.
Mekanisme tersebut, lanjut dia, harus tetap dapat diakses masyarakat yang tidak memiliki perangkat digital atau mengalami keterbatasan dalam menggunakan teknologi.
Ia mengusulkan sedikitnya terdapat tiga jenis koreksi. Pertama, koreksi administratif seperti kesalahan NIK, nama, alamat, maupun jumlah anggota keluarga.
Kedua, koreksi substantif yang berkaitan dengan perubahan pekerjaan, penghasilan, aset, tanggungan, dan kondisi sosial-ekonomi.
Ketiga, koreksi terkait kerentanan khusus atau keadaan darurat seperti kehilangan pekerjaan, bencana, disabilitas, lansia terlantar, maupun kondisi lain yang menyebabkan kebutuhan perlindungan sosial meningkat secara mendadak.
"Untuk kondisi darurat, harus ada mekanisme verifikasi yang lebih cepat. Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi keadaan mendesak justru harus menunggu proses administrasi yang panjang," kata Sugiyanto.
Ia menekankan, masa sanggah 30 hari tidak boleh dimaknai sebagai batas terakhir bagi masyarakat untuk memperbaiki data. Menurutnya, harus tetap tersedia mekanisme koreksi berkala setelah Desil Final ditetapkan karena kemiskinan dan kerentanan bukan kondisi yang statis.
"Saya meminta pemerintah berhati-hati ketika terjadi perubahan klasifikasi Desil yang berpotensi berdampak terhadap penghentian bantuan," pungkas Sugiyanto.
BERITA TERKAIT: