Komisi IX Minta Tata Kelola MBG Diperketat: Anak Aman, Anggaran Bersih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 03 Oktober 2026, 11:59 WIB
Komisi IX Minta Tata Kelola MBG Diperketat: Anak Aman, Anggaran Bersih
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani (Foto: Dokumen F-PKS)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi IX DPR RI meminta penguatan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara menyeluruh, mulai dari keamanan pangan hingga transparansi anggaran.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menilai perubahan skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp2.000 per porsi harus diikuti standar mutu dan akuntabilitas yang tegas.

"Insentif Rp2.000 per porsi harus diikuti standar keamanan pangan. SPPG yang menerima insentif wajib memenuhi standar, memiliki SLHS sesuai ketentuan, serta menjaga kualitas makanan yang diterima anak," kata Netty kepada wartawan, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurut legislator PKS itu, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi harus menjadi syarat keberlanjutan operasional SPPG.

"Kalau dapurnya tidak memenuhi standar, jangan sampai tetap mendapatkan insentif. Anak-anak adalah penerima manfaat utama. Prinsipnya sederhana: anak aman, anggaran bersih," tegasnya.

Netty juga menyoroti perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejaksaan Agung menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. Pada 29 September 2026, enam tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Program MBG adalah program untuk anak-anak Indonesia. Karena itu, dugaan penyimpangan anggarannya harus dibuka secara terang di pengadilan. Proses persidangan harus transparan dan akuntabel," ujarnya.

Ia menegaskan proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, jika kerugian negara terbukti, pemulihan aset harus menjadi prioritas.

"Kalau negara benar-benar dirugikan, maka uang negara harus dikejar dan dipulihkan semaksimal mungkin sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai anak-anak kehilangan manfaat dari anggaran MBG sementara uangnya hilang karena penyimpangan," katanya.

Kejagung sebelumnya menyita sejumlah aset dari para tersangka, termasuk aset mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang diperkirakan bernilai sekitar Rp8,43 miliar. Aset tersebut nantinya digunakan untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

Menanggapi nilai dugaan kerugian yang mencapai Rp10 triliun, Netty meminta pemulihan dilakukan maksimal jika angka tersebut terbukti melalui proses hukum.

"Jika nanti terbukti terdapat kerugian negara sebesar itu, maka upaya pemulihannya harus maksimal. Rp10 triliun yang hilang dari tata kelola program anak harus kembali menjadi manfaat bagi anak dan masyarakat," tegasnya.

Netty juga meminta pemerintah dan BGN menjadikan perkara tersebut sebagai momentum membenahi tata kelola MBG, termasuk pengadaan, pemilihan mitra SPPG, distribusi anggaran, pengawasan kualitas makanan, serta mekanisme pelaporan dan pengaduan.

"MBG tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak porsi yang dibagikan. Kita harus mengukur apakah makanannya aman, gizinya terpenuhi, anggarannya tepat sasaran, dan setiap Rupiah dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA