Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja Mohamad Hekal memberikan laporan proses pembahasan RUU PFII. Ia mengatakan pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Terdapat sejumlah hal yang diatur dalam RUU tersebut.
Haekal menyebut, UU P2SK diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Selanjutnya, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan Anggota Dewan untuk mengesahkan RUU PFII menjadi UU.
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta ralat kompak.

BERITA TERKAIT: