Rapor Filantropi Indonesia:

Kemudahan Mendirikan Organisasi Belum Diikuti Dukungan Pendanaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 15 Juli 2026, 09:28 WIB
Kemudahan Mendirikan Organisasi Belum Diikuti Dukungan Pendanaan
Diskusi Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kemudahan mendirikan organisasi sosial di Indonesia belum diiringi dengan kuatnya dukungan pendanaan dalam negeri. Akibatnya, banyak organisasi sosial masih bergantung pada bantuan asing untuk menjalankan program-programnya.

Temuan ini terungkap dalam Doing Good Index (DGI) 2026, studi regional yang dikembangkan oleh Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) dan dilaksanakan di Indonesia bersama Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC). 

Kajian ini menilai kesehatan ekosistem filantropi dan organisasi masyarakat sipil di 17 negara Asia melalui empat indikator utama, yaitu regulasi, kebijakan perpajakan dan fiskal, pengadaan pemerintah (procurement), serta kondisi ekosistem sektor sosial.

Meski Indonesia mempertahankan posisi dalam kategori "Doing Okay", laporan ini menunjukkan bahwa kemudahan mendirikan organisasi belum otomatis menghasilkan sektor sosial yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.

DGI 2026 mencatat Indonesia sebagai salah satu negara dengan proses pendirian organisasi sosial tercepat di Asia. Rata-rata registrasi hanya memerlukan waktu 19 hari, sementara 74 persen organisasi sosial menilai proses administrasinya relatif mudah.

Namun, kemudahan tersebut belum diikuti dengan kuatnya ekosistem pendukung. Survei menunjukkan hanya 16 persen organisasi layanan sosial (Social Delivery Organizations/SDO) yang mengaku memahami kerangka hukum dan regulasi yang mengatur sektor mereka, turun dibandingkan survei sebelumnya. Di saat yang sama, tingkat kepercayaan publik terhadap organisasi sosial juga tercatat mengalami penurunan.

"Indonesia telah berhasil menyederhanakan proses administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan organisasi sosial memahami regulasi yang berlaku, memiliki kapasitas tata kelola yang baik, serta mampu membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan," kata Ninik Annisa, Direktur Eksekutif PIRAC, dikutip Rabu, 15 Juli 2026.

Temuan paling mengkhawatirkan dalam DGI 2026 adalah struktur pendanaan organisasi sosial Indonesia yang masih didominasi sumber luar negeri.

Sebanyak 51 persen pendanaan organisasi sosial berasal dari donor asing, meningkat dibandingkan survei sebelumnya. Sementara itu, kontribusi dari individu dan yayasan domestik hanya mencapai 26 persen, sektor korporasi 16 persen, pendapatan mandiri 6 persen, dan hibah pemerintah hanya 1 persen. Lebih jauh, 84 persen organisasi sosial menilai dukungan filantropi domestik di Indonesia masih rendah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah berkembang menjadi negara berpendapatan menengah atas dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, potensi kekayaan domestik belum sepenuhnya terhubung dengan kebutuhan pembiayaan sektor sosial.

"Ketergantungan yang tinggi pada dana asing menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem filantropi domestik yang kuat. Padahal Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia dan memiliki potensi filantropi yang sangat besar," ujar Ninik.

Salah satu faktor yang turut memengaruhi rendahnya mobilisasi dana domestik adalah terbatasnya dukungan kebijakan fiskal bagi kegiatan filantropi.

Kajian yang disampaikan dalam peluncuran DGI 2026 menunjukkan bahwa dukungan insentif pajak di Indonesia masih terbatas pada beberapa sektor tertentu dan belum mencakup berbagai isu pembangunan yang saat ini menjadi prioritas nasional, seperti kesehatan, kesetaraan gender, lingkungan hidup, perubahan iklim, maupun pengurangan kesenjangan.

Padahal, Indonesia memiliki potensi filantropi yang besar. Data Filantropi Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 89 persen kegiatan filantropi telah berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dengan nilai kontribusi mencapai lebih dari Rp500 miliar pada tahun 2023.

Menurut Dr. Ning Rahayu, akademisi dan pakar kebijakan fiscal dari Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal dan Pajak Universitas Indonesia, insentif fiskal yang lebih inklusif dan mudah diakses dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan.

"Insentif pajak atas kegiatan filantropi masih cenderung parsial dan belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan. Reformasi kebijakan fiskal diperlukan agar potensi filantropi Indonesia dapat berkembang secara optimal," ujarnya.

Temuan Doing Good Index (DGI) 2026 menunjukkan bahwa kemajuan sektor sosial tidak cukup hanya ditopang oleh kemudahan mendirikan organisasi. Diperlukan ekosistem filantropi yang lebih kondusif melalui regulasi yang jelas, insentif yang menarik, akses pendanaan yang lebih luas, serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan lembaga filantropi.

PIRAC dan CAPS mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain memperluas cakupan insentif pajak agar selaras dengan 17 tujuan SDGs, menyederhanakan akses pemanfaatan insentif fiskal, meningkatkan transparansi dan akses organisasi sosial terhadap peluang pengadaan pemerintah, serta memperkuat mekanisme yang dapat mendorong mobilisasi sumber daya domestik bagi sektor sosial.

Dengan berbagai tantangan global yang semakin kompleks—mulai dari kemiskinan, ketimpangan, krisis iklim, hingga kebutuhan perlindungan sosial—Indonesia membutuhkan sektor sosial yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Potensi tersebut tersedia, namun memerlukan dukungan kebijakan yang lebih kondusif agar dapat berkembang secara optimal. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA