Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, mengatakan, setiap usulan pembentukan undang-undang harus diawali dengan penyusunan naskah akademik yang memuat kajian komprehensif, termasuk pandangan masyarakat mengenai urgensi regulasi tersebut.
"Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak,” ujar Marwan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 6 Juli 2026.
Marwan menilai, apabila hasil kajian dalam naskah akademik menunjukkan adanya kebutuhan pembentukan regulasi, maka usulan tersebut dapat diajukan melalui mekanisme yang berlaku.
"Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang," kata Legislator PKB ini.
Namun demikian, Marwan mengungkapkan hingga saat ini Komisi VIII DPR belum menerima usulan resmi mengenai pembentukan RUU yang mengatur pemidanaan terhadap LGBT.
"Belum, belum ada," tandas Marwan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: