Dari total penerima, sebanyak 990 Anak Binaan memperoleh PMP HAN I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 60 Anak Binaan langsung bebas setelah menerima PMP HAN II.
Pada PMP HAN I, sebanyak 660 Anak Binaan mendapat pengurangan satu bulan, 206 anak dua bulan, 105 anak tiga bulan, dan 19 anak empat bulan. Sementara pada PMP HAN II, 31 Anak Binaan memperoleh pengurangan satu bulan, masing-masing 14 anak mendapat dua dan tiga bulan, serta satu anak menerima pengurangan empat bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukan merupakan bentuk pembalasan, melainkan upaya negara mengembalikan anak ke kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan restoratif.
"Seluruh program pembinaan diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan kemampuan akademik dan vokasional, memperkuat nilai keagamaan, menumbuhkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta keterampilan hidup sebagai bekal saat kembali ke keluarga dan masyarakat," ujar Agus dalam keterangan resminya.
Agus berharap pengurangan masa pidana menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan PMP merupakan bentuk penghormatan terhadap hak Anak Binaan sekaligus apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani pembinaan. Menurutnya, kebijakan ini juga mendukung reintegrasi sosial serta menekan risiko pengulangan tindak pidana.
Secara nasional, penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatra Utara dengan 102 Anak Binaan, disusul Jawa Barat 96 Anak Binaan dan Jawa Timur 80 Anak Binaan. Pemberian PMP tersebut juga diperkirakan menghemat biaya makan Anak Binaan sebesar Rp1,075 miliar.
BERITA TERKAIT: