Raker dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto di ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni, 2026.
Sementara itu, pihak pemerintah, raker diikuti oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
"Rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan Tingkat I persetujuan untuk pembahasan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Utut.
Sebelum memasuki agenda utama, Utut memaparkan kronologi perjalanan RUU yang merupakan inisiatif dari pemerintah tersebut.
Legislator PDIP itu menilai, payung hukum ini nantinya akan menjadi landasan yang sangat fundamental bagi lembaga telik sandi negara, khususnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Intelijen Negara (BIN).
Kendati begitu, Utut memberikan catatan kritis kepada perwakilan pemerintah yang hadir. Ia menyoroti realita bahwa infrastruktur keamanan siber yang digunakan oleh Indonesia saat ini mayoritas masih bergantung pada teknologi buatan luar negeri.
Oleh karena itu, Utut pun meminta agar pengesahan beleid ini nantinya dibarengi dengan pelatihan dan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Jika tidak, ia khawatir undang-undang tersebut tidak akan berdampak banyak di lapangan.
"Jadi mohon juga dilatih orang-orang yang punya kemampuan mumpuni untuk menjaga kalau tidak nanti UU ini jadi catatan kertas saja," demikian Utut.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: