Apresiasi mendalam tersebut disampaikan oleh Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta.
"Atas nama MUI, kami menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas sikap pemerintah yang sangat jelas keinginannya untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945, yaitu tentang ekonomi kerakyatan. Sejak negara Indonesia berdiri, baru kali ini kita memiliki Presiden yang sangat jelas sikapnya melaksanakan Pasal 33 ini sebagai wujud kemandirian bangsa," kata Kiai Anwar, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.
Namun, MUI mengingatkan agar visi ekonomi kerakyatan ini dibentengi oleh regulasi yang solid serta tata kelola yang transparan dan bebas korupsi agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain isu ekonomi nasional, ulama asal Kediri tersebut juga menyoroti pemanfaatan inovasi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) sebagai sarana dakwah yang bermartabat.
"Penggunaan alat komunikasi dan digitalisasi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Manfaatnya besar, tetapi mudaratnya juga tidak kecil. Kita ingin digitalisasi dan AI ini diisi sebesar-besarnya dengan dakwah untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah," ujarnya.
BERITA TERKAIT: