Pembahasan RUU itu disebut masih berada dalam tahap menjaring aspirasi publik.
Adapun, Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangan dan dokumen pendukung lainnya kepada DPR.
Dalam masa persidangan kali ini, DPR bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, DPR juga akan melanjutkan penyusunan 43 RUU.
Salah satu RUU yang masuk dalam tahap penyusunan tersebut adalah RUU Perampasan Aset. Puan mengatakan proses penyusunan aturan itu masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Puan menegaskan, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang.
Menurutnya, kualitas legislasi tidak semata-mata diukur dari jumlah UU yang berhasil disahkan, melainkan dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
"Pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI Periode 2024-2029," ucap Puan.
Memasuki tahun ketiga masa bakti DPR periode 2024-2029, Puan menyebut ekspektasi masyarakat terhadap hasil pembangunan dan kebijakan pemerintah akan semakin besar.
Sebab itu, DPR akan berupaya memperkuat kinerja dan menyerap aspirasi masyarakat dalam masa persidangan tersebut.
"Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat," ujarnya.
Puan mengatakan DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi UU sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir.
Rinciannya, tiga UU berasal dari Komisi I, 10 UU dari Komisi II, tiga UU dari Komisi III, dua UU dari Komisi VI, satu UU dari Komisi VII, satu UU dari Komisi VIII, masing-masing dua UU dari Komisi XI dan Komisi XIII.
Selain itu, Badan Legislasi menyelesaikan tiga UU, sementara Panitia Khusus menyelesaikan satu UU.
Dalam proses pembentukan UU, Puan mengakui terdapat dinamika politik, baik di antara fraksi, antara DPR dan Pemerintah, maupun dalam menyerap aspirasi berbagai kelompok masyarakat.
Menurutnya, dinamika tersebut perlu diarahkan untuk menemukan titik temu yang tetap menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas.
“Titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” ujarnya.
Puan menambahkan, DPR dan Pemerintah berkomitmen menjalankan pembentukan UU sesuai amanat konstitusi.
Proses tersebut juga harus membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna serta mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan legitimasi sosial, politik, dan ekonomi.
“Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: