81 Tahun Merdeka, Korupsi Masih Menggerogoti Keuangan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 18 Agustus 2026, 16:33 WIB
81 Tahun Merdeka, Korupsi Masih Menggerogoti Keuangan Negara
Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Selama 81 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia dinilai masih bergulat dengan persoalan korupsi yang menggerogoti keuangan negara. Termasuk, krisis integritas yang membayangi penegakan hukum.
HUT RMOL news

Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli mengatakan, di tengah tuntutan publik atas keadilan yang bersih, persoalan terbesar sesungguhnya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan keberanian para penegak hukum untuk menjalankan amanat undang-undang secara jujur, profesional, dan bermartabat. 

Tak hanya itu, Pieter juga menegaskan bahwa masa depan pemberantasan korupsi akan sangat ditentukan oleh integritas mereka yang dipercaya menegakkan hukum, bukan semata oleh banyaknya aturan yang dimiliki negara.

"Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus integritas. Sebab, hukum kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan cara melanggar hukum," kata Pieter dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 18 Agustus 2026. 

Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengungkapkan, 81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum kedewasaan dalam membangun negara hukum. 

Di usia yang tidak lagi muda, bangsa ini seharusnya semakin meneguhkan hukum sebagai panglima keadilan, bukan membiarkannya tergelincir menjadi alat kekuasaan.

Namun, kata dia, berbagai kritik terhadap praktik penegakan hukum belakangan justru mengingatkan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan semata memberantas korupsi, melainkan memastikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang benar.

"Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh aparat penegak hukum mematuhi hukum yang mereka tegakkan," kata Pieter.

Pieter mengatakan, ketika muncul tudingan mengenai saksi yang dipaksa memberikan keterangan, diancam dengan penahanan, atau bahkan diduga dijebak demi memperkuat konstruksi perkara, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut individu. Melainkan kredibilitas sistem hukum yang dipertaruhkan.

"Montesquieu pernah mengingatkan, 'There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of law and in the name of justice'. Tidak ada tirani yang lebih besar daripada tirani yang dilakukan atas nama hukum dan keadilan," kata Pieter.

"Kutipan itu terasa relevan ketika hukum justru dipersepsikan digunakan untuk membenarkan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum," imbuhnya.

Pieter menyatakan korupsi memang merupakan extraordinary crime yang merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan. 

Data Transparency International menunjukkan skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia masih berada di kisaran 37 dari 100, jauh dari kategori negara yang bersih dari korupsi.

"Fakta ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih sangat besar," kata Pieter.

Kendati begitu, dia mengatakan bila semangat memberantas korupsi tidak boleh menghalalkan segala cara. Prinsip due process of law merupakan fondasi negara demokrasi modern.

Setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan harus menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan prosedur yang telah diatur undang-undang. Jika proses hukum ditempuh dengan melanggar hukum, maka putusan yang lahir kehilangan legitimasi moral sekalipun mungkin sah secara formal.

"Perang melawan korupsi tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya. Keinginan menghukum pelaku korupsi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi," kata Pieter.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA