RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas di Tengah Masa Reses DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 28 Juli 2026, 19:01 WIB
RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas di Tengah Masa Reses DPR
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap berjalan meski DPR RI memasuki masa reses. Komisi III DPR menegaskan komitmennya mengawal penyusunan regulasi tersebut secara cermat, matang, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Pemanfaatan masa reses untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dilakukan guna menjaring aspirasi publik secara bermakna (meaningful participation) dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil (civil society)," ungkap Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Selasa, 28 Juli 2026.

Rudianto mengklaim, Komisi III tidak mengenal waktu, reses tidak reses tetap mengundang para praktisi hukum, akademisi hukum, maupun perwakilan civil society untuk didengar masukan seputar RU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung tahun ini. 

Meski begitu, legislator Nasdem itu tetap menekankan DPR tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan norma hukum RUU Perampasan Aset. 

"Undang-undang ini nantinya akan menjadi instrumen penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memulihkan serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi," tukasnya.

Oleh karena itu, Dia kembali menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut membutuhkan kecermatan agar undang-undang yang dihasilkan dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

"Kita mau undang-undang ini lahir lalu kemudian ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Karena itu perlu kehati-hatian. Struktur hukum kita kan ada tiga: Polisi, Jaksa, KPK yang akan menafsirkan dan menjalankan undang-undang ini. Kalau struktur ini belum bersih, perlu dirumuskan norma yang betul-betul bisa menjaga struktur hukum kita agar dalam menjalankan undang-undang ini nantinya tidak justru dimanfaatkan," tandasnya.

Terkait perdebatan aspek perlindungan HAM, privasi, hingga kejelasan tata kelola aset hasil perampasan, Rudianto menilai pentingnya penyelarasan norma agar negara dapat melakukan perampasan aset melalui mekanisme hukum yang sah dan disetujui oleh cabang kekuasaan yudikatif, khususnya pada kondisi di mana pemilik aset berstatus DPO, melarikan diri ke luar negeri, atau telah meninggal dunia.

Selain itu, wacana pembentukan badan khusus pengelola aset terampas juga menjadi poin krusial yang tengah didiskusikan oleh Komisi III DPR RI guna memastikan aset-aset yang dirampas terdata dan dikelola secara transparan.

"Diskusi soal pentingnya ada badan khusus yang mengelola aset nanti yang dirampas itu menarik juga. Jangan sampai aset dirampas tidak tahu entah berantakan ke mana. Barang bukti atau barang disita ujungnya tidak jelas pengelolaannya. Kalau Kejaksaan kan sudah ada Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Inilah yang mau kita sinkronkan semua," terangnya.

Sedangkan terkait jadwal RDPU selama masa reses, Rudianto menyampaikan proses penyerapan aspirasi masyarakat akan terus berjalan. 

“Imbauannya dari Pimpinan seperti itu (tetap menggelar RDPU). Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke Sekretariat atau ke Pimpinan," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA