DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Sabtu, 25 Juli 2026, 11:31 WIB
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK soal Sisa Kuota Internet
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Seluruh operator telekomunikasi diharap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan pelanggan. 

Putusan itu dinilai memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan DPR menghormati putusan MK yang mengamanatkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota yang telah dibeli tetap bisa dimanfaatkan.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan," kata Dave saat dimintai keterangan, Sabtu, 25 Juli 2026. 

Menurutnya, pemerintah bersama regulator perlu segera menyiapkan aturan pelaksana agar implementasi putusan tersebut memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun operator.

"Kami berharap seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan itikad baik," tegas politikus Golkar itu.

Dave menambahkan, Komisi I akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar perlindungan hak konsumen, kepastian berusaha, dan transformasi digital dapat berjalan berimbang.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan. 
Putusan itu dapat diimplementasikan melalui skema rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA